Headline.co.id, Pontianak ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi yang dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan ini berhasil menyita 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Dua lokasi yang menjadi target operasi berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, dan Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa di lokasi pertama ditemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan berat total 10.350 kilogram atau 10,35 ton. Sementara di lokasi kedua, ditemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, dan bawang bombai kuning dengan berat total 12.796 kilogram atau 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Ade Safri. Barang bukti yang diamankan meliputi 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih seberat 9.140 kilogram, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram, 188 karung bawang bombai merah berry seberat 1.692 kilogram, dan 221 karung cabai kering seberat 2.210 kilogram.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, seperti bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, dan cabai kering dari China. “Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” jelas Ade Safri.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan oleh jaringan tersebut di Kalimantan Barat. “Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan barang dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti komoditas pangan. Ade Safri menegaskan bahwa pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional. “Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya. Langkah ini juga merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi kedaulatan ekonomi nasional.





















