Headline.co.id, Pangandaran ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal 4.000 benih bening lobster di Kabupaten Pangandaran. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu HS, HR, BL, dan AS. Pengungkapan ini dilakukan pada 19 Mei 2026, setelah kegiatan ilegal ini berlangsung sejak 2024.
Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam usaha perikanan tanpa izin resmi dari pemerintah. “Para pelaku dengan sengaja melakukan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran benih bening lobster yang tidak memiliki izin berusaha,” ungkapnya. HS berperan sebagai pemilik usaha, HR mengoordinasikan operasional, BL bertugas sebagai sopir, dan AS berperan sebagai kurir.
Dalam operasi ini, polisi menyita 4.000 benih bening lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik, masing-masing berisi 200 ekor. Para tersangka membeli benih lobster seharga Rp15.000 per ekor dan menjualnya kembali di Sukabumi dengan harga Rp16.000 per ekor, meraup keuntungan Rp1.000 per ekor.
Dampak Lingkungan dan Hukum
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perdagangan ilegal ini merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya perikanan. “Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya jangka panjang, mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster,” ujarnya. Benih-benih ini diduga akan dijual ke luar negeri untuk dibesarkan dan dipasarkan dengan nilai lebih tinggi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah, serta ketentuan lain terkait perizinan usaha perikanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.





















