Headline.co.id, Kubu Raya ~ Polda Kalbar melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026). Penanganan karhutla Kubu Raya itu dilakukan di kawasan Jalan Angkasa Pura II, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Personel dikerahkan setelah menerima informasi mengenai adanya titik api untuk mencegah kebakaran meluas ke area lain. Berdasarkan pengecekan di lokasi, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 0,3 hektare.
Kegiatan pemadaman dipimpin langsung oleh PS Kasi Pammat Ditsamapta Polda Kalbar, AKP Dhori Prabowo, S.H. Setelah informasi diterima, personel segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan terhadap area yang terdampak kebakaran.
Ditsamapta Polda Kalbar Tangani Karhutla Kubu Raya
Petugas tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga pembasahan di area yang terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan api benar-benar padam dan mengantisipasi munculnya kembali bara api, terutama pada lahan yang masih memiliki potensi terbakar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah proses pemadaman dan pembasahan, personel melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Pemantauan itu ditujukan untuk memastikan tidak terdapat titik api baru yang dapat memicu meluasnya kebakaran.
Penanganan karhutla Kubu Raya tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalbar mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. Respons cepat dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi kejadian.
Polda Kalbar Ingatkan Bahaya Pembakaran Lahan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika kondisi cuaca panas dan kering. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan karena api dapat dengan cepat menyebar.
Menurut Bambang, kebakaran lahan berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. Karena itu, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan perhatian masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila melihat adanya kebakaran atau titik api, segera hubungi Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Bambang.
Warga Diminta Segera Laporkan Titik Api
Polda Kalbar mengarahkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau titik api. Laporan melalui Call Center 110 diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut petugas di lapangan.
Dalam penanganan di Jalan Angkasa Pura II, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, petugas melakukan pemadaman secara langsung serta memastikan area terdampak telah dibasahi. Pemantauan lanjutan juga dilakukan untuk mengantisipasi bara api dan titik api baru di sekitar lahan yang terbakar.
Dengan langkah tersebut, penanganan karhutla Kubu Raya diarahkan untuk mencegah api meluas sekaligus mengurangi risiko gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.


















