Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Pemerintah sedang merancang pola pembinaan pesantren yang lebih sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing lembaga. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menekankan pentingnya penyusunan Peta Jalan Pesantren yang benar-benar mencerminkan kebutuhan pesantren, bukan sekadar peta jalan kelembagaan. Hal ini disampaikan dalam acara Harmonisasi Penyusunan Peta Jalan Pesantren di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Romo Syafi’i menggarisbawahi bahwa peta jalan tersebut harus bersifat bottom-up, yakni berdasarkan kebutuhan dan keinginan pesantren itu sendiri. “Peta jalan ini sebaiknya bukan peta jalan Ditjen Pontren, tetapi peta jalan pesantren. Dengan demikian, skema pembinaan yang kita susun bukan semata-mata top-down, tetapi bottom-up,” ujarnya. Ia juga menyarankan agar pemerintah bertemu langsung dengan seluruh pesantren untuk mendapatkan masukan yang lebih akurat.
Pendekatan bottom-up ini, menurut Romo Syafi’i, harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif. Hal ini penting agar pemerintah dapat memahami kebutuhan spesifik dari setiap pesantren dan tidak menerapkan pola pembinaan yang seragam. “Dengan adanya tim monitoring dan evaluasi, kita bisa mendapatkan masukan mengenai apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pesantren,” jelasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Romo Syafi’i juga menekankan pentingnya menjaga kekhasan pesantren, termasuk kemandirian para ustaz, kiai, dan nyai dalam mencetak kader bangsa. “Pesantren harus tetap swasta, dengan ciri khas seperti adanya kiai dan pertemuan kiai dan santri, serta pembelajaran kitab kuning,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Romo Syafi’i juga menyoroti pentingnya kolaborasi pesantren dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Ia mencontohkan peluang kerja sama di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, di mana kementerian terkait dapat memfasilitasi pelatihan dan pengembangan usaha santri. “Pemberdayaan masyarakat harus tetap berjalan, dan kementerian-kementerian ini sudah bersedia untuk bekerja sama dengan pesantren,” ujarnya.
Romo Syafi’i mengingatkan bahwa meskipun ada banyak peluang pemberdayaan dan dukungan pendanaan, pesantren harus tetap memperkuat integritas dan tata kelolanya. Hal ini penting agar pesantren dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.


















