Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

UU PPRT Atur Hak, Kewajiban, dan Penyelesaian Perselisihan

Aditya by Aditya
46 seconds ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
: Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno. (Foto: Dok Kemnaker)

UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi hubungan kerja pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Regulasi tersebut ditegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (14/9/2026) melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker. UU PPRT mengatur hak, kewajiban, penempatan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja di ranah domestik. Pengaturan itu ditujukan untuk membangun hubungan kerja yang aman, sehat, saling menghormati, dan sesuai dengan harkat serta martabat manusia.

Contents

    • 0.1. Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
    • 0.2. BNPB Kirim Peralatan, Titik Api Karhutla Pulang Pisau Meningkat
  • 1. UU PPRT Atur Hak dan Kewajiban Para Pihak
  • 2. Mekanisme Penempatan PRT Diperjelas
  • 3. Perselisihan Diselesaikan melalui Musyawarah

Kemnaker menilai UU PPRT tidak hanya mengakui PRT sebagai pekerja, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemberi kerja dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dengan demikian, hubungan kerja yang sebelumnya banyak didasarkan pada kesepakatan informal memiliki rambu-rambu yang lebih jelas.

You might also like

: Ilustrasi gambar kalender cuti bersama. (Istimewa)

Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

15 September 2026
: BPBD Pulang Pisau menerima bantuan sejumlah peralatan dari BNPB untuk penanganan karhutla, menyusul meningkatnya titik api di sejumlah wilayah kecamatan dalam beberapa hari terakhir.

BNPB Kirim Peralatan, Titik Api Karhutla Pulang Pisau Meningkat

15 September 2026

UU PPRT Atur Hak dan Kewajiban Para Pihak

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja PRT dan pemberi kerja harus dibangun atas prinsip saling menghargai. Prinsip tersebut, menurut dia, harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).

UU PPRT mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan keseharian PRT. Pengaturan itu mencakup waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Melalui ketentuan tersebut, hubungan kerja di lingkungan rumah tangga tidak semata-mata bergantung pada kesepakatan informal. Hak dan kewajiban PRT maupun pemberi kerja memiliki kerangka yang lebih jelas dalam pelaksanaannya.

Mekanisme Penempatan PRT Diperjelas

Regulasi itu juga mengatur mekanisme penempatan PRT. PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui P3RT. Ketentuan tersebut memberikan kerangka yang lebih jelas dalam proses perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga.

Selain mengatur hubungan PRT dan pemberi kerja, UU PPRT turut memperjelas tanggung jawab P3RT. Kemnaker menyebut regulasi tersebut memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT sekaligus mengatur kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.

Pengaturan mengenai penempatan menjadi bagian penting karena hubungan kerja PRT tidak hanya berlangsung pekerja dan pemberi kerja. Dalam proses tertentu, P3RT juga dapat terlibat dalam perekrutan dan penempatan PRT.

Perselisihan Diselesaikan melalui Musyawarah

UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan PRT dan pemberi kerja. Pemerintah mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah awal penyelesaian masalah.

Apabila kesepakatan tidak tercapai melalui musyawarah, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan secara adil dan mencegah konflik berkembang lebih jauh.

Kemnaker menilai penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi penting untuk menjaga hubungan kerja tetap berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sebelum perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme berikutnya.

“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Sugeng.

Dengan hadirnya UU PPRT, pemerintah menempatkan kepastian hak dan kewajiban sebagai fondasi hubungan kerja yang lebih berkeadilan. Regulasi tersebut memperkuat pelindungan bagi PRT tanpa mengabaikan kewajiban pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang aman, sehat, dan saling menghormati.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaNomorUndang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Ilustrasi gambar kalender cuti bersama. (Istimewa)

Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

by wahyu
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,...

: BPBD Pulang Pisau menerima bantuan sejumlah peralatan dari BNPB untuk penanganan karhutla, menyusul meningkatnya titik api di sejumlah wilayah kecamatan dalam beberapa hari terakhir.

BNPB Kirim Peralatan, Titik Api Karhutla Pulang Pisau Meningkat

by Aditya
15 September 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirim sejumlah peralatan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Bakti Sosial HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Salurkan Bantuan Kitab Suci ke GPIB Bukit Moria

Korlantas Polri Salurkan Bantuan Kitab Suci ke GPIB Bukit Moria

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyalurkan bantuan kitab suci dan alat kebersihan kepada...

Gerak Cepat Polda Kalbar! Ditsamapta Polda Kalbar Berjibaku Padamkan Karhutla di Kubu Raya

Polda Kalbar Padamkan Karhutla 0,3 Hektare di Kubu Raya

by Aditya
15 September 2026
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Polda Kalbar melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu...

