Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama empat tersangka lainnya. Dalam perkembangan kasus Nusron Wahid KPK hingga Kamis (17/9/2026), penyidik menelusuri aliran uang sekaligus alur perintah untuk mengetahui apakah perkara tersebut melibatkan pihak lain di luar delapan tersangka.
Penanganan perkara Nusron Wahid KPK kini tidak hanya diarahkan pada siapa yang menerima atau menguasai uang dalam rangkaian pengurusan HGB. KPK juga berupaya mengetahui dari mana perintah berasal dan bagaimana rangkaian tindakan para pihak terbentuk hingga dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Pendalaman terhadap Nusron Wahid KPK dilakukan setelah empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dalam perkembangan terakhir, Nusron sendiri tidak termasuk dalam delapan tersangka yang telah diumumkan dan ditahan KPK.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KPK Tak Hanya Telusuri Uang, tetapi Juga Alur Perintah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengetahui ke mana aliran dana dalam perkara tersebut bergerak.
“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi.
Namun, penelusuran KPK tidak berhenti pada transaksi keuangan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada para tersangka.
“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Penelusuran alur perintah menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengetahui hubungan antarpihak dalam perkara pengurusan HGB tersebut. KPK masih mengembangkan fakta dan alat bukti yang diperoleh sejak operasi tangkap tangan.
KPK sebelumnya juga menyatakan nama Nusron telah muncul dalam rangkaian pemeriksaan.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Karena penyidikan masih berada pada tahap awal, KPK belum menyimpulkan sejauh mana perkembangan perkara tersebut akan mengarah.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Ditahan KPK
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Seluruhnya telah ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam bahan perkara yang disampaikan KPK, sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut sebelum penyidik menentukan status hukum para pihak.
KPK Telusuri Aliran Rp300 Juta dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Selain mengembangkan keterangan para tersangka dan pihak yang diperiksa, KPK juga menelusuri sejumlah aliran uang yang berkaitan dengan perkara.
KPK mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta pada sekitar Maret 2026 yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB pada lahan yang dikelola PT Summarecon. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan aliran uang tersebut.
Dalam rangkaian OTT, KPK turut menyita barang bukti elektronik dan uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti itu menjadi bagian dari materi yang dikembangkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara.
Budi sebelumnya mengatakan KPK akan mendalami apakah pergerakan uang berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
Pendalaman tersebut sekaligus membuka kemungkinan pemeriksaan pihak lain apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Peluang Pemeriksaan Nusron Bergantung Penyidikan
KPK membuka peluang meminta keterangan Nusron Wahid apabila dibutuhkan dalam penyidikan. Pemanggilan terhadap seseorang, menurut KPK, akan disesuaikan dengan perkembangan perkara dan kebutuhan penyidik.
Budi menegaskan pejabat publik mempunyai tanggung jawab untuk membantu proses penegakan hukum apabila keterangannya diperlukan.
Menurut dia, bentuk sikap kooperatif dapat diwujudkan dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
KPK juga menyatakan belum merencanakan pencegahan terhadap Nusron untuk bepergian ke luar negeri. Lembaga antirasuah meyakini pihak-pihak yang dibutuhkan penyidik akan bersikap kooperatif.
Dengan demikian, perkembangan mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron, masih bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan KPK.
ATR/BPN Hormati Proses Hukum KPK
Di tengah proses penyidikan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
“Kementerian ATR BPN tentunya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan juga akan kooperatif terhadap KPK,” ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ossy juga mengungkap arahan Nusron kepada jajaran kementerian setelah munculnya perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Pelayanan pertanahan dan tata ruang diminta tetap berjalan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan.
“Tugas kami saat ini tentunya di kementerian atas arahan Pak Menteri adalah memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang terus bisa berjalan dengan baik kepada masyarakat,” kata Ossy.
Selain menjaga pelayanan, internal ATR/BPN juga diminta menindaklanjuti perkembangan perkara yang disampaikan KPK.
“Kedua, tentunya kami di kementerian atas saran Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” ujar Ossy.
Ossy tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara karena proses hukum masih berlangsung. ATR/BPN menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik KPK.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
KPK menegaskan pengusutan perkara HGB tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diperoleh.
Sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan hingga langkah hukum lain dapat dilakukan sesuai kebutuhan pengembangan perkara.
Fokus KPK saat ini adalah membangun konstruksi perkara secara utuh dengan mengikuti aliran uang dan menelusuri alur perintah. Pendalaman tersebut akan menentukan apakah dugaan tindak pidana hanya melibatkan delapan tersangka yang telah ditahan atau berkembang kepada pihak lain.
Karena proses tersebut masih berlangsung, posisi dan keterlibatan setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta pembuktian hukum KPK.

















