Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan itu dilakukan di Jakarta pada 15 September 2026 dan mencakup 18 hari libur nasional serta delapan hari cuti bersama. Jadwal tersebut menjadi acuan bagi masyarakat, aparatur sipil negara, dan perusahaan dalam mengatur kegiatan sepanjang 2027.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri. Pemerintah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kelancaran aktivitas masyarakat dalam menentukan cuti bersama.
Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
SKB yang menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno di sela penandatanganan SKB di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut jadwal libur nasional 2027 berdasarkan SKB:
- Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi.
- Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
- Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
- Rabu–Kamis, 10–11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
- Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
- Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
- Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
- Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
- Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
- Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain menetapkan libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya sebagai berikut:
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 12 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
- Senin, 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama
SKB mengatur unit kerja atau satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas tetap perlu mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit pelayanan tersebut lain rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan.
Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Sementara itu, cuti bersama bagi ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.
SKB tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
















