Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

BSU 2026 Diatur Permenaker 16/2026, Bantuan Total Rp900 Ribu

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
59 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 itu mengatur syarat penerima, batas gaji atau upah, serta besaran bantuan bagi pekerja/buruh. BSU 2026 diberikan untuk membantu menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Bantuan tersebut disalurkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya mencapai Rp900 ribu bagi setiap penerima yang memenuhi ketentuan.

Contents

    • 0.1. APCONF6 Bali: KKP Libatkan Masyarakat Jaga Warisan Bawah Laut
    • 0.2. Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps di Bawah Rp200 Ribu
  • 1. Syarat Penerima BSU 2026
  • 2. Ketentuan Batas Gaji dan Upah
  • 3. Besaran dan Pembayaran BSU
  • 4. Cek Informasi melalui Kanal Resmi Kemnaker

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

You might also like

APCONF6 di Bali, KKP Perkuat Pelestarian Warisan Maritim dan Ekonomi Biru

APCONF6 Bali: KKP Libatkan Masyarakat Jaga Warisan Bawah Laut

1 November 2026
Pemerintah Targetkan Internet 100 Mbps Bisa Dinikmati Masyarakat dengan Biaya di Bawah Rp200 Ribu

Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps di Bawah Rp200 Ribu

31 October 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah menetapkan pemberian BSU berdasarkan persyaratan dan ketentuan tertentu. Menurut dia, kebijakan tersebut diarahkan agar bantuan dapat mendukung pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja/buruh yang ingin menerima BSU 2026. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja/buruh wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan.

Syarat lainnya berkaitan dengan besaran gaji atau upah. Pekerja/buruh harus menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Acuan gaji atau upah yang digunakan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Ketentuan Batas Gaji dan Upah

Aturan BSU 2026 juga memperhitungkan kondisi upah minimum di setiap daerah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK.

Nilai UMK tersebut dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Dengan ketentuan ini, batas gaji atau upah penerima mengikuti kondisi upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.

Sementara itu, pekerja/buruh yang berada di wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan UMP sebagai acuan batas upah. Mekanisme pembulatannya juga dilakukan hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Meski memenuhi ketentuan gaji atau upah, tidak semua pekerja dapat menerima BSU. Bantuan tersebut tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Besaran dan Pembayaran BSU

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, BSU ditetapkan sebesar Rp300 ribu setiap bulan. Bantuan diberikan selama tiga bulan sehingga nilai keseluruhan yang diterima pekerja/buruh mencapai Rp900 ribu.

Pembayaran BSU dilakukan sekaligus. Artinya, penerima yang memenuhi seluruh persyaratan memperoleh total bantuan untuk tiga bulan dalam satu kali pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Besaran tersebut menjadi bagian dari aturan baru yang diterbitkan Kemnaker untuk pelaksanaan BSU 2026. Sementara itu, penetapan penerima tetap mengacu pada data dan persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 serta data gaji atau upah yang dilaporkan pemberi kerja.

Cek Informasi melalui Kanal Resmi Kemnaker

Pekerja/buruh yang ingin mengetahui informasi dan perkembangan terbaru mengenai BSU 2026 dapat memantau kanal resmi Kemnaker melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker mengimbau pekerja menggunakan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan informasi. Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bersumber dari keterangan yang belum dapat dipastikan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

APCONF6 di Bali, KKP Perkuat Pelestarian Warisan Maritim dan Ekonomi Biru

APCONF6 Bali: KKP Libatkan Masyarakat Jaga Warisan Bawah Laut

by Fajar Ari Wibowo
1 November 2026
0

Headline.co.id, Denpasar ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong penguatan riset, pemetaan, dan pemantauan situs maritim bawah laut dengan menempatkan...

Pemerintah Targetkan Internet 100 Mbps Bisa Dinikmati Masyarakat dengan Biaya di Bawah Rp200 Ribu

Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps di Bawah Rp200 Ribu

by Fajar Ari Wibowo
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menargetkan layanan internet 100 Mbps dapat dinikmati masyarakat dengan biaya sekitar Rp140 ribu atau di bawah...

Istana Ingatkan Imbas Keputusan MSCI, BI Terus Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Keputusan MSCI Jadi Sorotan, BI Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

by Fajar Ari Wibowo
31 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengkaji penurunan klasifikasi indeks Indonesia dari emerging market menjadi standalone...

