Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Siapa yang Berhak Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen?

Wawan by Wawan
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
559 6
A A
0
Diskon Tambah Daya Listrik hingga 50 Persen, Berlaku sampai 27 Juli

Ilustrasi gambar

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Diskon listrik PLN sebesar 50 persen pada Juli 2026 tidak diberikan untuk seluruh jenis transaksi kelistrikan. Program ini ditujukan kepada pelanggan tegangan rendah satu fasa dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang mengajukan tambah daya maksimal menjadi 7.700 VA. Kesempatan tersebut berlaku pada 14–27 Juli 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.

Contents

    • 0.1. KKP Kumpulkan 6 Ton Sampah di PPS Nizam Zachman
    • 0.2. Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal Jelang Nataru
  • 1. Kelompok Pelanggan yang Menjadi Sasaran
  • 2. Mengapa Transaksi PLN Mobile Menjadi Syarat
  • 3. Potongan Biaya Tidak Mengubah Tarif Listrik
  • 4. Ketentuan yang Perlu Dipertimbangkan Pelanggan

Penerima diskon listrik wajib sudah terdaftar sebagai pelanggan sebelum 1 Juli 2026 dan telah melunasi seluruh tagihan serta kewajiban lainnya. PLN juga mensyaratkan sedikitnya satu transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan melalui PLN Mobile selama masa promo. Ketentuan itu menjadi dasar penerbitan e-voucher yang digunakan saat permohonan tambah daya.

You might also like

KKP Kumpulkan 6 Ton Sampah dalam Aksi SEBASAH di PPS Nizam Zachman

KKP Kumpulkan 6 Ton Sampah di PPS Nizam Zachman

1 November 2026
Jelang Nataru 2026/2027, Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal

Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal Jelang Nataru

1 November 2026

Secara praktis, diskon listrik ini memberi pengurangan pada biaya penyambungan, bukan pada harga energi yang digunakan pelanggan setiap bulan. Dengan demikian, manfaat langsung program berada pada biaya awal ketika kapasitas listrik dinaikkan. Tarif pemakaian setelah tambah daya tetap mengikuti ketentuan layanan dan golongan pelanggan yang berlaku.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kelompok Pelanggan yang Menjadi Sasaran

Cakupan program dibatasi pada pelanggan tegangan rendah satu fasa dari seluruh golongan tarif. Batas daya awal ditetapkan mulai 450 VA hingga 5.500 VA, sedangkan daya tujuan tertinggi adalah 7.700 VA. Pelanggan di luar kriteria tersebut tidak termasuk sasaran promo yang diumumkan untuk periode ini.

Frasa seluruh golongan tarif tidak menghapus pembatasan teknis tersebut. Kelayakan tetap bergantung pada jenis sambungan, daya awal, status pendaftaran, dan penyelesaian kewajiban pelanggan. Karena itu, kepemilikan akun PLN Mobile saja belum cukup untuk menjamin voucher dapat digunakan.

Pembatasan daya membuat program berfokus pada kebutuhan rumah tangga dan kegiatan produktif yang kapasitas listriknya masih berada dalam rentang layanan tersebut. PLN mengaitkan program dengan kebutuhan pada tahun ajaran baru, termasuk penggunaan perangkat belajar dan aktivitas keluarga di rumah. M. Fahrur Rozy menyatakan program diarahkan untuk “menunjang kegiatan belajar anak dan berbagai aktivitas produktif di rumah”.

Mengapa Transaksi PLN Mobile Menjadi Syarat

Transaksi melalui PLN Mobile bukan sekadar saluran pembayaran, melainkan bagian dari mekanisme verifikasi untuk menerbitkan voucher. Pelanggan prabayar dapat membeli token, sedangkan pelanggan pascabayar dapat membayar tagihan sedikitnya satu kali selama periode promo. Setelah transaksi selesai, e-voucher tersedia pada fitur Reward atau dikirim ke surat elektronik terdaftar.

Mekanisme digital menyatukan proses pemenuhan syarat, penerimaan kode, pengajuan tambah daya, dan pembayaran biaya penyambungan dalam satu aplikasi. Sistem tersebut juga membantu mencocokkan akun dengan ID Pelanggan yang diajukan. Setiap akun bisa memperoleh maksimal empat e-voucher, tetapi tiap ID Pelanggan hanya dapat mengikuti promo satu kali.

