Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Pemburu Begal dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku begal di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 19 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan dengan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku, yang berinisial JF dan AS, berusaha melawan petugas saat ditangkap. Kedua pelaku diketahui telah terlibat dalam enam kasus pembegalan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku kejahatan jalanan, terutama residivis yang melawan saat penangkapan. Kombes Pol. Iman menyatakan bahwa petugas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika pelaku kejahatan menggunakan senjata api yang dapat membahayakan masyarakat dan petugas.
“Apabila mereka terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api tersebut untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Kombes Pol. Iman, Rabu (20/5/26).
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.





















