Headline.co.id, Polda Jawa Timur Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Yang Melibatkan Empat Tersangka Di Bandara Juanda ~ Selasa (30/6/2026). Operasi ini mengungkap tiga kasus berbeda yang melibatkan penyelundupan gading gajah, benih bening lobster (BBL), dan kupu-kupu. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Kasus pertama melibatkan penyelundupan 53 potong gading gajah oleh tersangka berinisial HAJ. Gading tersebut dibawa oleh sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi, dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam koper. “Petugas Bea Cukai Juanda menemukan 53 potong gading gajah tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina,” ujar Kombes Pol Roy. Tersangka HAJ dijerat dengan Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Penyelundupan Benih Lobster
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, FM dan JSK, yang berupaya menyelundupkan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura. Benih lobster tersebut dimasukkan ke dalam koper dengan balutan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan. “Informasi mengenai pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri diterima polisi, yang kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster,” jelas Kombes Pol Roy. Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Perdagangan Kupu-Kupu Dilindungi
Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial LL yang berusaha mengirim 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis ke beberapa negara, termasuk China, Prancis, dan Amerika Serikat. Kupu-kupu tersebut telah diawetkan dan dikirim melalui jasa kargo di Bandara Juanda. “Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Kombes Pol Roy.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menekankan bahwa kejahatan terhadap satwa liar dan benih lobster tidak hanya merugikan ekologi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi generasi mendatang. “Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Kombes Pol Jules.




















