Prabowo-Gibran Resmi Terpilih, Pelantikan akan Digelar 20 Oktober
Headline.co.id, Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Kini, publik tengah menantikan kapan keduanya akan dilantik.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, pasangan terpilih akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus:
* Jika Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Presiden terpilih akan dilantik sendiri.
* Jika Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
* Jika Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih pasangan baru dari dua kandidat teratas.
* “Berhalangan tetap” meliputi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Sementara untuk jadwal pelantikan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, menetapkan beberapa tahapan:
* 20 Oktober 2024: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
* 1 Oktober 2024: Pelantikan DPR dan DPD.
* Tanggal yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan: Pelantikan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dipastikan akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240913233541-4-571814/kapan-prabowo-dilantik-sebagai-presiden-ini-jadwal-dan-aturannya.




















