Headline.co.id, Mataram ~ Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi bersenjata tajam yang dilakukan kelompok remaja di sejumlah ruas jalan Kota Mataram. Penetapan tersangka disampaikan Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko dalam konferensi pers di Mataram, Selasa (15/9/2026). Perkara tersebut bermula ketika para remaja merasa ditantang oleh seseorang yang tidak mereka kenal melalui media sosial. Mereka kemudian berkumpul dan melakukan konvoi pada Jumat (11/9/2026) untuk menantang balik orang tersebut.
Dari enam tersangka dalam kasus konvoi bersenjata tajam itu, empat orang masih berusia anak, sedangkan dua lainnya telah masuk kategori dewasa. Polisi menyita tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, dan satu telepon seluler yang berkaitan dengan perkara.
Enam Tersangka Dijerat Pasal 307 KUHP
Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk tersangka yang masih berusia anak, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dua tersangka dewasa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram. Sementara itu, tiga anak yang diproses hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.
Satu anak lainnya dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Meski telah dipulangkan, anak tersebut tetap dikenakan wajib lapor.
Konvoi Bermula dari Tantangan di Media Sosial
Hendro menjelaskan, aksi konvoi tersebut berawal ketika para remaja merasa ditantang oleh seseorang yang tidak mereka kenal melalui media sosial. Orang itu mengaku berasal dari wilayah Karang Genteng, Kota Mataram.
Para remaja tersebut kemudian berkumpul dan melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan Kota Mataram pada Jumat (11/9/2026). Menurut Hendro, konvoi dilakukan sebagai respons atas tantangan tersebut.
“Mereka konvoi untuk menantang balik orang yang tidak dikenal itu,” kata Hendro.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga sebelumnya mengamankan 16 anak lain yang diketahui ikut dalam konvoi bersama kelompok tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka tidak mengetahui secara pasti tujuan konvoi.
“Pengembalian anak-anak ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan interogasi oleh penyidik,” kata Hendro.
Ia mengatakan ke-16 anak tersebut hanya ikut dalam konvoi tanpa mengetahui tujuan kegiatan itu secara pasti.
“Mereka ikut-ikutan konvoi, namun tidak tahu tujuan pasti dilakukan konvoi itu,” ujarnya.
16 Anak Dikembalikan kepada Orang Tua
Setelah menjalani pemeriksaan, ke-16 anak tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Sebelum dipulangkan, mereka sempat dikenakan wajib lapor.
Namun, kewajiban wajib lapor terhadap 16 anak tersebut kini telah dihentikan. Polisi membedakan penanganan terhadap mereka berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, proses hukum tetap berjalan terhadap enam tersangka yang telah ditetapkan. Penanganan terhadap empat tersangka anak dilakukan dengan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hendro mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak, terutama pada malam hari. Ia juga meminta orang tua mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif yang dapat mendukung perkembangan kepribadian mereka.


















