Headline.co.id, Jakarta ~ Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Bareskrim Polri memaksimalkan penelusuran dan penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk memulihkan kerugian korban. Desakan itu disampaikan di Jakarta, Kamis (29/10/2026), setelah Polri menyita aset PT DSI senilai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai masih jauh di bawah total klaim restitusi 5.102 korban yang mencapai Rp1,07 triliun.
Abdullah meminta Bareskrim memperluas penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana PT DSI, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dinilai penting agar aset yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban bisa segera teridentifikasi dan dipulihkan.
DPR Soroti Selisih Nilai Aset dan Klaim Restitusi
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban telah terverifikasi mengajukan permohonan restitusi. Total klaim yang diajukan mencapai Rp1,07 triliun.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, hingga saat ini Polri telah menyita aset senilai Rp500 miliar dalam penanganan kasus PT DSI. Abdullah mengapresiasi langkah Bareskrim, tetapi meminta proses penyitaan aset tidak berhenti pada nilai tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ dan harus ditelusuri secara maksimal agar hak-hak korban dapat dipulihkan,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Abdullah, penelusuran aset harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan harta yang berkaitan dengan kasus tersebut dapat ditemukan. Ia juga meminta koordinasi Bareskrim, Kejaksaan Negeri Depok, dan LPSK diperkuat.
Koordinasi itu, kata dia, diperlukan agar proses pemulihan kerugian korban dapat berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
Penelusuran Aliran Dana Dinilai Penting
Abdullah menilai penelusuran aliran dana, termasuk dugaan TPPU, menjadi salah satu langkah penting dalam mengidentifikasi aset yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban.
Ia menegaskan aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan sesuai mekanisme hukum untuk memenuhi hak para korban.
“Aset yang berhasil dipulihkan harus dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban,” kata dia.
Menurut Abdullah, dampak kasus PT DSI tidak hanya berupa kerugian finansial. Kasus tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang telah mempercayakan tabungan mereka kepada platform tersebut.
Sebagian korban, lanjutnya, merupakan pensiunan yang mengandalkan dana investasi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, proses pemulihan kerugian dinilai perlu menjadi perhatian serius agar para korban tidak terus menanggung dampak kasus tersebut.
“Jangan sampai korban justru menanggung penderitaan berkepanjangan akibat kejahatan finansial ini. Negara harus memastikan hak-hak korban diperjuangkan dan upaya pemulihan kerugiannya dilakukan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Kronologi Kasus PT DSI
Kasus PT DSI mencuat sejak pertengahan 2025. Saat itu, banyak pemberi dana atau lender mengalami kesulitan menarik kembali modal maupun imbal hasil investasi mereka.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian terhadap pengawasan industri jasa keuangan digital, termasuk platform yang menggunakan prinsip syariah.
Abdullah menilai kasus PT DSI harus menjadi momentum bagi regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan digital. Menurut dia, pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan perlindungan konsumen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah di Indonesia.
Ia berharap Bareskrim melakukan penelusuran aset PT DSI secara menyeluruh. Dengan demikian, aset yang berhasil dipulihkan dapat dimanfaatkan sesuai mekanisme hukum untuk memenuhi hak para korban.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















