Headline.co.id, Jakarta ~ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Regulasi tersebut ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (14/9/2026) melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker. UU PPRT mengatur hak, kewajiban, penempatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja di ranah domestik. Pengaturan itu ditujukan untuk membangun hubungan kerja yang aman, sehat, saling menghormati, dan sesuai dengan harkat serta martabat manusia.
Kemnaker menilai UU PPRT tidak hanya mengakui PRT sebagai pekerja, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dengan demikian, hubungan kerja yang sebelumnya banyak didasarkan pada kesepakatan informal memiliki rambu-rambu yang lebih jelas.
UU PPRT Atur Hak dan Kewajiban Para Pihak
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja PRT dan pemberi kerja harus dibangun atas prinsip saling menghargai. Prinsip tersebut, menurut dia, harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
UU PPRT mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan keseharian PRT. Pengaturan itu mencakup waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Melalui ketentuan tersebut, hubungan kerja di lingkungan rumah tangga tidak semata-mata bergantung pada kesepakatan informal. Hak dan kewajiban PRT maupun pemberi kerja memiliki kerangka yang lebih jelas dalam pelaksanaannya.
Mekanisme Penempatan PRT Diperjelas
Regulasi itu juga mengatur mekanisme penempatan PRT. PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui P3RT. Ketentuan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga.
Selain mengatur hubungan PRT dan pemberi kerja, UU PPRT turut memperjelas tanggung jawab P3RT. Kemnaker menyebut regulasi tersebut memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT sekaligus mengatur kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.
Pengaturan mengenai penempatan menjadi bagian penting karena hubungan kerja PRT tidak hanya berlangsung pekerja dan pemberi kerja. Dalam proses tertentu, P3RT juga dapat terlibat dalam perekrutan dan penempatan PRT.
Perselisihan Diselesaikan melalui Musyawarah
UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan PRT dan pemberi kerja. Pemerintah mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah awal penyelesaian masalah.
Apabila kesepakatan tidak tercapai melalui musyawarah, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan secara adil dan mencegah konflik berkembang lebih jauh.
Kemnaker menilai penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi penting untuk menjaga hubungan kerja tetap berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sebelum perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme berikutnya.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.
Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah menempatkan kepastian hak dan kewajiban sebagai fondasi hubungan kerja yang lebih berkeadilan. Regulasi tersebut memperkuat pelindungan bagi PRT tanpa mengabaikan kewajiban pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang aman, sehat, dan saling menghormati.


















