Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Kalimantan Timur menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Penanganan perkara itu disampaikan pada Selasa (15/09/2026), dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 2.263 hektare. Polisi memproses seluruh kasus berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan. Penanganan dilakukan karena karhutla diduga berkaitan dengan pembukaan lahan maupun faktor ketidaksengajaan.
Selain menetapkan tersangka, Polda Kaltim masih melanjutkan penanganan terhadap puluhan perkara tersebut. Kepolisian juga memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara karhutla. Koordinasi itu mencakup kemungkinan adanya keterlibatan individu, korporasi, maupun pihak lainnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujar Endar dalam keterangannya, Selasa (15/09/2026).
Menurut Endar, penanganan setiap perkara tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, pihak yang diduga terlibat akan diproses berdasarkan bukti yang ditemukan, bukan hanya berdasarkan informasi atau laporan.
Polda Kaltim juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila bukti dalam proses hukum menunjukkan keterlibatan mereka.
Motif Berkaitan dengan Pembukaan Lahan
Endar menjelaskan, hasil penanganan sementara menunjukkan motif karhutla yang ditemukan berkaitan dengan pembukaan lahan atau faktor ketidaksengajaan. Namun, kepolisian tidak menyebutkan identitas maupun rincian peran dari 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan karhutla, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Cara tersebut dinilai dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” kata Endar.
Imbauan itu disampaikan seiring dengan masih berlangsungnya proses penanganan 47 kasus karhutla di Kalimantan Timur. Masyarakat diminta turut mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar.
Belum Ada Bukti Keterlibatan Korporasi
Hingga saat ini, Polda Kaltim belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani. Kepolisian menyatakan, dugaan keterlibatan korporasi harus didukung bukti yang diperoleh melalui proses hukum.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat. Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Endar.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa penanganan kasus karhutla dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi. Kepolisian tidak menyatakan adanya keterlibatan korporasi sebelum memperoleh petunjuk dan bukti yang cukup.
Dugaan Korporasi di Wilayah IKN Masih Didalami
Endar juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia mengatakan, informasi atau laporan mengenai dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kita akan lihat dahulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.
Polda Kaltim memastikan penanganan kasus karhutla tetap dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar ikut mencegah kebakaran dengan tidak menggunakan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.

















