Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor. Pendalaman dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yang berujung pada penetapan delapan tersangka, termasuk empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK mendalami perkara dengan menelusuri aliran uang sekaligus alur perintah untuk mengetahui apakah dugaan tindak pidana berhenti pada para tersangka atau melibatkan pihak lain.
Perkembangan perkara Nusron Wahid di KPK memasuki tahap penyidikan awal setelah nama Menteri ATR/BPN tersebut disebut dalam pemeriksaan sejumlah pihak. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan pendalaman terhadap Nusron Wahid dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Hingga Kamis, 17 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mengembangkan perkara setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya masuk dalam daftar delapan tersangka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KPK Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan tidak hanya diarahkan pada penelusuran pergerakan uang atau follow the money. Penyidik juga menelusuri alur perintah untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam konstruksi perkara.
“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi, Kamis (17/9/2026).
Selain aliran uang, KPK mendalami apakah terdapat pihak yang memberikan perintah kepada para tersangka dalam rangkaian pengurusan HGB tersebut. Pendalaman itu menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyerahan uang Rp300 juta dalam rangkaian perkara. Dalam OTT dan pengembangannya, penyidik juga mengamankan uang serta barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Menurut KPK, penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, maupun langkah hukum lain akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik berdasarkan perkembangan alat bukti.
Nama Nusron Wahid Didalami Penyidik
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan nama Nusron Wahid telah disebut dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Terkait soal NW sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Namun, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik membutuhkan pemeriksaan lanjutan karena waktu penanganan awal setelah OTT terbatas, sementara KPK harus menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui gelar perkara.
OTT tersebut dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. KPK mengamankan 19 orang dari berbagai unsur sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nusron Wahid apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Hingga perkembangan terakhir dalam bahan perkara ini, KPK belum melakukan pencegahan terhadap Nusron untuk bepergian ke luar negeri.
Budi mengatakan KPK mengharapkan seluruh pihak, terlebih pejabat publik, bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik. Sikap tersebut antara lain ditunjukkan dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK, empat orang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Para tersangka ditahan KPK untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK masih mendalami apakah aliran uang maupun rangkaian komunikasi dan perintah dalam perkara tersebut berhenti pada delapan tersangka atau berkembang kepada pihak lain.
ATR/BPN Tegaskan Kooperatif terhadap KPK
Di tengah proses penyidikan, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kementerian ATR BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK,” ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy mengatakan Nusron Wahid juga telah memberikan arahan kepada jajaran kementerian agar pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum tersebut.
Menurut Ossy, tugas kementerian saat ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Internal ATR/BPN juga akan menindaklanjuti perkembangan perkara serta mendalami langkah yang diperlukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Arahan tersebut menjadi bagian dari respons internal kementerian setelah sejumlah pejabat dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka.
Istana Serahkan Proses Hukum kepada KPK
Pemerintah juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penanganan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pendalaman yang dilakukan KPK terhadap dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah, menurut Bambang, tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berlangsung.
KPK sementara itu menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penelusuran aliran uang, alur perintah, pemeriksaan saksi, hingga langkah penyidikan lainnya akan dilakukan berdasarkan perkembangan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

















