Highlight Berita Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Berujung Penahanan:
Headline.co.id, Jogja ~ Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, akhirnya memasuki babak baru. Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, resmi ditahan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sejak 22 Juni 2026 setelah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan Tanah Kas Desa tanpa izin Gubernur DIY. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara yang berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500.
Perkembangan kasus itu diumumkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda DIY.
“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di Rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” kata Haris.
Kasus ini bermula ketika Reno masih menjabat sebagai Lurah Kalurahan Condongcatur pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga memanfaatkan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh di Padukuhan Gandok dengan cara menyewakannya kepada masyarakat.
Penyewaan dilakukan melalui surat perjanjian antara Kalurahan Condongcatur dengan para penyewa untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Total lahan yang disewakan mencapai sekitar 1.900 meter persegi dan dimanfaatkan oleh 17 penyewa.
Namun, penyidik menemukan bahwa proses penyewaan tersebut tidak memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Selain persoalan perizinan, penyidik juga mendalami aliran dana hasil penyewaan. Polisi mengungkapkan uang sewa sebagian diserahkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Akan tetapi, uang kompensasi yang dibayarkan para penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan.
“Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah,” ujar Haris.
Perkara ini mulai diproses setelah Polda DIY menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, serta meminta audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada BPKP Perwakilan DIY.
Hasil audit tersebut menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ungkap Haris.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta berbagai dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Haris.
Atas dugaan perbuatannya, Reno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama.
Polda DIY menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat turut didorong berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.





















