Headline.co.id, Bener Meriah ~ Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, menegaskan bahwa kedua instrumen ini memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Ilham Abdi menyatakan, “Melalui PPID, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan terbuka. Sementara itu, SP4N-LAPOR! menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun saran terhadap pelayanan publik,” ujarnya pada Senin (4/5/2026). Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus mengoptimalkan akses terhadap layanan PPID dan SP4N-LAPOR! agar dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Menurut Ilham, keberadaan kedua layanan tersebut juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. Selain itu, pengelolaan informasi dan pengaduan yang terintegrasi dinilai menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap laporan yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR! akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh perangkat daerah terkait.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID dan SP4N-LAPOR! sebagai sarana komunikasi efektif pemerintah dan masyarakat. “Dengan keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan yang baik, kita berharap dapat mewujudkan Bener Meriah yang lebih transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Ilham Abdi.






