Pembatasan berdasarkan ID Pelanggan membuat voucher tidak dapat dipakai berulang pada sambungan yang sama. Namun, satu akun yang mengelola beberapa sambungan masih dapat menerima beberapa voucher sampai batas yang ditentukan, sepanjang masing-masing ID memenuhi syarat program.

Potongan Biaya Tidak Mengubah Tarif Listrik

Perbedaan antara biaya penyambungan dan tarif pemakaian perlu dipahami agar pelanggan tidak keliru menafsirkan program. Potongan 50 persen diterapkan pada biaya layanan ketika daya dinaikkan. Program tidak mengurangi tagihan berdasarkan jumlah kilowatt jam yang digunakan dan tidak menurunkan harga token listrik.

Kenaikan daya juga berarti batas kapasitas pemakaian listrik menjadi lebih besar, bukan otomatis membuat konsumsi meningkat atau menurun. Besaran tagihan setelah perubahan tetap berkaitan dengan pemakaian energi dan ketentuan tarif layanan. Program hanya mengurangi salah satu biaya pada saat perubahan kapasitas dilakukan.

Contoh yang disampaikan PLN menunjukkan pelanggan berdaya 1.300 VA yang naik ke 7.700 VA membayar Rp3.100.800, sedangkan biaya normalnya Rp6.201.600. Selisih tersebut menggambarkan penghematan pada proses tambah daya. Nilai aktual tetap mengikuti daya awal dan daya tujuan masing-masing pelanggan.

Ketentuan yang Perlu Dipertimbangkan Pelanggan

Selain memenuhi persyaratan administrasi, pelanggan perlu memilih kapasitas baru berdasarkan kebutuhan. Setelah tambah daya direalisasikan melalui promo, pelanggan tidak dapat mengajukan penurunan daya setidaknya selama satu tahun. Karena satu ID Pelanggan hanya dapat memanfaatkan promo sekali, keputusan daya tujuan sebaiknya dibuat sebelum pembayaran.

Biaya penyambungan dibayarkan penuh di muka dan tidak dapat dicicil. Pelanggan pascabayar memperoleh pilihan cicilan hingga 12 kali hanya untuk Uang Jaminan Langganan. Perbedaan komponen pembayaran tersebut perlu diperhatikan ketika menghitung dana yang harus disiapkan pada saat pengajuan.

Promo juga tidak berlaku untuk perubahan fasa, perubahan golongan tarif, atau perubahan jenis layanan. Artinya, pelanggan yang membutuhkan perubahan selain kenaikan daya harus mengikuti prosedur dan biaya layanan yang berbeda. Hingga masa program berakhir, seluruh pengajuan diskon dilakukan melalui PLN Mobile dengan memenuhi data dan kewajiban pelanggan.

Tenggat 27 Juli 2026 menjadi batas penting karena transaksi pemicu voucher dan permohonan tambah daya berada dalam satu periode program. Pelanggan yang telah memenuhi kriteria tetap perlu menyelesaikan tahapan digital sebelum program ditutup agar potongan biaya dapat diterapkan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Biaya PenyambunganDaya 7.700 VADiskon ListrikPelanggan PLNPelanggan Satu FasaTambah Daya Listrik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

KKP Kumpulkan 6 Ton Sampah dalam Aksi SEBASAH di PPS Nizam Zachman

KKP Kumpulkan 6 Ton Sampah di PPS Nizam Zachman

by Fajar Ari Wibowo
1 November 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumpulkan 6 ton sampah dalam aksi Laut Sehat Bebas Sampah (LAUT SEBASAH) di...

Jelang Nataru 2026/2027, Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal

Kemenhub Periksa Kelaiklautan 2.140 Kapal Jelang Nataru

by Fajar Ari Wibowo
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapkan pemeriksaan kelaiklautan 2.140 kapal untuk mendukung keselamatan Angkutan...

APCONF6 di Bali, KKP Perkuat Pelestarian Warisan Maritim dan Ekonomi Biru

APCONF6 Bali: KKP Libatkan Masyarakat Jaga Warisan Bawah Laut

by Fajar Ari Wibowo
1 November 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penguatan riset, pemetaan, dan pemantauan situs maritim bawah laut dengan menempatkan...

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

BSU 2026 Diatur Permenaker 16/2026, Bantuan Total Rp900 Ribu

by Fajar Ari Wibowo
1 November 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)...

