Highlight Berita:
Headline.co.id, Banyuwangi ~ Nama selebgram dan kreator konten asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra atau Miss Cendut, menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan narasi mengenai penyebaran video bermuatan asusila di TikTok hingga X. Keluarga bersama tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners kemudian melayangkan somasi terbuka untuk menghentikan penyimpanan, pengunggahan, penerusan, maupun penyebarluasan materi yang mengatasnamakan Bilqis. Langkah tersebut ditempuh di tengah proses penanganan perkara oleh kepolisian yang disebut telah berjalan sejak Agustus 2026. Di sisi lain, video TikTok Bilqis yang belakangan ramai diperbincangkan diketahui merupakan konten parodi berdurasi 27 detik menggunakan audio serial Tiba-Tiba Brondong.
Perhatian terhadap Banyuwangi Bilqis meningkat seiring beredarnya berbagai potongan video dan narasi di media sosial. Kondisi itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum meminta masyarakat membedakan antara unggahan asli Bilqis berupa konten hiburan dengan materi lain yang beredar menggunakan namanya.
Bilqis merupakan kreator yang populer dengan nama Miss Cendut. Akun TikTok @miss_cendut tercatat memiliki lebih dari 500 ribu pengikut, sedangkan akun Instagram @bilqisluvv_ memiliki sekitar 149 ribu pengikut. Basis audiens tersebut membuat unggahannya dapat menjangkau penonton dalam jumlah besar dan rutin memperoleh ratusan ribu hingga jutaan penayangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kuasa Hukum Banyuwangi Bilqis Layangkan Somasi Terbuka
Tim penasihat hukum Bilqis menyampaikan peringatan kepada setiap pihak yang menyimpan atau menyebarkan materi bermuatan seksual yang dikaitkan dengan kliennya. Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak yang pertama kali mengunggah, tetapi juga mereka yang meneruskan, memperbanyak, atau membagikan kembali materi terkait.
“Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak maupun menyebarluaskan video atau materi perbuatan seksual yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra,” tegas tim kuasa hukum.
Tim hukum menyatakan pihak-pihak yang kedapatan melakukan penyebaran akan didokumentasikan untuk diproses melalui jalur hukum. Pihak keluarga juga meminta publik menghormati privasi Bilqis dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara Sudah Ditangani Kepolisian
Berdasarkan keterangan dalam bahan yang diterima, penanganan perkara telah berlangsung di Polresta Banyuwangi sejak 11 Agustus 2026. Perkembangannya ditandai dengan adanya pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Selain proses tersebut, tim kuasa hukum melaporkan seseorang berinisial DG alias Bintang ke Polsek Pesanggaran pada Kamis, 24 September 2026. Dalam informasi yang disampaikan pihak Bilqis, DG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di kepolisian setempat.
Kuasa hukum meminta masyarakat tidak mengambil langkah yang berpotensi memperluas penyebaran materi terkait perkara. Permintaan itu termasuk tidak mencari untuk kemudian membagikan ulang materi melalui akun media sosial, grup percakapan, maupun kanal digital lainnya.
Video TikTok 27 Detik Merupakan Konten Parodi
Di tengah perhatian terhadap kasus tersebut, unggahan terbaru Selebgram Bilqis di TikTok juga menjadi perbincangan. Video berdurasi 27 detik itu menampilkan Bilqis mengikuti tren audio Tiba-Tiba Brondong dengan mengekspresikan ulang karakter Bella yang diperankan Tatjana Saphira.
Dalam video parodi tersebut, Bilqis tidak sekadar melakukan lip-sync. Ia menggunakan tatapan ke kamera, perubahan mimik wajah, serta gerakan tubuh untuk menyesuaikan karakter dengan potongan dialog yang melibatkan Tatjana Saphira dan Fadi Alaydrus.
Konten itu merupakan bagian dari tren penggunaan audio serial Tiba-Tiba Brondong yang banyak dimanfaatkan kreator TikTok. Bilqis mengemasnya dalam format humor dan reka adegan sebagaimana karakter konten yang selama ini dipublikasikan melalui akun @miss_cendut.
Karena itu, potongan video parodi tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks aslinya. Berdasarkan unggahan yang dijelaskan dalam bahan, video 27 detik itu merupakan materi hiburan dan bukan video bermuatan lain sebagaimana narasi yang dapat muncul ketika potongan konten disebarkan tanpa konteks.
Warganet Diminta Tidak Menyebarkan Materi yang Belum Terverifikasi
Pencarian menggunakan istilah seperti Video Full Bilqis atau Link Video Viral dapat muncul seiring tingginya rasa penasaran pengguna internet. Namun, pengguna media sosial perlu berhati-hati agar rasa ingin tahu tidak berujung pada penyebaran materi yang tidak terverifikasi, pelanggaran privasi, ataupun tindakan yang sedang dipersoalkan secara hukum.
Pihak keluarga dan tim hukum secara khusus meminta masyarakat menghapus serta tidak membagikan kembali tautan, foto, maupun video yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Publik juga diminta mencermati sumber dan konteks asli suatu unggahan sebelum menarik kesimpulan mengenai Bilqis.
Perbedaan antara konten parodi resmi dan narasi lain yang beredar menjadi penting karena unggahan ulang dapat kehilangan konteks aslinya. Potongan gambar atau video yang dilepaskan dari sumbernya berpotensi membentuk persepsi berbeda dari materi awal.
Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, keluarga meminta masyarakat menghormati privasi Bilqis dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Sikap cermat terhadap setiap unggahan juga diperlukan agar informasi yang belum terverifikasi tidak semakin luas beredar di ruang digital.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















