Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mendorong transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi. Pembahasan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment yang digelar Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Transformasi tersebut diarahkan untuk menghubungkan data dan proses layanan SKCK dengan berbagai kementerian serta lembaga. Langkah ini ditempuh karena SKCK dibutuhkan masyarakat untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, administrasi pemerintahan, dan layanan lainnya.
Forum tersebut mengangkat tema “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan itu menjadi ruang pembahasan mengenai penguatan keterhubungan data, keselarasan proses bisnis, interoperabilitas antarsistem, serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Transformasi Layanan SKCK dari Digital ke Ekosistem
Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, pengembangan layanan SKCK tidak cukup berhenti pada digitalisasi. Menurut dia, layanan tersebut perlu dibangun sebagai ekosistem yang memungkinkan proses dan data terhubung antarlembaga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Transformasi harus diarahkan dari digitalisasi menuju integrasi, dari aplikasi menuju ekosistem, dan dari pertukaran dokumen menuju interoperabilitas data, serta dari pola kerja sektoral menjadi kolaborasi,” ujar Antonius.
Ia menjelaskan, kebutuhan masyarakat terhadap SKCK berkaitan dengan sejumlah layanan. Dokumen tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, administrasi pemerintahan, hingga layanan lainnya. Karena itu, integrasi data dinilai menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan SKCK.
Antonius juga menjelaskan pengembangan Integra SKCK tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem yang telah berjalan. Sistem tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan dan memperkuat ekosistem yang sudah tersedia.
Integrasi yang dikembangkan mencakup data, persyaratan, proses verifikasi, hingga keterhubungan antarinstansi. Dengan pendekatan itu, layanan SKCK diharapkan dapat berjalan dalam sistem pelayanan publik yang lebih terhubung.
SKCK Terhubung dengan Sejumlah Basis Data Pemerintah
Dalam implementasinya, layanan SKCK Polri saat ini telah terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah. Basis data tersebut lain berasal dari Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.
Polri juga terus mengembangkan layanan SKCK secara digital. Layanan digital itu telah diterapkan secara maksimal sejak 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain integrasi data, Polri menyiapkan sejumlah pengembangan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan SKCK. Salah satunya adalah konsep pencetakan SKCK secara mandiri.
Konsep tersebut masih berada dalam tahap uji coba dengan menggunakan 10 mesin di Jakarta. Polri merencanakan pengembangan layanan pencetakan mandiri itu pada 2027.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Antonius menegaskan, pembangunan ekosistem pelayanan terintegrasi tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Menurutnya, keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga diperlukan untuk menyelaraskan data, proses, serta sistem layanan.
“Tidak ada satu institusi pun yang dapat membangun ekosistem pelayanan terintegrasi secara sendiri-sendiri, termasuk juga Polri. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Dr. Ir. Ismail, M.T. mengapresiasi inisiatif Baintelkam Polri dalam mendorong integrasi layanan SKCK. Ia menilai SKCK merupakan salah satu layanan dasar yang perlu dikolaborasikan dan diintegrasikan agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya.
“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” ujar Ismail.
FGD tersebut turut melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian PANRB. Setelah pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Joint Commitment.
Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integrasi dan transformasi tata kelola layanan SKCK. Melalui penguatan integrasi data dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga, Polri mendorong layanan SKCK yang semakin terhubung, sederhana, aman, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















