Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Seorang pemuda berinisial AST (21) warga Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap dengan kasus penyebaran video asusila bersama mantan pacarnya.
Melalui Press Conference yang dilakukan di Mapolda DIY, Wadirkrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, SIK mengungkapkan bahwa Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda DIY telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila berupa penyebaran video berkonten asusila pada bulan Januari.
baca juga: Inilah Keutamaan dan Hikmah Puasa di Bulan Ramadhan yang Wajib Umat Islam Tau
Endriadi menuturkan bahwa kronologis perkaranya diawali dari laporan korban berinisial S yang videonya disebarkan oleh tersangka AS selaku mantan pacarnya.
“Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara semenjak SMA, kemudian mereka sempat membuat beberapa video kemudian putus karena adanya paksaan dan ketidak cocokan” ungkapnya.
Awalnya hanya berupa ancaman dari pelaku, lanjut Endriadi, kemudian video tersebut dikirimkan ke ponsel korban. Tak puas pelaku juga menyebarkan tangapan layar videi tersebut di salah satu grup facebook.
baca juga: Inilah Pendapat Ulama dan Niat Bacaan Puasa Ramadhan Sebulan Penuh 1442 H 2021
Berdasarkan pengakuan tersangka AST, ia sengaja mengancam akan menyebarkan video agar bisa dinikahkan dengan korban.
“Saya hanya ingin dinikahkan, saya sangat cinta sama dia, sejujurnya dari sejak SD sudah pacaran. Udah putus karena orang tuanya, alasannya karena saya orang nggak mampu,” tutur AST.
baca juga: Kemensos Tuntaskan Santunan Kematian Korban Bencana Banjir NTT
AST menuturkan bahwa video tersebut dibuat di satu kali (hubungan badan) dan satu tempat, sementara untuk durasinya 23 detik dengan total 5 video.
Atas perbuatannya tersangka AST dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.