Headline.co.id, Bulungan ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap 63 kasus narkoba dalam periode Mei hingga Juni 2026. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pengungkapan ini melibatkan 97 tersangka, terdiri dari 92 pria dan 5 wanita. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 9.854,59 gram.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres/Ta. Dari total kasus, Ditresnarkoba Polda Kaltara menangani 16 laporan dengan 23 tersangka dan menyita 5.453,55 gram sabu. Ditpolairud juga berkontribusi dengan satu laporan dan satu tersangka, serta barang bukti 3.125,79 gram sabu. Selain itu, Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau, dan Polres Tana Tidung turut mengungkap sejumlah kasus.
Pemusnahan Barang Bukti
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.310,48 gram sabu dari 12 laporan polisi.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., melalui Wakapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan tanpa pandang bulu,” ujar Kapolda. Jika barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat mempengaruhi sekitar 120.209 jiwa.
Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media untuk bersinergi dalam menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.




















