Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
420 5
A A
0
Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sleman, Eks Lurah Condongcatur Resmi Masuk Rutan Polda DIY

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1. Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar:
    • 1.1. Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov
    • 1.2. Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

Highlight Berita Eks Lurah Condongcatur Ditahan Polda DIY, Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar:

  • Polda DIY resmi menahan mantan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
  • Tersangka diduga menyewakan Tanah Kas Desa di Padukuhan Gandok, Sleman, tanpa izin Gubernur DIY selama periode 2021–2023.
  • Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
  • Penyidik menyebut sekitar 1.900 meter persegi Tanah Kas Desa disewakan kepada 17 penyewa melalui perjanjian sewa yang tidak sesuai prosedur.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran uang sewa dan kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
  • Polda DIY menegaskan komitmennya menindak tegas tindak pidana korupsi dan mengimbau penyelenggara pemerintahan mengelola aset desa secara transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan mantan Lurah Condongcatur berinisial R atau Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Penahanan dilakukan sejak 22 Juni 2026 setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan tanah kas desa tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (30/6/2026).

You might also like

Polda Metro Jaya Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Jakarta, Sita Bom Molotov hingga Flare

Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov

18 August 2026
Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

16 August 2026

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda DIY sejak pekan lalu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Tersangka berinisial R saat ini telah dilakukan penahanan, di Rutan Polda DIY, per tanggal 22 Juni, Senin minggu lalu,” ujar Haris dalam konferensi pers.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 saat tersangka masih menjabat sebagai Lurah Kalurahan Condongcatur. Dalam periode tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok kepada sejumlah penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Lahan yang disewakan memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan dimanfaatkan oleh 17 penyewa melalui perjanjian sewa dengan masa berlaku satu tahun yang dapat diperpanjang.

Penyidik mengungkapkan hasil penyewaan tersebut sebagian disalurkan kepada pemilik tanah pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi sehingga melakukan penyewaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur tersebut tanpa melalui prosedur yang sah,” kata Haris.

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY, penyalahgunaan kewenangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,74 miliar.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” ungkap Haris.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Adapun barang bukti yang telah kami sita, yaitu dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Haris.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 5 Mei 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DIY, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 undang-undang yang sama. Selain itu, Polda DIY juga menyampaikan perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP mengenai tindak pidana korupsi.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” tegas Haris.

Polda DIY menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik.

Tags: Berita JogjaKorupsi Tanah Kas DesaLurah CondongcaturPolda DIY

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Jakarta, Sita Bom Molotov hingga Flare

Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov

by Wawan
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap 21 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta....

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

by Wawan
16 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 16 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas hasil tambang ilegal...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar

by Dani
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar. Pengungkapan ini...

Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba

by Wawan
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti berupa 2.665 gram...

Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

by Pinasti
14 August 2026
0

Highlight Berita 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul: Polda DIY menetapkan tiga tersangka...

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Tolitoli Dorong Kolaborasi Pendidikan untuk Generasi Emas

Bupati Tolitoli Dorong Kolaborasi Pendidikan untuk Generasi Emas

23 January 2026
Review Persib Runner Up Piala Presiden 2026

Persib Bandung Gagal Raih Gelar Piala Presiden 2026 Usai Kalah Adu Penalti

7 August 2026

KPK: Paut Syakarin Beri Uang “ketok palu” RAPBD Jambi

8 August 2021
Para pemenang utama undian Tabungan Handayani dan Kredit Karyawan 2024 dari PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul ) berfoto bersama setelah menerima hadiah berupa mobil Toyota Agya dan Calya

Bank Daerah Gunungkidul Gelar Undian Tabungan Handayani dan Kredit Karyawan 2024, Hadiah Utama Mobil Toyota

17 October 2024
Jambi Tingkatkan Kapasitas SDM UMKM Melalui Bootcamp Kepemimpinan

Jambi Tingkatkan Kapasitas SDM UMKM Melalui Bootcamp Kepemimpinan

2 June 2026
Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Gerakan Ayah Teladan Indonesia

Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Gerakan Ayah Teladan Indonesia

25 June 2026
KemenHAM Dorong Pembentukan Kanwil Mandiri di Gorontalo

KemenHAM Dorong Pembentukan Kanwil Mandiri di Gorontalo

20 May 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

Bupati Sidoarjo Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pembangunan Nasional

18 August 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Jakarta, Sita Bom Molotov hingga Flare

Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov

18 August 2026
: Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)

Bupati Lumajang Dorong Penataan Kabel Internet di Area Perkotaan

18 August 2026
Polres Ngada Gelar Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Gempa di Desa Naru

Polres Ngada Sediakan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing untuk Korban Gempa di Desa Naru

18 August 2026
: Relawan, santri, dan masyarakat membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 81 meter dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang, Senin (17/8/2026). Kegiatan ini menjadi simbol persatuan dan semangat bangkit masyarakat Aceh Tamiang.

Relawan Bakti BUMN 2026 Berikan Kontribusi Positif di Aceh Tamiang

18 August 2026
Truk Wing Box Terperosok di Parit, Satlantas Purwakarta Gercep Tangani Arus Lalin

Satlantas Purwakarta Respons Cepat Evakuasi Truk Wing Box Terperosok

18 August 2026
: Istimewa

Sri Armindi Sukses Jalankan Tugas Sebagai Pembawa Baki Paskibraka di Pangkep

18 August 2026

Popular Story

:
Pemerintah

Jalan Sehat di Gaw Sumenep Tingkatkan Kebersamaan Warga

by masfajar
16 August 2026
0

Headline.co.id, Warga Desa Gaw ~ Kecamatan Sumenep, menggelar acara jalan sehat pada...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Polri Kirim Bantuan dan Personel K9 untuk Korban Gempa di NTT

Kota Padang Raih Penghargaan Tertinggi Anugerah Adinata Syariah Sumatera Barat

Polda Sumsel Distribusikan Bantuan Air Bersih dan Sembako di Empat Lawang

Korlantas Polri Siagakan 2.600 Personel untuk Amankan HUT ke-81 RI di Monas

Polres Sikka Lakukan Tindakan Cepat Pasca Gempa M7,7 di Nagekeo

Kompolnas Tinjau Inovasi Bhabinkamtibmas di Polres Barito Selatan untuk Penghargaan 2026

Persebaya Siap Hadapi Penang FC dengan Fokus Tinggi di Laga Persahabatan

PERHATI-KL Dorong Perluasan Fasilitas Deteksi Pendengaran Bayi di Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.