Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) masih dalam tahap pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya pemberitaan di berbagai media mengenai dugaan kategori sanksi dalam kasus tersebut.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan final atau penetapan kategori pelanggaran karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Kementerian menegaskan pentingnya penanganan setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara serius, objektif, dan mengutamakan perlindungan serta pemulihan korban. Penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa pernyataan yang beredar di sejumlah pemberitaan bukan merupakan sikap resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi. Posisi resmi kementerian tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung secara objektif, adil, dan berpihak pada perlindungan korban. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Khairul Munadi meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Khairul dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (20/5/2026).
Menurut Kemdiktisaintek, penanganan kasus kekerasan seksual di kampus harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Oleh karena itu, kementerian terus mendorong perguruan tinggi memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Kementerian juga memastikan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak Universitas Indonesia agar setiap laporan kekerasan seksual ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. “Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegas Brian.
Sebagai langkah konkret dalam penanganan kasus di UI, Kemdiktisaintek telah berkoordinasi dengan pihak universitas untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur, melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Komitmen tersebut menjadi bagian dari implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga terus melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul pembelajaran daring, webinar, inisiasi kanal Sahabat, hingga penyediaan panduan penanganan kasus agar Satgas PPKPT di perguruan tinggi mampu bekerja profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban. Sebagai penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR!, Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi, pusat panggilan 126, surat elektronik ult@kemdiktisaintek.go.id, maupun layanan pengaduan resmi Kemdiktisaintek lainnya.
Kementerian menilai penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.



















