Headline.co.id, Bogor ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Selasa (15/9/2026). OTT KPK tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Tangerang, turut diamankan. Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, serta kardus dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, 17 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan. KPK belum menetapkan tersangka karena masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Uang Rupiah dan Valas Masih Dihitung
Budi mengatakan, uang tunai menjadi salah satu barang bukti penting yang ditemukan dalam OTT tersebut. Uang itu terdiri atas rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam berbagai kemasan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks kardus ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Menurut dia, penghitungan masih berlangsung untuk memastikan jumlah keseluruhan uang yang disita. KPK belum menyampaikan nilai pasti barang bukti tersebut.
Selain uang tunai, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Pejabat ATR/BPN Termasuk yang Diamankan
Budi menyebut pihak yang diamankan dalam OTT KPK berasal dari sejumlah unsur. Di mereka terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta beberapa pihak lainnya.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah juga belum memaparkan secara rinci kronologi OTT dan dugaan bentuk penerimaan yang sedang didalami.
KPK Siapkan Gelar Perkara
KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Ekspose itu akan digunakan untuk menilai konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi mengatakan, hasil gelar perkara akan menentukan apakah perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan siapa saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” katanya.
Dengan demikian, status hukum 17 orang yang diamankan, identitas lengkap mereka, konstruksi dugaan suap, serta nilai pasti uang yang disita masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.
