Rawat Tradisi Tanah Liat, Industri Genteng Kwagon Sleman Kembali Bergeliat

Industri Genteng Kwagon Sleman Kembali Bergeliat, Bahan Baku Terancam

by Fajar Ari Wibowo
30 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, SLEMAN - Industri genteng tanah liat di Dusun Kwagon, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Sleman, kembali bergeliat pada...

KKP Siapkan 76 Lokasi Budi Daya Ikan Tematik di DIY

KKP Siapkan 76 Lokasi Budi Daya Ikan Tematik di DIY

by Fajar Ari Wibowo
30 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan program budi daya ikan tematik di 76 lokasi di Daerah Istimewa...

Ilustrasi pelatihan kerja bagi karyawan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi

Pelatihan Kerja Harus Sesuai Kebutuhan Industri, Soft Skill dan Kemampuan Sales Kian Penting

by Saddam
30 October 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya pelatihan kerja yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri untuk meningkatkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Berita Kecelakaan jogja Hari ini

Kecelakaan Maut Damkar Vs Motor di Ringroad Maguwo, 1 Pengendara Tewas

23 September 2023
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

19 April 2026
DJ Bravy ke Pecinta Otomotif: Modifikasi Kendaraan Harus Aman, Jangan Asal Tampil Keren

DJ Bravy Ingatkan Pentingnya Keamanan dalam Modifikasi Kendaraan

6 August 2026
Presiden Joko Widodo membuka Pertemuan Para Pemimpin ASEAN dengan Perwakilan Pemuda ASEAN atau ASEAN Youth di Komodo Ballroom

Bertemu ASEAN Youth, Jokowi Menaruh Harapan Besar Untuk Generasi Muda ASEAN

10 May 2023
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

3 March 2026
Dinas Kesehatan Temanggung Tingkatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Dinas Kesehatan Temanggung Tingkatkan Program Cek Kesehatan Gratis

8 May 2026
Bener Meriah Tingkatkan Layanan Informasi dan Pengaduan Publik

Bener Meriah Tingkatkan Layanan Informasi dan Pengaduan Publik

5 May 2026

Artikel Terbaru

Pemkab Sidoarjo Sempurnakan RDTR untuk Perkuat Kepastian Investasi

RDTR Sidoarjo Disempurnakan untuk Perkuat Kepastian Investasi

1 November 2026
Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Masuk Penyidikan

Karhutla Kalbar: 68 Kasus Perorangan dan 33 Korporasi Ditangani

1 November 2026
Kemenkes Perluas Imunisasi HPV, Cegah Kanker Sejak Dini

Kemenkes Perluas Imunisasi HPV untuk Cegah Kanker Sejak Dini

1 November 2026
Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan di Kalbar dan Kalteng

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan

1 November 2026
Wamendagri Apresiasi Wirasena Youth Camp, Siapkan Jalur Kepemimpinan Pemuda Menuju 2045

Wirasena Youth Camp Dinilai Jadi Jalur Kepemimpinan Pemuda

1 November 2026
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi Sumsel

Polda Sumsel Jalani Visitasi E-Monev Komisi Informasi 2026

1 November 2026
APCONF6 di Bali, KKP Perkuat Pelestarian Warisan Maritim dan Ekonomi Biru

APCONF6 Bali: KKP Libatkan Masyarakat Jaga Warisan Bawah Laut

1 November 2026

Popular Story

Polisi sebut demonstrasi di Malioboro Yogyakarta ricuh pada malam hari
Nasional

Demo Jogja Ricuh Setelah Massa Aksi Damai Bubar, Polisi Ungkap Kemunculan Kelompok Tak Dikenal

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Demo Jogja ricuh pada Rabu (28/10/2026) malam setelah sekelompok...

Read moreDetails

Amsakar Prioritaskan Lima Ruang Kelas Baru di SDN 013 Sekupang

Bantuan Hibah Kubu Raya Dipangkas, Wabup Tekankan Akuntabilitas

Bantuan Korban Gempa Flores Disalurkan Kapolda NTT di Manggarai Barat

Erick Thohir Dorong Pemuda Bangun Kultur Patriotik dan Gigih

Arema FC Menang 4-0 atas Dewa United di Kanjuruhan

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Klaten Edukasi Pengguna Jalan

Adam Alis Persembahkan Gol Kemenangan PERSIB untuk Bobotoh

Akses PAUD Diperluas, 13.831 TK Dapat Bantuan Revitalisasi

Status Bansos Berubah Jadi Exclude? Ketahui Penyebab dan Cara Mengajukan Sanggahan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.