Headline.co.id, Siak ~ Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah di Riau dan menangkap delapan tersangka. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers di Siak, Selasa (15/9/2026). Polisi mengungkap sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah daerah di Provinsi Riau, termasuk sedikitnya 33 lembar di wilayah hukum Kabupaten Siak. SIM palsu itu dibuat dengan mengedit data secara digital, mencetaknya, kemudian menempelkannya pada blangko atau kartu SIM bekas.
Menurut Sepuh, sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Pengungkapan dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September.
Polisi Amankan Blangko dan Peralatan Pembuatan SIM Palsu
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan tersangka, puluhan lembar blangko SIM, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sepuh mengatakan jaringan tersebut memiliki pembagian peran yang cukup lengkap. Peran itu meliputi penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pihak yang memasarkan SIM palsu melalui internet.
“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Sepuh didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.
Polisi masih mendalami wilayah lain di Riau yang menjadi sasaran peredaran SIM palsu tersebut. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh jaringan dan distribusi SIM palsu yang telah beroperasi lintas wilayah.
Modus Sindikat SIM Palsu Ditawarkan melalui Internet
Jasa pembuatan SIM palsu ditawarkan melalui berbagai platform. Polisi menyebut pelaku menggunakan pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta jasa perantara untuk menjangkau calon pembeli.
Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Calon pembeli cukup mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pelaku. Data tersebut kemudian diedit dan dilengkapi kode batang agar tampak seperti SIM resmi.
“Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barkode. Sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-‘scan’ maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri,” ujar Sepuh.
Data Diedit, Dicetak, lalu Ditempel pada Kartu SIM Bekas
Setelah identitas dan foto diedit, pelaku mencetak hasilnya menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening. Ukuran cetakan disesuaikan dengan ukuran SIM.
Hasil cetakan itu kemudian ditempel pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan, kartu tersebut dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik sebelumnya.
Modus tersebut membuat SIM palsu terlihat menyerupai dokumen resmi. Pelaku juga menambahkan kode batang yang ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.
Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Polres Siak masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu satu tersangka lainnya berinisial R alias K yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



















