Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Bantuan Hibah Kubu Raya Dipangkas, Wabup Tekankan Akuntabilitas

Dani by Dani
58 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Proposal Hibah tak Disetujui Penuh? Wabup Kubu Raya Beberkan Penyebabnya

Sejumlah pengurus ibadah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah di ruang rapat kantor Bupati Kubu Raya, Senin (26/10/2026). (Foto:DiskominfoKKR/IKP)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyalurkan bantuan hibah kepada lebih dari 50 rumah ibadah untuk tahun anggaran 2026. Bantuan hibah Kubu Raya tersebut diberikan kepada masjid, surau, dan gereja meskipun anggaran daerah mengalami pengurangan hampir Rp400 miliar atau sekitar 42 persen. Penyaluran ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama pengurus rumah ibadah di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026). Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menyebut besaran bantuan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Contents

    • 0.1. Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama
    • 0.2. Terlambat Ikut TKA 2026 SMA/SMK, Masih Boleh Masuk? Ini Ketentuan Resminya
  • 1. Anggaran Kubu Raya Berkurang Hampir Rp400 Miliar
  • 2. Penerima Hibah Diminta Tertib Administrasi
  • 3. Legalitas Lembaga Keagamaan Jadi Perhatian
  • 4. Pengajuan Hibah 2027 Kembali Diproses

Sukiryanto mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terhadap pembangunan fasilitas keagamaan dan kerukunan antarumat beragama.

You might also like

Rombak Birokrasi, Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

27 October 2026
peserta TKA 2026 SMA/SMK perlu memastikan kedatangan sesuai jadwal

Terlambat Ikut TKA 2026 SMA/SMK, Masih Boleh Masuk? Ini Ketentuan Resminya

27 October 2026

“Ini bukan hanya untuk masjid. Dari 50 lebih yang diserahkan, ada masjid, surau, dan gereja. Seluruhnya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Anggaran Kubu Raya Berkurang Hampir Rp400 Miliar

Menurut Sukiryanto, penurunan anggaran pada 2026 berdampak terhadap sejumlah usulan bantuan dan program pembangunan yang sebelumnya telah direncanakan. Program-program tersebut sebelumnya dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 2025 untuk pelaksanaan tahun anggaran 2026.

Kondisi fiskal itu membuat pemerintah daerah tidak dapat merealisasikan seluruh usulan sesuai perencanaan awal. Termasuk dalam penyaluran bantuan hibah Kubu Raya, pengajuan proposal dengan nilai besar harus disetujui secara sebagian sesuai ketersediaan anggaran.

“Kami memohon maaf apabila ada pengajuan proposal yang nilainya besar, namun yang disetujui hanya sebagian. Mohon dimaklumi karena kondisi keuangan daerah tidak sesuai dengan yang dianggarkan pada 2025,” kata Sukiryanto.

Selain bantuan rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap berupaya memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk jalan poros.

Sukiryanto menyebut pembangunan sejumlah jalan poros turut memperoleh dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dukungan itu lain bersumber dari aspirasi anggota Komisi V DPR RI dan sumber pendanaan lainnya.

Penerima Hibah Diminta Tertib Administrasi

Di tengah keterbatasan anggaran, Sukiryanto meminta para penerima hibah menggunakan dana secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai peruntukan. Ia menegaskan, dana hibah berasal dari keuangan negara sehingga seluruh penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Seratus ribu pun harus kita pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana hibah dapat menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.

Pengawasan tata kelola keuangan daerah juga berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, pengurus rumah ibadah diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan menyimpan bukti penggunaan anggaran.

Para penerima bantuan juga harus memastikan kegiatan yang dibiayai sesuai dengan ketentuan hibah. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar penggunaan bantuan dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan.

Legalitas Lembaga Keagamaan Jadi Perhatian

Selain akuntabilitas keuangan, Sukiryanto menyoroti pentingnya legalitas lembaga keagamaan dalam proses pengajuan dan penyaluran bantuan pemerintah.

Ia menyebut Kabupaten Kubu Raya memiliki sekitar 138 pondok pesantren. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 pondok pesantren disebut belum terdaftar di Kementerian Hukum.

Sukiryanto mengimbau pengurus lembaga keagamaan yang belum memenuhi persyaratan legalitas agar segera mengurus dokumen yang diperlukan. Bagi lembaga yang menghadapi kendala biaya pengurusan, ia mempersilakan pengurus berkoordinasi dengannya untuk mencari penyelesaian.

Menurutnya, legalitas lembaga dibutuhkan agar proses penyaluran bantuan dan pertanggungjawaban administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pengajuan Hibah 2027 Kembali Diproses

Sukiryanto berharap bantuan hibah yang diberikan dapat mendukung pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah. Ia juga berharap bantuan tersebut mendorong partisipasi serta semangat gotong royong masyarakat.

Pengajuan bantuan hibah untuk tahun anggaran 2027 akan kembali diproses dan diseleksi. Penentuan penerima serta besaran bantuan akan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

“Mudah-mudahan tahun depan anggaran tidak dipotong lagi, sehingga sesuai dengan perencanaan pembangunan yang kita susun melalui Musrenbang,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Kubu RayaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Rombak Birokrasi, Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

by Dani
27 October 2026
0

Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong merotasi 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melalui serah terima jabatan pada Senin...

peserta TKA 2026 SMA/SMK perlu memastikan kedatangan sesuai jadwal

Terlambat Ikut TKA 2026 SMA/SMK, Masih Boleh Masuk? Ini Ketentuan Resminya

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Peserta Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 SMA/SMK yang datang terlambat masih memiliki kesempatan mengikuti ujian dengan...