Pemerintah Targetkan Internet 100 Mbps Bisa Dinikmati Masyarakat dengan Biaya di Bawah Rp200 Ribu

Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps di Bawah Rp200 Ribu

by Fajar Ari Wibowo
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menargetkan layanan internet 100 Mbps dapat dinikmati masyarakat dengan biaya sekitar Rp140 ribu atau di bawah...

Istana Ingatkan Imbas Keputusan MSCI, BI Terus Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Keputusan MSCI Jadi Sorotan, BI Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

by Fajar Ari Wibowo
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengkaji penurunan klasifikasi indeks Indonesia dari emerging market menjadi standalone...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 17.835 Jemaah Haji

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 17.835 Jemaah Haji

6 May 2026
: Istimewa

APBD Perubahan 2026 Riau Fokus Kendalikan Belanja

24 September 2026
Bangun Kedekatan dengan Generasi Muda, Ditlantas Kaltim Edukasi Polsanak di Balikpapan

Ditlantas Polda Kaltim Tingkatkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Balikpapan

11 August 2026
Pengawasan Ketat Registrasi Kartu SIM Biometrik untuk Cegah Kecurangan

Pengawasan Ketat Registrasi Kartu SIM Biometrik untuk Cegah Kecurangan

24 July 2026
Pakar UGM: Heat Stroke Ancaman Serius di Tengah Panas Ekstrem

Pakar UGM: Heat Stroke Ancaman Serius di Tengah Panas Ekstrem

10 July 2026
Evaluasi SP4N-LAPOR! Tingkatkan Respons Pengaduan Publik di Sumenep

Evaluasi SP4N-LAPOR! Tingkatkan Respons Pengaduan Publik di Sumenep

21 January 2026
BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing

19 June 2026

Artikel Terbaru

Bangunan Sudah Direvitalisasi, Saatnya KUA Berikan Layanan Berdampak

KUA Didorong Tingkatkan Layanan Setelah Gedung Direvitalisasi

2 November 2026
Bermain Dominan, PSS U18 Kalahkan MUFC U18

PSS Sleman U18 Menang 5-2 atas MUFC di EPA One

2 November 2026
Jambore Posyandu Bekali Kader Semangat Baru untuk Mengabdi di Desa

Jambore Posyandu Yosowilangun Diikuti 510 Kader

2 November 2026
Gercep, Satlantas Polres Bangkalan Tangani Kebakaran Motor di Jembatan Suramadu

Kebakaran Motor di Jembatan Suramadu Ditangani Satlantas Bangkalan

2 November 2026
Indonesia Tuan Rumah SOM MABIMS ke-50, Menag Ajak Empat Negara Bangun Masyarakat Islam Berkeadaban

Indonesia Tuan Rumah SOM MABIMS ke-50, Bahas Khairu Ummah

2 November 2026
Hadiri Harlah ke-5 RBPI, Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Keselamatan Pengemudi

Keselamatan Pengemudi Jadi Fokus Kakorlantas Polri di Harlah RBPI

2 November 2026
Kemenag Kembangkan ICBP sebagai Basis Data Pembangunan Ketahanan Keluarga

ICBP Kemenag Jadi Basis Data Ketahanan Keluarga

2 November 2026

Popular Story

Kemenhub Prediksi Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus
Ekonomi

Rampcheck Nataru 2026/2027 Sasar 23 Ribu Kendaraan

by Fajar Ari Wibowo
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan rampcheck terhadap sekitar 23 ribu...

Read moreDetails

Pengamanan Aksi BEM UI di Dukuh Atas Utamakan Dialog Humanis

Bantuan Presiden Karhutla Rp1,24 Triliun untuk 44 Daerah

Kemenag Dorong Harmonisasi Dhamma Vinaya dan Hukum Perdata

Menag Pastikan Santri dan Pesantren Dapat Kesempatan Setara

Pengembangan Pesantren Kemenag Sasar Akademik, AI, dan Ekonomi

Sakinah Care Diluncurkan untuk Dampingi Pasangan Berumah Tangga

Menag: Indonesia Jadi Model Moderasi Beragama

Arema FC Kalah 1-3 dari Bali United, Dua Kartu Merah Jadi Sorotan

Balad Nobar Biru Persib untuk Lawan Isenmulang di 10 Titik

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.