: Wamenkomdigi Nezar Patria Saat Acara Diskusi dan Tanya Jawab Rural ICT Camp 2026 yang bertemakan 'Internet Komunitas Yang Bermakna Untuk Ketahanan Iklim dan Kemandirian Warga' di Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (13/9/2026). (Foto: Humas Kemkomdigi)

Wamenkomdigi Dorong Kecakapan Informasi Hadapi Era AI

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Maros ~ Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mendorong penguatan kecakapan informasi masyarakat di tengah meluasnya akses...

Anjangsana HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Hormati Dedikasi Almarhum Irjen Purn N. Suparto

Anjangsana HUT ke-71, Korlantas Polri Kunjungi Keluarga N. Suparto

by Aditya
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan anjangsana ke kediaman almarhum Irjen...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

MudikPedia 2026: Panduan Lengkap Mudik dalam Satu Platform

MudikPedia 2026: Panduan Lengkap Mudik dalam Satu Platform

14 March 2026
Peningkatan Angka Harapan Hidup di Batang, Malaria dan TBC Jadi Fokus

Peningkatan Angka Harapan Hidup di Batang, Malaria dan TBC Jadi Fokus

16 January 2026
Pemkot Jambi Gelar Pesantren Ramadan untuk Perkuat Silaturahmi Majelis Taklim

Pemkot Jambi Gelar Pesantren Ramadan untuk Perkuat Silaturahmi Majelis Taklim

6 March 2026
Polres OKU Timur Perkuat Kesiapan Hadapi Karhutla dengan Cairan X-Fire

Polres OKU Timur Latih Personel Hadapi Karhutla dengan X-Fire

13 September 2026
Diskominfotik Gorontalo Dapatkan Lisensi Nobar Piala Dunia di PENAS XVII

Diskominfotik Gorontalo Dapatkan Lisensi Nobar Piala Dunia di PENAS XVII

12 June 2026
Prestasi Internasional: Taruna Poltekpel Surabaya Raih Medali di Malaysia

Prestasi Internasional: Taruna Poltekpel Surabaya Raih Medali di Malaysia

22 May 2026
Prediksi Cuaca Surabaya Hari ini

BMKG Juanda Prediksi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Cerah Tanpa Hujan Hari Ini

4 September 2025

Artikel Terbaru

: Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno. (Foto: Dok Kemnaker)

UU PPRT Atur Hak, Kewajiban, dan Penyelesaian Perselisihan

15 September 2026
Siaran Pers: Wonderful Indonesia Gastronomy 2026 di Solo dan Yogyakarta Angkat Kuliner Lokal ke Panggung Global

Wonderful Indonesia Gastronomy 2026 Perluas Promosi Kuliner Lokal

15 September 2026
MotoGP Fantasy: Super Boost Now Available!

MotoGP Fantasy Buka Super Boost Mulai Austrian GP

15 September 2026
: Ilustrasi gambar kalender cuti bersama. (Istimewa)

Catat, Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

15 September 2026
: Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) berjabat tangan dengan Pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) usai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr)

Ekonom: Menkeu Baru Perlu Bikin Kebijakan Mudah Dibaca Pasar

15 September 2026
:

Robotik Bawah Air UMG Hadapi 23 Kampus di Final KKI 2026

15 September 2026
: BPBD Pulang Pisau menerima bantuan sejumlah peralatan dari BNPB untuk penanganan karhutla, menyusul meningkatnya titik api di sejumlah wilayah kecamatan dalam beberapa hari terakhir.

BNPB Kirim Peralatan, Titik Api Karhutla Pulang Pisau Meningkat

15 September 2026

Popular Story

Borussia Dortmund Sukses Taklukkan Villarreal 3-2
Olahraga

Borussia Dortmund Raih Kemenangan Dramatis 3-2 atas Villarreal

by wahyu
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Borussia Dortmund berhasil meraih kemenangan dramatis dengan skor 3-2...

Read moreDetails

BNPB Dorong Pulang Pisau Siapkan Antisipasi Karhutla 2027

Polri dan Basarnas Intensifkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tempat Makan di Sanur: Mengenal Lava Gastrobar & Grill 

Tim Hockey Indonesia Siap Hadapi Tantangan di Asian Games 2026

Pramuka MI An-Nibros I Sumenep Raih Penghargaan Lingkungan

Bukit Cilenguk Jadi Destinasi Menarik di Boyolali, Ada Jejak Sejarah Pakubuwono X

Polda Jateng Lacak 88 Anak dengan CTEV untuk Penanganan Medis

MTQ Nasional XXXI, Menag Dorong Pendalaman Al-Qur’an

KMP Virgo Transport 8, Menhub Prioritaskan Evakuasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.