Headline.co.id, Pangkalan Bun ~ Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Keputusan ini akan mulai berlaku paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran dilakukan paling lambat dua tahun setelah putusan diucapkan, atau mulai diterapkan pada APBN 2028. Mahkamah menilai bahwa Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak dapat dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. “Alokasi anggaran pendidikan harus difokuskan pada komponen utama pendidikan,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.
MK juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan MK dan menerapkannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. “Pemerintah siap melaksanakan putusan MK dan akan menyesuaikan anggaran sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Purbaya, implementasi putusan akan dilakukan mulai penyusunan APBN 2028, sedangkan anggaran yang telah berjalan saat ini tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah selesai dan memasuki tahap finalisasi. “Anggaran yang sudah disepakati tidak akan diubah karena sudah dalam tahap finalisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap anggaran yang telah disepakati berpotensi mengganggu proses penyelesaian APBN. “Mengubah anggaran yang sudah disepakati dapat mengganggu proses penyelesaian APBN,” katanya.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut. Sementara itu, terkait pembahasan putusan MK bersama Presiden Prabowo Subianto, ia menyatakan hal tersebut belum dilakukan.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon, yaitu Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma. Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran agar alokasi dana pendidikan kembali difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.




















