Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 itu mengatur syarat penerima, batas gaji atau upah, serta besaran bantuan bagi pekerja/buruh. BSU 2026 diberikan untuk membantu menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Bantuan tersebut disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp900 ribu bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah menetapkan pemberian BSU berdasarkan persyaratan dan ketentuan tertentu. Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan agar bantuan dapat mendukung pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).
Syarat Penerima BSU 2026
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja/buruh yang ingin menerima BSU 2026. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, pekerja/buruh wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan.
Syarat lainnya berkaitan dengan besaran gaji atau upah. Pekerja/buruh harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Acuan gaji atau upah yang digunakan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan Batas Gaji dan Upah
Aturan BSU 2026 juga memperhitungkan kondisi upah minimum di setiap daerah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK.
Nilai UMK tersebut dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Dengan ketentuan ini, batas gaji atau upah penerima mengikuti kondisi upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.
Sementara itu, pekerja/buruh yang berada di wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan batas upah. Mekanisme pembulatannya juga dilakukan hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Meski memenuhi ketentuan gaji atau upah, tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Bantuan tersebut tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Besaran dan Pembayaran BSU
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Bantuan diberikan selama tiga bulan sehingga nilai keseluruhan yang diterima pekerja/buruh mencapai Rp900 ribu.
Pembayaran BSU dilakukan sekaligus. Artinya, penerima yang memenuhi seluruh persyaratan memperoleh total bantuan untuk tiga bulan dalam satu kali pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Besaran tersebut menjadi bagian dari aturan baru yang diterbitkan Kemnaker untuk pelaksanaan BSU 2026. Sementara itu, penetapan penerima tetap mengacu pada data dan persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 serta data gaji atau upah yang dilaporkan pemberi kerja.
Cek Informasi melalui Kanal Resmi Kemnaker
Pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan terbaru mengenai BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Kemnaker mengimbau pekerja menggunakan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan informasi. Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bersumber dari keterangan yang belum dapat dipastikan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















