Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Aditya by Aditya
5 days ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pentingnya dukungan bagi sekolah di daerah terpencil dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, dengan penekanan pada afirmasi bagi daerah khusus dan pengelolaan anggaran berbasis digital.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah instrumen penting untuk memastikan pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia. “Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (2/3/2026).

You might also like

UGM, Alma Ata, dan UII Serukan Evaluasi ART dan Sikap Tegas Pemerintah terhadap Konflik Global

Tiga Kampus Besar di Jogja Sampaikan Pernyataan Sikap soal Konflik Global dan Perjanjian Dagang ART

8 March 2026
Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Toli-Toli, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Toli-Toli, Sulawesi Tengah

8 March 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional pendidikan, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan bagi program Paket A, B, dan C. Setiap skema dana ini dibagi dalam kategori Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Kebijakan ini memberikan dukungan khusus bagi satuan pendidikan di wilayah terpencil, perbatasan, daerah adat, serta wilayah rawan bencana.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan batas minimum pembiayaan bagi sekolah di daerah khusus. PAUD minimal dihitung untuk 9 murid, SD hingga SMA 60 murid, serta program kesetaraan 10 murid, meskipun jumlah riil siswa berada di bawah angka tersebut. Hal ini memastikan sekolah kecil tetap memperoleh dukungan operasional yang memadai.

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi beban administratif, pengelolaan dana BOSP dilakukan melalui sistem digital terintegrasi. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem pelaporan real-time memungkinkan sekolah menginput penggunaan anggaran secara berkala.

Digitalisasi ini memungkinkan setiap transaksi terdokumentasi dan diverifikasi dengan cepat oleh pemerintah, memperkuat budaya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Permendikdasmen juga mengarahkan penggunaan dana untuk peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya literasi dan numerasi. Satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan nonteks yang relevan dan menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah sebagai pusat pembelajaran. Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta agar dana lebih berorientasi pada peningkatan kualitas belajar siswa.

Regulasi ini juga memperkuat mekanisme penghargaan berbasis kinerja. Sekolah yang meraih prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Selain itu, 10 persen satuan pendidikan dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya akan mendapatkan alokasi tambahan. Sekolah terbaik tingkat provinsi juga ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang bertugas membina sekolah lain di sekitarnya.

Peran dinas pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan agar penggunaan anggaran selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu. Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah turut didorong untuk mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.

Permendikdasmen ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pengurangan alokasi dana tahap berikutnya sebesar 2–4 persen, bahkan penghentian penyaluran jika laporan tidak disampaikan.

Seluruh penggunaan dana wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berjenjang, serta setiap satuan pendidikan harus menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianPendidikan
Aditya

Aditya

Related Stories

UGM, Alma Ata, dan UII Serukan Evaluasi ART dan Sikap Tegas Pemerintah terhadap Konflik Global

Tiga Kampus Besar di Jogja Sampaikan Pernyataan Sikap soal Konflik Global dan Perjanjian Dagang ART

by Hendrawan
8 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Tiga perguruan tinggi besar di Yogyakarta, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Alma Ata, dan Universitas Islam...

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Toli-Toli, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Toli-Toli, Sulawesi Tengah

by masfajar
8 March 2026
0

Headline.co.id, Toli-Toli ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.7 mengguncang wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (7/3/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

by Dani
8 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4.8 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Wilayah Lampung Barat

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Wilayah Lampung Barat

by Ari Wibowo muhammad
8 March 2026
0

Headline.co.id, Lampung Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.0 mengguncang wilayah Lampung Barat pada Sabtu, 7 Maret 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

by Lia
8 March 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Sabtu (7/3/2026). Badan...

Polri Tawarkan Penitipan Kendaraan Gratis dan Layanan Pengaduan untuk Mudik Lebaran 2026

Polri Tawarkan Penitipan Kendaraan Gratis dan Layanan Pengaduan untuk Mudik Lebaran 2026

by Fajar
8 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mabes Polri memberikan fasilitas penitipan kendaraan bermotor secara gratis di seluruh Polda dan Polres di Indonesia bagi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Perempat Final AFC Futsal Asian Cup

Timnas Futsal Indonesia Melaju ke Perempat Final AFC Futsal Asian Cup

31 January 2026
Pagar Nusa Kembali Beraksi di Kejuaraan Nasional Bergengsi di Jakarta

Kejuaraan Nasional Bergengsi Pagar Nusa Akan Digelar di Jakarta

13 August 2024
niat puasa syawal 6 hari setelah idul fitri

Tata Cara Niat Puasa Syawal dan Berapa Hari Jumlah Puasa

24 April 2023
Polri Lakukan Kunjungan Kesehatan ke Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Polri Lakukan Kunjungan Kesehatan ke Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

15 January 2026
Wamenkomdigi: Tantangan Jurnalisme Bukan dari AI, Melainkan Ekstraksi Nilai Tanpa Imbalan

Wamenkomdigi: Tantangan Jurnalisme Bukan dari AI, Melainkan Ekstraksi Nilai Tanpa Imbalan

10 February 2026

Ganjar Pastikan Stok Pangan di Jateng Jelang Ramadhan Aman

23 March 2022
Polisi Tangkap Wanita di Padang dengan 211 Paket Sabu

Polisi Tangkap Wanita di Padang dengan 211 Paket Sabu

9 January 2026

Artikel Terbaru

UGM, Alma Ata, dan UII Serukan Evaluasi ART dan Sikap Tegas Pemerintah terhadap Konflik Global

Tiga Kampus Besar di Jogja Sampaikan Pernyataan Sikap soal Konflik Global dan Perjanjian Dagang ART

8 March 2026
Polisi memasang garis polisi lokasi pembunuhan Anggota Joxzin di Bantul

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anggota Joxzin di Sedayu Bantul, Pelaku Mengaku Sakit Hati Sering Dimaki

8 March 2026
Pemprov Gorontalo Gelar Bimtek E-Learning untuk Liaison Officer PENAS 2026

Pemprov Gorontalo Gelar Bimtek E-Learning untuk Liaison Officer PENAS 2026

8 March 2026
Pemprov Gorontalo Adakan Pasar Murah Bersubsidi untuk Kendalikan Inflasi

Pemprov Gorontalo Adakan Pasar Murah Bersubsidi untuk Kendalikan Inflasi

8 March 2026
Pemprov Gorontalo dan Kementerian Investasi Diskusikan Dukungan Swasta untuk Half Marathon 2025

Pemprov Gorontalo dan Kementerian Investasi Diskusikan Dukungan Swasta untuk Half Marathon 2025

8 March 2026
Dinas Kumperindag Gorontalo Distribusikan Takjil di Perbatasan Kota

Dinas Kumperindag Gorontalo Distribusikan Takjil di Perbatasan Kota

8 March 2026
Pemprov Gorontalo Adakan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga

Pemprov Gorontalo Adakan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga

8 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1782 shares
    Share 713 Tweet 446
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Pemkab Kepulauan Meranti dan Pelindo Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Wali Kota Batam Instruksikan Percepatan Pencairan THR Menjelang Idulfitri

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bantuan Peralatan Dapur Disalurkan ke 600 KK di Bireuen oleh Kasatgaswil PRR

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.