Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga terjadi selama empat tahun di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal dan menunjukkan pola distribusi uang yang terstruktur dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pegawai yang terlibat dalam pelayanan izin tinggal WNA. “Mereka terdiri atas pejabat tinggi hingga pegawai yang bertugas dalam proses pelayanan izin tinggal WNA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).
Para tersangka lain SK, Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, SMG, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, JS, Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, RAA, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, JSP, Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk penyidikan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Tahanan Cabang ACLC KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan pegawai di Kementerian Imipas.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. SK diduga meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal melalui JS, yang kemudian memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada pemohon. Dana yang terkumpul disalurkan melalui rekening nominee untuk mengaburkan asal-usul transaksi.
Sepanjang 2022–2026, uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp145,5 miliar. Penyidik menemukan pola distribusi dana secara rutin setiap pekan dengan kode-kode tertentu, seperti “malaikat” untuk pejabat tinggi penerima dana dan istilah personel grup musik untuk pihak-pihak tertentu.
KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, rekening berisi dana tunai, mata uang asing, dan aset kripto. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan strategis terkait pengawasan WNA di Indonesia. KPK menegaskan akan mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana korupsi tersebut. Lembaga antirasuah juga mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan agar praktik serupa tidak terulang.




















