Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan informasi mengenai razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks. Informasi yang beredar di media sosial itu menyebut tim gabungan bersama perusahaan pembiayaan akan menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, tidak memiliki kelengkapan resmi, bersengketa kredit, hingga mengalami over-kredit ilegal. Korlantas Polri menyatakan narasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang disebut telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” tulis Korlantas Polri, Rabu (16/8/2026).
Dalam flyer yang beredar, disebutkan adanya penertiban terhadap kendaraan dengan masa berlaku STNK atau pajak yang mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan yang hanya memiliki STNK atau tidak mempunyai kelengkapan resmi, serta kendaraan over-kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Korlantas Polri menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang menunjukkan narasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan Kendaraan Dilakukan di Jalan
Korlantas Polri menyatakan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian dilaksanakan di jalan dengan ketentuan dan prosedur tertentu.
Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan petugas Kepolisian dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata cara pemeriksaan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Dalam pelaksanaannya, petugas wajib memiliki surat perintah tugas, mengenakan seragam dan atribut, serta menjalankan pemeriksaan sesuai lokasi dan prosedur yang telah ditentukan.
Karena itu, ketentuan pemeriksaan kendaraan di jalan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggelar razia kendaraan secara nasional dari rumah ke rumah.
BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara
Korlantas Polri juga meluruskan narasi dalam poster yang menyebut kendaraan yang hanya memiliki STNK tanpa BPKB akan menjadi sasaran penertiban.
BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, dokumen yang wajib ditunjukkan ketika pemeriksaan di jalan meliputi STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan yang wajib menjalani uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.
Dengan demikian, narasi mengenai kendaraan “STNK only tanpa BPKB resmi” dinilai tidak tepat karena BPKB tidak termasuk dokumen yang wajib dibawa ketika kendaraan digunakan di jalan.
Penagihan Pajak Kendaraan Memiliki Mekanisme Resmi
Korlantas Polri menegaskan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak tersebut dipungut oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu, Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur penagihan dilakukan melalui mekanisme resmi. Prosesnya dimulai dari surat teguran dan surat paksa. Apabila kewajiban tetap tidak dilunasi, tindakan dapat dilanjutkan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah dan ketentuan daerah.
Kegiatan pendataan atau penyampaian imbauan oleh Bapenda di wilayah tertentu tidak dapat disamakan dengan razia atau penyitaan kendaraan secara mendadak oleh polisi bersama perusahaan pembiayaan.
Penggeledahan Rumah dan Penarikan Kendaraan Kredit
Korlantas Polri menyatakan memasuki dan menggeledah rumah juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Pada prinsipnya, penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut.
Korlantas Polri menegaskan tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.
Adapun penarikan kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Jika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
“Dengan demikian, narasi mengenai adanya ‘razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance’ tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” kata Korlantas Polri.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut. Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, dan perusahaan pembiayaan terkait.
Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.
“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Korlantas Polri.

















