Headline.co.id, Surabaya ~ Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di Jawa Timur untuk meningkatkan pengawasan keselamatan transportasi. Instruksi tersebut disampaikan saat Dudy mengumpulkan jajaran UPT di Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/9). Kebijakan ini mencakup seluruh moda transportasi, yakni darat, laut, udara, dan perkeretaapian, untuk memastikan layanan berjalan aman, nyaman, dan lancar.
Menhub Dudy meminta penguatan keselamatan transportasi dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan, pengawasan kepatuhan operator, evaluasi prasarana, serta tindakan dini apabila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan. Arahan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi.
“Kita sama-sama tahu bahwa Jawa Timur merupakan salah satu wilayah strategis, dengan pergerakan transportasi yang tergolong sibuk. Dalam konteks ini, Kementerian Perhubungan memiliki peran dan tanggung jawab yang besar terkait aspek keselamatan di sektor transportasi,” ujar Dudy.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keselamatan transportasi menjadi prioritas
Dudy menegaskan keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi. Ia meminta seluruh jajaran UPT Kementerian Perhubungan di Jawa Timur menjadikan keselamatan sebagai budaya, bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
“Keselamatan adalah hal yang tak bisa ditawar. Jadikan keselamatan sebagai sebuah budaya, bukan sekadar kepatuhan. Saya minta seluruh jajaran UPT Kementerian Perhubungan di wilayah Jawa Timur untuk meningkatkan keselamatan di semua moda transportasi dan memastikan seluruh layanan transportasi berjalan aman, nyaman, serta lancar,” kata Dudy.
Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026 memuat sejumlah pedoman keselamatan. Di antaranya pemeriksaan kelaikan secara menyeluruh terhadap sarana dan prasarana transportasi sesuai kewenangan, serta pemeriksaan kelaikan secara acak terhadap sarana transportasi sebelum berangkat dan setelah tiba.
Pedoman itu juga mengatur pengawasan kepatuhan sistem keselamatan operator sarana dan prasarana transportasi. Selain itu, perawatan sarana transportasi harus dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan.
Pengawasan keselamatan di empat moda
Pada sektor transportasi darat, Dudy meminta jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berfokus pada pengawasan kelaikan kendaraan, kepatuhan operator terhadap regulasi, dan kondisi prasarana.
Untuk transportasi laut, jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta memastikan terpenuhinya standar keselamatan pelayaran. Pengawasan juga mencakup kesiapan fasilitas pelabuhan dan kelaikan kapal yang beroperasi.
Sementara itu, pada sektor transportasi udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara diminta mengawasi pemenuhan standar keselamatan penerbangan, kesiapan fasilitas bandara, serta kepatuhan operator terhadap regulasi.
Adapun di sektor perkeretaapian, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian diminta mengawasi operasional perjalanan kereta api. Pemeriksaan sarana dan prasarana secara rutin serta mitigasi risiko di titik-titik rawan bencana juga menjadi bagian dari pengawasan.
Evaluasi dan edukasi keselamatan
Selain pengawasan teknis, Dudy meminta jajaran Kementerian Perhubungan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya keselamatan. Edukasi tersebut ditujukan untuk mendukung pencegahan insiden kecelakaan transportasi.
Kementerian Perhubungan juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh langkah keselamatan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum.
Pedoman keselamatan tersebut turut mencakup evaluasi berkala terhadap prasarana transportasi berdasarkan standar operasional dan prosedur. Jika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan atau keamanan, jajaran diminta melakukan koordinasi dan tindakan dini.
Selain itu, pembinaan perlu diberikan kepada aparatur pemerintahan dan operator sarana transportasi agar memahami tugas serta tanggung jawabnya. Pengawasan terhadap aparat UPT juga harus ditingkatkan agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap insiden kecelakaan transportasi dapat dicegah dengan kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan yang konsisten dari seluruh jajaran Kemenhub. Kita harus samakan persepsi bahwa tujuan bersama kita adalah mewujudkan sistem transportasi nasional yang selamat, andal, dan berkelanjutan,” pungkas Dudy.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud.

















