Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
418 5
A A
0
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar:

  • Polda DIY resmi menahan mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
  • Tersangka diduga menyewakan Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok, Sleman, tanpa izin Gubernur DIY selama periode 2021–2023.
  • Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
  • Penyidik menyebut sekitar 1.900 meter persegi Tanah Kas Desa disewakan kepada 17 penyewa melalui perjanjian sewa yang tidak sesuai prosedur.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran uang sewa dan kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
  • Polda DIY menegaskan komitmennya menindak tegas tindak pidana korupsi dan mengimbau penyelenggara pemerintahan mengelola aset desa secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R atau Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penahanan dilakukan sejak 22 Juni 2026 setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan tanah kas desa tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

You might also like

Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi TKD, Polisi Sita Dokumen Sewa dan Bukti Pembayaran

Terungkap! Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin Berujung Penahanan

30 June 2026
Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

30 June 2026

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda DIY sejak pekan lalu.

ADVERTISEMENT

“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di Rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” ujar Haris dalam konferensi pers.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 saat tersangka masih menjabat sebagai Lurah Kalurahan Condongcatur. Dalam periode tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Lahan yang disewakan memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan dimanfaatkan oleh 17 penyewa melalui perjanjian sewa dengan masa berlaku satu tahun yang dapat diperpanjang.

Penyidik mengungkapkan hasil penyewaan tersebut sebagian disalurkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah,” kata Haris.

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, penyalahgunaan kewenangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,74 miliar.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ungkap Haris.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Haris.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain itu, Polda DIY juga menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP mengenai tindak pidana korupsi.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas Haris.

Polda DIY menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.

Tags: Berita JogjaKorupsi Tanah Kas DesaLurah CondongcaturPolda DIY
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi TKD, Polisi Sita Dokumen Sewa dan Bukti Pembayaran

Terungkap! Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin Berujung Penahanan

by Hendrawan
30 June 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Berujung Penahanan: Mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji,...

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil menangkap...

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

by wahyu
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tiga tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan...

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

Polda Metro Jaya Sita Aset Tersangka Penggelapan Dana Hanania Group

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah aset milik ASF,...

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

Polda Jambi Intensifkan Penindakan terhadap Geng Motor Pelaku Tawuran

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap geng motor yang terlibat dalam aksi tawuran...

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka Kasus Kriminal 3C dan Premanisme

by Lia
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama 13 Polres di wilayahnya berhasil menangkap 211 tersangka terkait kasus pencurian dengan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan Sembilan Pekerja Migran dari Kamboja

Bareskrim Polri Berhasil Pulangkan Sembilan Pekerja Migran dari Kamboja

28 December 2025
PT PELNI Luncurkan Layanan RedPack di Merauke untuk Pengiriman Barang Aman

PT PELNI Luncurkan Layanan RedPack di Merauke untuk Pengiriman Barang Aman

17 April 2026

Syeikh Abdullatif Terima Doktor Kehormatan, Wamenag Harap Perkuat Sinergi Indonesia dan Saudi

29 March 2022

Pranab Mukherjee Mantan Presiden India Wafat Usai Terjangkit Virus Corona

1 September 2020

Update Virus Corona di Indonesia Minggu 10 Mei 2020: Tembus 14.000, Pasien Sembuh Mencapai 2.698

10 May 2020
Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan jurnalis di Kantor Pos Kota Bandung

Presiden akan Berikan Arahan Kepada Jajaran Polri

14 October 2022
Bupati Sergai: Bencana Mengingatkan Pentingnya Pelestarian Alam dan Kepedulian Sosial

Bupati Sergai: Bencana Mengingatkan Pentingnya Pelestarian Alam dan Kepedulian Sosial

29 December 2025

Artikel Terbaru

Prediksi Cuaca Indonesia Sepekan ke Depan BMKG Minta Masyarakat Waspadai Hujan dan Petir

Daftar Lengkap Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 30 Juni-6 Juli 2026 Menurut BMKG, Cek Daerahmu?

30 June 2026
Pantai Gading vs Norwegia Haaland Siap Buktikan Ketajaman, Les Éléphants Bidik Sejarah

7 Fakta Pantai Gading vs Norwegia: Belum Pernah Bertemu, Siapa Rebut Tiket 16 Besar?

30 June 2026
Pantai Gading Tantang Norwegia, Strategi Rotasi Solbakken Diuji di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Pantai Gading vs Norwegia Malam Ini: Jadwal, Siaran Langsung, Prediksi Skor dan Susunan Pemain

30 June 2026
Modal Berbeda Pantai Gading dan Norwegia Jelang Duel Hidup Mati di Piala Dunia 2026

Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Haaland Tantang Les Elephants, Duel Perdana Perebutkan Tiket 16 Besar

30 June 2026
Eks Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi TKD, Polisi Sita Dokumen Sewa dan Bukti Pembayaran

Terungkap! Kronologi Kasus Korupsi Eks Lurah Condongcatur, Sewa Tanah Kas Desa Tanpa Izin Berujung Penahanan

30 June 2026
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

30 June 2026
Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Tangkap Pencuri Kabel Tembaga PLN

30 June 2026

Popular Story

Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting
Ekonomi

Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Memasuki Tahap Penting

by Fajar
26 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 Megahertz (MHz)...

Read moreDetails

Satgas Damai Cartenz-2026 Tangkap Terduga Anggota KKB di Intan Jaya

Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

Kapolda Kepri Luncurkan Unit Reaksi Cepat untuk Tingkatkan Pelayanan

Polisi Ungkap Jaringan Internasional Etomidate di Bandara Soetta

Polda Kalbar Dorong Budidaya Melon untuk Ketahanan Pangan Nasional

Apakah Alergi Bisa Sembuh Total? Ini Penjelasan Ahli

Cuaca Jakarta Hari Ini: BMKG Prediksi Hujan Ringan di Tiga Wilayah, Selebihnya Berawan

AKP Dr. Adipta Wisnu Wardhani: Dari Beasiswa di Jepang hingga Polwan Termuda Raih S3

Wisata Boyolali Makin Diminati, Ini 7 Destinasi Alam dan Keluarga yang Layak Masuk Daftar Liburan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.