Headline.co.id ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia di Singapura untuk memastikan awak kapal yang bekerja di kapal asing memenuhi regulasi nasional. Langkah ini dibahas dalam kegiatan Technical Briefing on Crewing Regulations and Requirements for Working on Board Ships yang digelar Atase Perhubungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura bersama PT Bank Mandiri di Singapura. Kegiatan tersebut menindaklanjuti temuan perekrutan awak kapal yang belum melalui mekanisme keagenan pengawakan kapal serta kendala administrasi awak kapal feri penumpang rute Indonesia-Singapura. Pemerintah juga menyiapkan aturan pengoperasian kapal Wing in Ground dan prosedur untuk memudahkan proses sign on/sign off awak kapal feri dalam satu perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Samsuddin, mengatakan kepatuhan terhadap regulasi kepelautan diperlukan untuk memastikan kompetensi, kualifikasi, dan kelengkapan administrasi pelaut sebelum bekerja di kapal.
Menurut Samsuddin, Indonesia memiliki sumber daya manusia pelaut yang besar dan berpeluang memenuhi kebutuhan industri pelayaran internasional. Namun, peluang tersebut perlu didukung tata kelola perekrutan dan penempatan yang tertib serta memberikan perlindungan kepada pekerja.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia pelaut yang besar dan berdaya saing di tingkat internasional. Potensi ini harus didukung tata kelola perekrutan dan penempatan yang baik. Kami ingin memastikan pelaut Indonesia memiliki kesempatan bekerja di industri pelayaran internasional dengan tetap memenuhi standar kompetensi dan ketentuan kepelautan,” ujar Samsuddin dalam keterangan resminya yang diterima pada Jumat (6/11/2026).
Tiga persoalan perekrutan pelaut Indonesia
Dalam pembahasan bersama para pemangku kepentingan, terdapat tiga persoalan utama yang memerlukan tindak lanjut terkait perekrutan pelaut Indonesia di Singapura.
Pertama, terdapat praktik perekrutan awak kapal Indonesia oleh pemilik atau operator kapal di Singapura tanpa melalui keagenan pengawakan kapal sesuai ketentuan.
Kedua, belum tersedia pengaturan mengenai persyaratan dan kualifikasi awak kapal untuk pengoperasian kapal jenis Wing in Ground di Indonesia.
Ketiga, terdapat kebutuhan untuk memudahkan proses penyijilan bagi awak kapal feri penumpang rute Indonesia-Singapura yang menjalani rotasi kapal dalam satu perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, Atase Perhubungan KBRI Singapura akan melakukan sosialisasi dan familiarisasi regulasi secara bertahap kepada pemilik serta operator kapal. Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan penyijilan bagi awak kapal yang belum memenuhi ketentuan.
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai pengoperasian kapal Wing in Ground. Selain itu, akan disusun standar operasional prosedur (SOP) Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk memfasilitasi proses sign on/sign off awak kapal feri penumpang yang melakukan rotasi kapal dalam satu perusahaan.
Singapura layani sekitar 6.000 pelaut Indonesia
Indonesia memiliki lebih dari 1,5 juta pelaut dan didukung lebih dari 100 lembaga pendidikan serta pelatihan kemaritiman. Lembaga-lembaga tersebut menghasilkan sekitar 3.000 lulusan taruna setiap tahun.
Singapura, sebagai salah satu pusat maritim dunia, menjadi pasar potensial bagi tenaga kerja pelaut Indonesia. Atase Perhubungan KBRI Singapura melayani sekitar 6.000 pelaut Indonesia setiap tahun.
Pelayanan itu mencakup penerbitan dan pembaruan Buku Pelaut, fasilitasi proses naik dan turun kapal atau sign on/sign off, serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan kepelautan.
Atase Perhubungan KBRI Singapura Wahyu Ardhianto mengatakan sosialisasi diperlukan agar pemilik dan operator kapal memahami ketentuan nasional yang berlaku dalam perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pemilik dan operator kapal di Singapura sehingga proses perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia dapat berjalan sesuai ketentuan. Kami juga terus berupaya memastikan pelaut Indonesia mendapatkan pelayanan dan pendampingan dalam menjalankan pekerjaannya di luar negeri,” ujar Wahyu.
Koordinasi perlindungan pelaut diperkuat
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Samsuddin bertemu Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan. Pertemuan itu membahas hasil kegiatan technical briefing sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan kepelautan dan perlindungan pelaut Indonesia di Singapura.
Melalui penguatan koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri dan pemangku kepentingan industri pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berupaya memastikan pelaut Indonesia memperoleh akses kerja yang lebih tertib dan terlindungi.
Kepatuhan terhadap regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaut nasional sekaligus memperluas kesempatan kerja di industri pelayaran internasional.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















