Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor setelah menyita uang dan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui ke mana uang dalam rangkaian perkara tersebut mengalir dan apakah terdapat pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan. Dalam pengembangan kasus Nusron Wahid KPK, penyidik juga mendalami keterangan terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya menjadi tersangka.
Pendalaman kasus Nusron Wahid KPK dilakukan melalui dua jalur utama, yakni mengikuti aliran uang atau follow the money serta menelusuri alur perintah yang diterima para tersangka. KPK ingin mengetahui apakah rangkaian perkara berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau berkembang kepada pihak lain.
Nama Nusron Wahid dalam penyidikan KPK sejauh ini masih berada dalam tahap pendalaman. Hingga Kamis, 17 September 2026, Nusron tidak termasuk dalam delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KPK Gunakan Metode Follow the Money
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengikuti pergerakan uang untuk mengetahui pihak-pihak yang menerima maupun menguasai dana dalam rangkaian perkara.
“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan Kamis (17/9/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan setelah KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 19 orang sempat diamankan sebelum penyidik menggelar ekspose dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Nilai Rp106,3 miliar itu menjadi salah satu bagian penting dari barang bukti yang sedang didalami. Karena itu, penyidik belum berhenti pada pihak yang menguasai uang ketika operasi dilakukan, tetapi juga menelusuri asal, tujuan, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lainnya.
Aliran Rp300 Juta Juga Masuk Pendalaman
Selain barang bukti sekitar Rp106,3 miliar, KPK mendalami dugaan penyerahan uang Rp300 juta dalam rangkaian pengurusan HGB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti yang diperoleh untuk mengetahui apakah uang yang teridentifikasi berhenti pada orang-orang yang berperan sebagai perantara, representasi, maupun orang kepercayaan atau diteruskan kepada pihak lainnya.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi.
Karena itu, pendekatan follow the money menjadi salah satu instrumen penyidik untuk membangun konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Penelusuran tidak hanya ditujukan untuk mengetahui penerima akhir uang. KPK juga berupaya mengidentifikasi hubungan antara pemberian uang, proses pengurusan HGB, serta peran masing-masing pihak dalam perkara.
KPK Juga Telusuri Siapa yang Memberikan Perintah
Selain mengikuti pergerakan uang, KPK mengembangkan perkara dengan menelusuri alur perintah yang diterima para tersangka.
Budi mengatakan penyidik ingin mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memberikan instruksi sehingga rangkaian peristiwa yang kini disidik dapat terbentuk.
“Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Pendalaman alur perintah menjadi relevan setelah empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya telah ditahan bersama empat tersangka lain dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Nama Nusron Wahid Muncul dalam Pemeriksaan
KPK sebelumnya menyatakan nama Nusron Wahid telah disebut dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi tersebut masih didalami untuk melihat relevansinya dengan konstruksi perkara.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menekankan penyidikan baru dimulai. KPK masih membutuhkan tahapan lanjutan untuk menggali keseluruhan fakta karena pemeriksaan dalam rangkaian OTT dilakukan dalam waktu terbatas.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” kata Taufik.
Dengan demikian, penyebutan nama Nusron dalam pemeriksaan belum berarti penetapan status hukum terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Perkembangan perkara tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan KPK.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Masuk Daftar Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan OTT kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon.
Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
KPK masih mengembangkan hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan aliran uang maupun rangkaian perintah dalam pengurusan HGB.
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid juga masih terbuka apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk membuat terang perkara.
KPK menyatakan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Hingga perkembangan terakhir, Nusron belum masuk daftar tersangka yang diumumkan KPK.
Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak diharapkan kooperatif apabila keterangannya dibutuhkan.
Menurut dia, pejabat publik mempunyai tanggung jawab untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk dengan hadir memenuhi panggilan dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
KPK sejauh ini juga belum merencanakan pencegahan terhadap Nusron Wahid untuk bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah meyakini pihak-pihak yang nantinya dipanggil akan kooperatif dalam proses penyidikan.
ATR/BPN Hormati Proses Hukum
Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati langkah hukum KPK dan siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan sikap kementerian tersebut setelah sejumlah pejabat dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron terjerat perkara.
“Kementerian ATR BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK,” ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy juga menyampaikan arahan Nusron agar pelayanan pertanahan dan tata ruang tidak terganggu akibat proses hukum yang berjalan.
“Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” tutur Ossy.
Internal ATR/BPN juga diminta menindaklanjuti perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK.
Penyidikan Masih Berpotensi Berkembang
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap HGB tersebut masih berada pada tahap awal. Pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Fokus penyidik kini bukan hanya menentukan siapa yang menerima uang, tetapi juga mengurai dari mana uang berasal, ke mana dana bergerak, serta siapa yang diduga memberikan perintah dalam rangkaian perkara.
Penelusuran terhadap barang bukti bernilai sekitar Rp106,3 miliar, dugaan aliran Rp300 juta, serta hubungan delapan tersangka dengan pihak lain menjadi bagian dari proses tersebut. KPK akan menentukan langkah pemeriksaan berikutnya berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, pendalaman terhadap nama Nusron Wahid masih berlangsung dan belum menghasilkan penetapan status hukum terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Karena itu, kesimpulan mengenai keterlibatan setiap pihak tetap menunggu perkembangan penyidikan dan pembuktian hukum KPK.

















