Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bentrokan Konflik Lahan Batam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

wahyu by wahyu
1 minute ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Bentrokan Maut Konflik Lahan di Batam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Bentrokan Maut Konflik Lahan di Batam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batam ~ Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan konflik lahan di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau. Bentrokan dua kelompok itu terjadi di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, pada Senin (14/9/2026), dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta sejumlah lainnya luka-luka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi untuk mengusut bentrokan yang dipicu persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama. Dalam peristiwa tersebut, polisi menduga sejumlah pihak menggunakan senapan angin dan senjata tajam serta melakukan provokasi.

Contents

    • 0.1. Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia
    • 0.2. Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML
  • 1. Tiga Tersangka Memiliki Peran Berbeda
  • 2. Polisi Masih Mengembangkan Penyidikan
  • 3. Ancaman Hukuman Para Tersangka

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan penetapan tersangka di Batam pada Selasa (15/9/2026). Menurut dia, ketiga tersangka memiliki dugaan peran berbeda dalam bentrokan tersebut.

You might also like

Polda Metro Jaya Dalami TPPU yang Dilakukan Influencer Asal Malaysia, Dugaan Kerugian Rp5,7 Miliar

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia

16 September 2026
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML

16 September 2026

“Dari hasil penyidikan, untuk sampai dengan sekarang, ada 16 saksi yang sudah diambil keterangannya, telah kami tetapkan tiga orang tersangka,” kata Anggoro.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Tiga Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Ketiga tersangka berinisial RS, P, dan SH. Polisi masih menyebut dugaan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

RS diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara itu, P diduga membawa senapan angin dan terlihat mengokang serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.

Adapun SH diduga membawa senjata tajam. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas dua pucuk senapan angin, satu tombak yang terbuat dari kayu nibung, dan satu unit telepon seluler milik tersangka.

Polisi Masih Mengembangkan Penyidikan

Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan konflik lahan Batam tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

“Kami akan kembangkan penyelidikan ini, apabila ditemukan adanya pelaku lainnya kami akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujar Anggoro.

Anggoro menegaskan, Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau akan menangani perkara tersebut secara objektif. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Persoalan lahan yang menjadi pemicu bentrokan disebut telah berlangsung cukup lama. Sebelum peristiwa terjadi, persoalan tersebut juga telah beberapa kali dimediasi oleh kepolisian.

Polisi memastikan bentrokan dua kelompok itu berkaitan dengan konflik lahan dan tidak terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ancaman Hukuman Para Tersangka

Untuk tersangka RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, SH dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

SH juga dijerat Pasal 246 huruf a KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ketentuan itu memiliki ancaman pidana paling lama empat tahun.

Perkara ini bermula dari bentrokan dua kelompok di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Selain menimbulkan korban meninggal dunia dan luka-luka, bentrokan tersebut mendorong polisi melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Tags: BatamBerita BatamHeadlinePolisiPulau

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polda Metro Jaya Dalami TPPU yang Dilakukan Influencer Asal Malaysia, Dugaan Kerugian Rp5,7 Miliar

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan TPPU Influencer Malaysia

by Dani
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mendalami laporan terhadap influencer asal Malaysia berinisial AK terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Manipulasi IPO PT MML, Dua Tersangka Segera Diserahkan ke JPU

Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Manipulasi IPO PT MML

by Ari Wibowo muhammad
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melimpahkan dua tersangka dugaan manipulasi IPO PT Multi...

Polisi Tangkap Enam Pelaku Konvoi Bersenjata Tajam, 2 Tersangka masih Anak-anak

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Konvoi Bersenjata Tajam di Mataram

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Mataram ~ Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi bersenjata tajam...

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dalam 47 Kasus Karhutla, Lahan Terdampak Sekitar 2.263 hektare

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla

by Dwina
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di...

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian ECU Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi Tangkap Mekanik Pencuri ECU Truk di Tanjung Priok

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap mekanik berinisial FF yang diduga menjadi spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU) dan head unit...

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, 128 Tersangka Berhasil Ditangkap

Polresta Pekanbaru Ungkap 82 Kasus Narkoba, Tangkap 128 Tersangka

by masfajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polresta Pekanbaru mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Mei hingga September 2026. Dalam pengungkapan kasus narkoba...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.