Headline.co.id, Serang ~ Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua tersangka berinisial NS dan GJ. Keduanya diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, lalu mengeluarkannya dari tangki untuk ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.
Kegiatan itu ditemukan di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kendaraan dump truck tronton untuk membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU.
Modus pembelian solar bersubsidi
Dalam dugaan praktik “kencingan” tersebut, NS disebut berperan sebagai pemilik kegiatan. Ia memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Modal yang diberikan sebesar Rp1.000.000 untuk setiap sopir. Penyaluran uang dilakukan melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah membeli solar bersubsidi, para sopir membawa kendaraan mereka kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat itu, BBM yang berada di dalam tangki truk diturunkan untuk kemudian ditampung.
RH, yang disebut sebagai karyawan NS, ditugaskan memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen.
BBM tersebut selanjutnya dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton. Setelah terkumpul, solar dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Dua tersangka ditangkap dan ditahan
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Maruli pada Minggu, 27 September 2026.
Menurut Maruli, penyidik telah melakukan serangkaian langkah dalam penanganan perkara tersebut. Langkah itu meliputi penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum. Modusnya, mereka membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian mengeluarkan BBM dari tangki kendaraan dan menampungnya di kempu sebelum menjualnya dengan harga industri.
Barang bukti yang diamankan
Dalam pengungkapan praktik solar bersubsidi tersebut, penyidik menyita empat unit mobil truck tronton. Selain itu, polisi mengamankan satu kempu yang berisi BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter.
Barang bukti lainnya berupa 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar. Penyidik juga menyita satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila dijual.
Selain kendaraan dan wadah penampungan, polisi mengamankan empat selang serta satu corong yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara
Atas perbuatannya, NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penjeratan itu juga juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang dikenakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















