Headline.co.id, Serang ~ Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten bersama dengan Polres setempat berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama April 2026. Dalam operasi ini, delapan orang tersangka ditangkap karena terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten untuk mengawasi kebijakan pemerintah terkait subsidi energi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan Rp105,4 triliun di antaranya untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg. Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mencegah kelangkaan di masyarakat. “Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Kapolda Banten pada Selasa (5/5/26).
Enam kasus yang diungkap tersebar di wilayah hukum Polda Banten, termasuk Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari total kasus tersebut, terdapat empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dan satu kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kg.
Delapan tersangka yang ditangkap adalah AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Mereka mengaku melakukan tindak pidana ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga BBM/LPG subsidi dan non-subsidi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Kapolda Banten menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti di sini. Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Polda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dengan sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan distribusi energi bersubsidi dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


