Dalam Waktu Dekat Polda Babel Gelar Operasi Patuh Menumbing 2026, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib dan Berkeselamatan

Polda Babel Gelar Operasi Patuh Menumbing 2026 pada 26 Okt–8 Nov

by Red07
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh jajaran Polres akan menggelar Operasi Patuh Menumbing 2026 selama...

Pemeriksaan status serta pengajuan pembaruan data

Cek Bansos Kemensos 2026: Apa Arti Desil 1, 2, 3, dan 4 dalam Penentuan Penerima?

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan desil menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran bantuan sosial pada...

Pemeriksaan status serta pengajuan pembaruan data sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial

Status Bansos Berubah Jadi Exclude? Ketahui Penyebab dan Cara Mengajukan Sanggahan

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perubahan status penerima bantuan sosial menjadi exclude dapat menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga yang sebelumnya mendapatkan Program Keluarga...

Waspadai Penipuan yang Menjanjikan Bansos Langsung Cair

7 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Gagal Cair, Cek Apakah Nama Anda Masih Terdaftar

by Saddam
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Oktober 2026 dapat mengalami...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BPBD Bener Meriah Dirikan Tenda Pengungsian di Kampung Merie Satu

BPBD Bener Meriah Dirikan Tenda Pengungsian di Kampung Merie Satu

2 January 2026
: Beasiswa SGC Sharing The Dream bagi generasi muda tidak cukup berhenti pada dukungan biaya pendidikan (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid)

Beasiswa SCG Dukung Pengembangan Talenta Muda Indonesia

11 August 2026
Polda Jabar Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Terdampak Kemarau di Gunung Geulis Sumedang

Polda Jabar Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih dan Sembako ke Gunung Geulis

6 September 2026
Kolaborasi TNI-Polri dan Warga Jakarta Bersihkan Waduk Cincin Papanggo

Kolaborasi TNI-Polri dan Warga Jakarta Bersihkan Waduk Cincin Papanggo

8 February 2026
Arca Kristus Raja Semesta Alam Diresmikan sebagai Tempat Doa dan Penguatan Iman

Arca Kristus Raja Semesta Alam Diresmikan sebagai Tempat Doa dan Penguatan Iman

29 May 2026
Wali Kota Padang Panjang Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

Wali Kota Padang Panjang Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan

12 November 2025
Sekjen Kemhan RI Hadiri Pertemuan ASEAN ADSOM-Plus, Dorong Kerja Sama Pertahanan

Indonesia Dorong Kerja Sama Pertahanan di Pertemuan ASEAN ADSOM-Plus

27 August 2026

Artikel Terbaru

TKA 2026 SMA/SMK Dimulai, Siswa Dilarang Membawa HP hingga Kalkulator ke Ruang Ujian

Cara Membaca Nilai TKA 2026 SMA/SMK, Pahami Skor dan Kategori Capaian Akademik

27 October 2026
SMART-HAC Polri: Transformasi Assessment Center Menuju Penilaian Kompetensi yang Efektif, Fleksibel, dan Berkualitas

SMART-HAC Polri Dikembangkan untuk Efisiensi Assessment Center

27 October 2026
Rombak Birokrasi, Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

Pemkab Parigi Moutong Rotasi 18 Pejabat Tinggi Pratama

27 October 2026
Lahan 300 Hektare Hangus, Pemkab Parigi Moutong Perpanjang Status Siaga Darurat Karhutla

Status Siaga Darurat Karhutla Parigi Moutong Diperpanjang

27 October 2026
ketentuan sanksi dan pengawasan berlapis, peserta TKA 2026 SMA/SMK

TKA 2026 SMA/SMK Diawasi Lewat Kamera dan Zoom, Kemendikdasmen Perketat Pengawasan

27 October 2026
Persebaya Kunci Kemenangan Derby Suramadu di Menit-Menit Akhir

Persebaya Menang 3-1 atas Madura United di Derby Suramadu

27 October 2026
peserta TKA 2026 SMA/SMK perlu memastikan kedatangan sesuai jadwal

Terlambat Ikut TKA 2026 SMA/SMK, Masih Boleh Masuk? Ini Ketentuan Resminya

27 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Berita

Transformasi Kemenpora Pangkas 191 Permenpora Jadi Empat Regulasi

by masfajar
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mempercepat transformasi tata kelola...

Read moreDetails

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

Kasus PT DSI: Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar

Menteri PPPA Dorong Santri Berkontribusi dalam Pembangunan

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla dengan 72.303 Personel

Tiket Persib Vs Melbourne Victory Sudah Bisa Dipesan

Minggu Kasih Polda NTT Perkuat Kerukunan di Pura Agung Giri

Penipuan BSU 2026 Mengintai, Kemnaker Minta Pekerja Waspada

PSS Sleman Takluk dari Persik, Matheus Fornazari Minta Tim Berbenah

PSS Sleman U18 Waspadai Persik di Pekan Ketujuh EPA Liga 1

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.