Headline.co.id, Blangpidie ~ Sebanyak 26 pelaku usaha di Aceh Barat Daya (Abdya) kini resmi memiliki badan hukum perseroan perorangan. Langkah ini diambil setelah Kemenkum Aceh mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha pada Rabu (24/6/2026) di Aula Gedung Bapperida, Abdya. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses legalitas bagi pelaku usaha lokal, sehingga mereka dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan membantu pelaku UMKM di daerah agar dapat ‘naik kelas’. “Dengan status hukum yang jelas, pelaku usaha di Abdya dapat lebih mudah bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Purwandani. Ia menambahkan bahwa Abdya memiliki potensi komoditas lokal yang besar, seperti padi Sigupai dan jengkol, yang dapat dioptimalkan dengan legalitas usaha yang kuat.
Pentingnya Legalitas bagi Pelaku Usaha
Kegiatan yang dihadiri oleh pengurus Kopdes Merah Putih, kelompok petani jengkol Abdya, hingga petani padi Sigupai ini, menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Dengan legalitas yang diakui, pelaku usaha dapat membangun brand yang lebih kuat dan berdaya saing.
Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah
Kemenkum Aceh berharap bahwa dengan adanya legalitas ini, pertumbuhan ekonomi daerah dapat lebih sehat dan berdaya saing. Langkah ini diharapkan dapat mengubah sektor informal menjadi formal, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Puluhan peserta yang hadir dalam sosialisasi ini menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program legalitas ini. Dengan dukungan dari Kemenkum Aceh, diharapkan pelaku usaha di Abdya dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah.



















