Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Senilai Rp145 Miliar

Fajar by Fajar
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Senilai Rp145 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga terjadi selama empat tahun di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap pemohon izin tinggal dan menunjukkan pola distribusi uang yang terstruktur dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pegawai yang terlibat dalam pelayanan izin tinggal WNA. “Mereka terdiri atas pejabat tinggi hingga pegawai yang bertugas dalam proses pelayanan izin tinggal WNA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

You might also like

Bantuan Pemprov Riau dan Baznas Jadi Harapan Bagi Pasien Jantung Bocor

Bantuan Pemprov Riau dan Baznas Jadi Harapan Bagi Pasien Jantung Bocor

5 June 2026
PSP Padang Masih Berpeluang Lolos Meski Ditahan Imbang Persenga

PSP Padang Masih Berpeluang Lolos Meski Ditahan Imbang Persenga

5 June 2026

Para tersangka lain SK, Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, SMG, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, JS, Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, RAA, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026, JSP, Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026 untuk penyidikan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Tahanan Cabang ACLC KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan pegawai di Kementerian Imipas.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menduga adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. SK diduga meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal melalui JS, yang kemudian memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada pemohon. Dana yang terkumpul disalurkan melalui rekening nominee untuk mengaburkan asal-usul transaksi.

Sepanjang 2022–2026, uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp145,5 miliar. Penyidik menemukan pola distribusi dana secara rutin setiap pekan dengan kode-kode tertentu, seperti “malaikat” untuk pejabat tinggi penerima dana dan istilah personel grup musik untuk pihak-pihak tertentu.

KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, rekening berisi dana tunai, mata uang asing, dan aset kripto. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan strategis terkait pengawasan WNA di Indonesia. KPK menegaskan akan mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana korupsi tersebut. Lembaga antirasuah juga mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan agar praktik serupa tidak terulang.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Fajar

Fajar

Related Stories

Bantuan Pemprov Riau dan Baznas Jadi Harapan Bagi Pasien Jantung Bocor

Bantuan Pemprov Riau dan Baznas Jadi Harapan Bagi Pasien Jantung Bocor

by Fajar
5 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau memberikan bantuan pengobatan kepada keluarga...

PSP Padang Masih Berpeluang Lolos Meski Ditahan Imbang Persenga

PSP Padang Masih Berpeluang Lolos Meski Ditahan Imbang Persenga

by masfajar
5 June 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ PSP Padang belum berhasil meraih kemenangan dalam pertandingan kedua Grup H Putaran Nasional Liga 4 Piala Presiden...

Pemprov Riau Tegaskan Transparansi dalam Penerimaan Siswa Baru

Pemprov Riau Tegaskan Transparansi dalam Penerimaan Siswa Baru

by Dwina
5 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Pelajaran 2026-2027 berjalan...

Kota Padang Targetkan Swasti Saba Wistara 2027, Prioritaskan Lingkungan dan Layanan Publik

Kota Padang Targetkan Swasti Saba Wistara 2027, Prioritaskan Lingkungan dan Layanan Publik

by Lia
5 June 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang menargetkan untuk meraih penghargaan Swasti Saba Wistara pada tahun 2027, setelah sebelumnya mendapatkan Swasti...

Padang Siap Sambut Ribuan Peserta Konferensi Dokter Paru Nasional

Padang Siap Sambut Ribuan Peserta Konferensi Dokter Paru Nasional

by Dwina
5 June 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kota Padang akan menjadi tuan rumah Konferensi Kerja (Konker) Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) ke-XVIII yang dijadwalkan...

Pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Riau Dimulai 8 Juni 2026

Pendaftaran SMA dan SMK Negeri di Riau Dimulai 8 Juni 2026

by Lia
5 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengumumkan bahwa pendaftaran untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menag dan Menteri Haji Saudi Bahas Sinergi Penguatan Layanan Jemaah

21 March 2022
Mantan pegawai Direktorat Jenderal pajak Rafael Alun Trisambodo

Heboh! Ada Artis Terkenal Inisial R Disebut Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Siapa Dia?

1 April 2023
Ribuan Umat Muslim Hadiri Salat Idulfitri di Masjid Agung Sergai

Ribuan Umat Muslim Hadiri Salat Idulfitri di Masjid Agung Sergai

22 March 2026
PUPUK Surabaya Dorong KUPS Kembangkan Produk Kopi dan Teh Herbal

PUPUK Surabaya Dorong KUPS Kembangkan Produk Kopi dan Teh Herbal

15 March 2026
Indonesia dan Inggris Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Lingkungan

Indonesia dan Inggris Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Lingkungan

21 January 2026
Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

8 January 2026
SMP N 1 Kasihan Diserang: Satpam Terluka Akibat Penyerangan oleh Siswa Sekolah Lain

SMP N 1 Kasihan Diserang: Satpam Terluka Akibat Penyerangan oleh Siswa Sekolah Lain

30 May 2024

Artikel Terbaru

PT KAI Tutup 116 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

PT KAI Tutup 116 Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

5 June 2026
Turnamen Biliar Internasional di Jakarta Jadi Ajang Persiapan Atlet Menuju Asian Games 2026

Turnamen Biliar Internasional di Jakarta Jadi Ajang Persiapan Atlet Menuju Asian Games 2026

5 June 2026
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Senilai Rp145 Miliar

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Senilai Rp145 Miliar

5 June 2026
Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

5 June 2026
Bantuan Pemprov Riau dan Baznas Jadi Harapan Bagi Pasien Jantung Bocor

Bantuan Pemprov Riau dan Baznas Jadi Harapan Bagi Pasien Jantung Bocor

5 June 2026
PSP Padang Masih Berpeluang Lolos Meski Ditahan Imbang Persenga

PSP Padang Masih Berpeluang Lolos Meski Ditahan Imbang Persenga

5 June 2026
Pemprov Riau Tegaskan Transparansi dalam Penerimaan Siswa Baru

Pemprov Riau Tegaskan Transparansi dalam Penerimaan Siswa Baru

5 June 2026

Popular Story

Jonatan Christie Menang di Babak Pertama Indonesia Open 2026
Olahraga

Jonatan Christie Menang di Babak Pertama Indonesia Open 2026

by Aditya
3 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Jonatan Christie mengawali langkahnya di turnamen Indonesia Open...

Read moreDetails

Korlantas Polri Terapkan Pendekatan Humanis dalam Operasi Patuh 2026

Mutasi Besar di Polres Bantul, 7 Jabatan Strategis PJU dan Kapolsek Resmi Berganti

PBVSI Kubu Raya Fokus Pembenahan Organisasi dan Pembinaan Atlet

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Agam, Sumatera Barat

Gubernur Banten Dukung Investasi PT Bondara Global International di Lebak

Sendang Agung, Warisan Budaya yang Tetap Hidup di Sidoarjo

Ritual Seblang di Banyuwangi Menarik Minat Wisatawan

Kebakaran di Kemayoran Hanguskan Ratusan Bangunan Semi Permanen

Sewa Hiace Cikarang Kian Diminati Perusahaan dan Rombongan Wisata, Hiace Transport Tawarkan Armada Lengkap dan Layanan Antar Jemput

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.