Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menjalani Telaah Sejawat Eksternal (TSE) Semester II Tahun 2026 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini dibuka melalui entry meeting di Ruang Rapat Inspektur Jenderal, Rabu (4/11/2026), dan dijadwalkan berlangsung pada 5–20 November 2026. Telaah Sejawat Eksternal Itjen Kemenag dilakukan untuk menilai kesesuaian praktik pengawasan intern dengan standar profesi sekaligus mengidentifikasi peluang perbaikan. Proses penilaian dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, diskusi, wawancara, dan pendalaman terhadap berbagai aspek pelaksanaan pengawasan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir, mengatakan TSE bukan sekadar agenda evaluasi rutin. Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi Itjen Kemenag untuk memperoleh penilaian objektif sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas pengawasan intern.
“Penelaahan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi ruang kemitraan, keterbukaan, dan pembelajaran. Kita dapat saling berbagi praktik baik dari masing-masing institusi untuk kemudian menjadi inspirasi dalam meningkatkan kualitas pengawasan,” ujar Khoirul.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia memastikan Itjen Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan penelaahan, termasuk penyediaan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan secara terbuka dan transparan. Dukungan itu diharapkan membuat proses Telaah Sejawat Eksternal berjalan komprehensif dan menghasilkan masukan konstruktif yang dapat ditindaklanjuti.
Penilaian Telaah Sejawat Eksternal Itjen Kemenag
Khoirul menjelaskan, TSE mengacu pada Keputusan Ketua Umum DPN AAIPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Telaah Sejawat Ekstern APIP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penjaminan dan peningkatan kualitas kegiatan pengawasan intern atau Quality Assurance and Improvement Program (QAIP).
Penilaian dalam TSE mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Aspek kuantitatif menilai kesesuaian terhadap standar atribut dan standar kinerja.
Adapun aspek kualitatif meliputi penerapan kode etik auditor, efisiensi dan efektivitas pengawasan intern, serta pemenuhan harapan pemangku kepentingan.
Khoirul berharap hasil penelaahan tidak berhenti pada pemenuhan standar minimal. Ia ingin hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan bagi Itjen Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan hingga meraih kategori sangat baik.
Penanggung Jawab sekaligus Pengendali Mutu Tim Penelaah Itjen Kemendagri, Reita Clara, mengatakan TSE bertujuan menilai kesesuaian praktik pengawasan intern dengan standar yang berlaku.
“Penelaahan ini menjadi kesempatan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pengawasan intern dengan standar yang berlaku. Kami akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan berbagai aspek pelaksanaan pengawasan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif,” jelas Reita.
Tim penelaah berjumlah delapan orang
Tim penelaah dari Itjen Kemendagri berjumlah delapan orang. Reita Clara bertugas sebagai Penanggung Jawab/Pengendali Mutu, Okky Abdurahman Saleh Pardede sebagai Pengendali Teknis, dan Berliana Dewita sebagai Ketua Tim.
Anggota tim terdiri atas Alamsyah R.P.N. Nainggolan, Irma Fridasari, Dheandra Rovita Prabasiwi, Rio Firman, dan Putri Neira Ar Tupanno.
Penelaahan berlangsung selama 12 hari kerja, mulai 5 hingga 20 November 2026. Koordinasi tim penelaah dan jajaran Itjen Kemenag diperlukan untuk memastikan kebutuhan data, dokumen, dan informasi dapat dipenuhi secara efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur II Itjen Kemenag Mohamad Ali Irfan menyampaikan kesiapan jajaran Itjen dalam mendukung seluruh kebutuhan tim penelaah. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan tim teknis dan penanggung jawab terkait agar setiap kebutuhan selama proses penelaahan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Penguatan peran APIP
Kegiatan diawali dengan pengantar oleh Mardani Rifianto, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Itjen Kemenag. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Itjen Kemenag dan perwakilan tim penelaah Kemendagri, serta paparan teknis oleh Ade Irma Solihah.
Para inspektur, auditor, pejabat administrator, ketua tim kerja, dan jajaran terkait di lingkungan Itjen Kemenag turut hadir dalam kegiatan tersebut.
TSE Semester II Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Itjen Kemenag memastikan pengawasan intern tidak hanya memenuhi standar, tetapi juga semakin profesional, efektif, dan mampu memberikan nilai tambah.
Hasil evaluasi dan rekomendasi dari penelaahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mewujudkan program Kementerian Agama yang berdampak bagi masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















