Headline.co.id ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi mencapai Rp1.192,84 triliun per September 2026. Capaian tersebut merupakan bagian dari perkembangan industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang menunjukkan kinerja beragam. Dalam laporan yang disampaikan pada Jumat (6/11/2026), OJK menyebut aset industri asuransi tumbuh 0,98 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), tetapi terkontraksi 0,71 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) dibandingkan posisi akhir 2025. Perubahan tersebut dipengaruhi dinamika aset investasi, khususnya instrumen saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan perkembangan sektor PPDP tersebut melalui siaran pers. “Perubahan tersebut lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham,” kata Ogi.
Di tengah pertumbuhan aset industri asuransi yang terbatas, aset dana pensiun tercatat tumbuh 6,11 persen yoy menjadi Rp1.721,91 triliun. Sementara itu, aset perusahaan penjaminan mencapai Rp47,26 triliun, meski masih mengalami kontraksi secara tahunan dan tahun berjalan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kinerja Asuransi Komersial dan Nonkomersial
Pada kelompok asuransi komersial, total aset tercatat Rp976,78 triliun atau tumbuh 1,90 persen yoy. Akumulasi pendapatan premi hingga September 2026 mencapai Rp252,80 triliun, meningkat 2,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan pendapatan premi terutama ditopang oleh asuransi jiwa. Segmen ini membukukan premi Rp141,59 triliun atau tumbuh 6,58 persen yoy. Sebaliknya, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 2,04 persen yoy menjadi Rp111,18 triliun.
Dari sisi kesehatan keuangan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat masih memiliki tingkat permodalan jauh di atas ketentuan minimum. Rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat 471,95 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 331,84 persen. Adapun ambang batas minimum RBC yang ditetapkan adalah 120 persen.
Untuk kelompok asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp216,06 triliun. Nilai tersebut mengalami kontraksi 2,97 persen yoy, lebih dalam dibandingkan kontraksi pada Agustus 2026 sebesar 1,85 persen yoy.
Aset Dana Pensiun Tumbuh, tetapi Melambat
OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun per September 2026. Nilai tersebut tumbuh 6,11 persen yoy, tetapi melambat dibandingkan pertumbuhan pada Agustus 2026 yang mencapai 6,99 persen yoy.
Secara tahun berjalan, aset dana pensiun tumbuh 2,53 persen. Peningkatan tersebut lain didorong oleh bertambahnya aset investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN).
Berdasarkan jenis program, dana pensiun sukarela memiliki total aset Rp410,97 triliun atau tumbuh 3,30 persen yoy. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan posisi Agustus 2026 yang mencapai 4,31 persen yoy.
Sementara itu, program pensiun wajib yang mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencatatkan total aset Rp1.310,94 triliun.
Aset program pensiun wajib tersebut tumbuh 7,02 persen yoy. Namun, pertumbuhannya melambat dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai 7,86 persen yoy.
Di sektor penjaminan, aset perusahaan penjaminan sebesar Rp47,26 triliun pada September 2026. Jumlah itu terkontraksi 2,03 persen yoy dan 0,53 persen secara ytd. Meski demikian, kinerja tersebut membaik dibandingkan Agustus 2026 ketika kontraksi aset perusahaan penjaminan mencapai 5,17 persen yoy.
OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP
Selain memantau kinerja aset, OJK memperkuat pengawasan, penegakan ketentuan, dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. Salah satu fokusnya adalah mendorong pemenuhan ketentuan minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi, reasuransi, penjaminan, dan perusahaan penunjang.
Berdasarkan laporan bulanan September 2026, sebanyak 121 dari 151 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,45 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas tahap pertama 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Pada industri penjaminan, 19 dari 24 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama 2026 berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2025.
Adapun pada perusahaan penunjang yang terdiri atas perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi, sebanyak 188 dari 220 perusahaan atau 85,45 persen telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas. Data tersebut mengacu pada laporan triwulan II 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2023.
Hingga 26 Oktober 2026, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap sembilan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun. Pengawasan tersebut ditujukan untuk mendorong penyelesaian masalah pada masing-masing lembaga jasa keuangan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kepentingan pemegang polis dan peserta.
Penanganan Pialang Asuransi Tanpa Izin
OJK memperdalam penanganan terhadap pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi tanpa izin. Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlahnya masih dapat bertambah seiring diperolehnya informasi serta data baru.
Selain itu, terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin. Penanganan terhadap entitas tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin.
Dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor PPDP, OJK memperkuat proses penegakan hukum melalui pengumpulan dan verifikasi bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















