Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Penyerahan DIM berlangsung dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah bersama DPR RI untuk menyusun regulasi yang menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha. Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panja sebagai forum untuk membahas substansi RUU secara lebih rinci.
Pemerintah menyerahkan DIM kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan RUU pada tingkat I. Materi yang dibahas mencakup kebijakan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan ketenagakerjaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bahas Kebijakan dari Hulu ke Hilir
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU tersebut. Menurut dia, regulasi baru perlu mampu memenuhi kebutuhan pekerja dan dunia usaha, sekaligus mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” ujar Yassierli.
Pemerintah menilai kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun berdasarkan kebutuhan nyata pasar kerja. Karena itu, perencanaan tenaga kerja harus didukung data yang memadai agar tidak berhenti pada proyeksi, melainkan menjadi dasar penyiapan kompetensi tenaga kerja.
Pemerintah juga mendorong pelatihan kerja yang berorientasi pada kebutuhan dunia usaha dan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku. Dukungan pendanaan dinilai penting agar peningkatan kompetensi tenaga kerja dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Penempatan Kerja Didorong Objektif dan Nondiskriminatif
Pendekatan berbasis kebutuhan tersebut dinilai relevan dengan perubahan struktur pekerjaan dan tuntutan kompetensi yang terus berkembang. Kesenjangan kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri menjadi salah satu aspek yang perlu dijawab melalui perencanaan tenaga kerja serta kebijakan pelatihan yang lebih terarah.
Dalam aspek penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan pentingnya proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Prinsip tersebut mencakup kesetaraan gender serta pelindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.
Dengan prinsip itu, akses terhadap kesempatan kerja tidak hanya bergantung pada ketersediaan lapangan kerja. Kebijakan juga diarahkan untuk memastikan kelompok yang selama ini menghadapi hambatan memperoleh kesempatan yang setara.
Sementara itu, hubungan industrial perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah menempatkan hubungan kerja yang seimbang sebagai salah satu bagian dalam pembahasan RUU.
K3 dan Pengawasan Menjadi Bagian Pelindungan Pekerja
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 juga menjadi bagian fundamental dalam pelindungan tenaga kerja. Pemerintah memandang tempat kerja yang aman dan sehat tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain K3, pemerintah memberikan perhatian pada pengawasan ketenagakerjaan. Regulasi yang kuat dinilai tidak akan efektif tanpa sistem pengawasan yang dapat memastikan norma ketenagakerjaan benar-benar diterapkan.
Karena itu, pengawasan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, independensi, dan mekanisme kerja yang efektif. Dukungan tersebut diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Panja DPR Uji Substansi RUU Secara Lebih Rinci
Yassierli menegaskan pemerintah akan mengikuti pembahasan bersama DPR RI dengan mencermati setiap substansi dan masukan yang muncul selama proses penyusunan RUU.
Pembentukan Panja oleh Komisi IX menjadi tahap berikutnya dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Forum tersebut akan menjadi ruang bagi pemerintah dan DPR RI untuk menguji berbagai norma secara lebih rinci sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Dengan cakupan yang meliputi perencanaan tenaga kerja hingga pengawasan, pembahasan RUU ini diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang memperkuat pelindungan pekerja. Regulasi tersebut juga diharapkan memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten serta hubungan industrial yang mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

















