Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Jual Beli BBM PT AKT

Dani by Dani
1 hour ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Jual Beli BBM PT AKT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ 30 Juni 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) untuk periode 2009-2012. Keempat tersangka tersebut adalah tiga mantan pejabat PT PPN dan Samin Tan, pemegang saham serta Presiden Direktur PT AKT. Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortastipidkor Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.

Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PPN dan PT AKT yang awalnya menggunakan mekanisme pembayaran aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meskipun PT AKT sering mengalami keterlambatan pembayaran, ketiga mantan pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM atau mengambil langkah mitigasi risiko yang diperlukan. Sebaliknya, mereka melakukan perubahan kebijakan yang menguntungkan PT AKT, termasuk penambahan volume penyaluran BBM, potongan harga, dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

You might also like

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

30 June 2026
Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

30 June 2026

Perubahan Kebijakan yang Menguntungkan PT AKT

Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh para tersangka termasuk mengubah mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan dengan baik, dan kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan. Akibatnya, PT AKT mendapatkan fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sementara risiko kerugian dialihkan ke PT Pertamina Patra Niaga.

ADVERTISEMENT

Kerugian Negara dan Langkah Hukum

Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi, yang berdasarkan audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP Nasional.

Penyidik Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset, melengkapi pemberkasan perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. “Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ujar Kombes Pol. Yusuf Afandi.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaJuniKorps
ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

Bripda Aril Tanesib Sabet Emas di Kapolri Cup 2026, Bukti Prestasi Polda NTT

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Bripda Aril Tanesib ~ anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU), berhasil meraih medali emas dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri...

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

Kemkomdigi Ungkap Modus Judi Online di Kolom Komentar Medsos

by Aditya
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan modus baru yang digunakan pelaku judi online untuk menargetkan korban di...

Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Kalsel Serap Aspirasi Petani Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Kalimantan Selatan ~ Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengadakan dialog dengan petani jagung di Desa...

Perum Bulog Buka Gudang untuk Edukasi Pengelolaan Beras

Perum Bulog Buka Gudang untuk Edukasi Pengelolaan Beras

by Dani
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perum Bulog membuka akses gudangnya kepada masyarakat dan perguruan tinggi sebagai sarana edukasi tentang pengelolaan Cadangan Beras...

Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Raih Bintang Tiga

Polri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi, Empat Raih Bintang Tiga

by Wawan
30 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat bagi personel Polri di Mabes Polri, Jakarta,...

Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

Kementerian PU Bangun Empat Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Konektivitas di Banten

by wahyu
30 June 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saat ini sedang membangun empat jembatan gantung di Provinsi Banten untuk meningkatkan konektivitas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa untuk Akses Lebih Baik

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa untuk Akses Lebih Baik

14 November 2025

Jokowi Optimis Tahun 2021 Pemulihan Ekonomi Pasca Dihantam Pandemi Covid-19

1 May 2020
Menteri Pertanian Dorong Percepatan Cetak Sawah di Seluruh Daerah

Menteri Pertanian Dorong Percepatan Cetak Sawah di Seluruh Daerah

27 February 2026
Polda Sumut Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tapteng dan Sibolga

Polda Sumut Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tapteng dan Sibolga

6 December 2025
Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Dian Sastrowardoyo Gemilang dalam Debut Film "Kotak" di INTUR 2024

Dian Sastrowardoyo Sukses Pamerkan Debut Film “Kotak” di INTUR 2024

10 August 2024
Pemprov Kalbar dan BKOW Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

Pemprov Kalbar dan BKOW Tingkatkan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

17 January 2026

Artikel Terbaru

DPR RI dan Pemerintah Sepakati Laporan Awal RAPBN 2027

DPR RI dan Pemerintah Sepakati Laporan Awal RAPBN 2027

30 June 2026
Pemerintah Berikan Insentif Pajak 0 Persen untuk Klaim JHT

Pemerintah Berikan Insentif Pajak 0 Persen untuk Klaim JHT

30 June 2026
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL untuk Perkuat Likuiditas

BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL untuk Perkuat Likuiditas

30 June 2026
BSI Dukung Kebijakan SAL untuk Perkuat Ekonomi Nasional

BSI Dukung Kebijakan SAL untuk Perkuat Ekonomi Nasional

30 June 2026
Sekdaprov Gorontalo Tekankan Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

Sekdaprov Gorontalo Tekankan Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

30 June 2026
Sleman Siapkan Strategi untuk Pertahankan Gelar Juara Umum Porda DIY 2027

Sleman Siapkan Strategi untuk Pertahankan Gelar Juara Umum Porda DIY 2027

30 June 2026
Bupati Sleman Dorong Ketersediaan Darah Melalui Program Lada Manis

Bupati Sleman Dorong Ketersediaan Darah Melalui Program Lada Manis

30 June 2026

Popular Story

Pelatnas Jangka Panjang Dukung Prestasi Wushu Indonesia di Kancah Dunia
Berita

Pelatnas Jangka Panjang Dukung Prestasi Wushu Indonesia di Kancah Dunia

by Wawan
27 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI), Airlangga...

Read moreDetails

FJMB Didorong Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal di Blora

Bupati Siak Resmikan Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan Gratis

Ops Damai Cartenz Kenalkan Tata Surya kepada Anak-anak di Tembagapura

Gempa Venezuela M7,2 dan M7,5 Guncang Beruntun, Bangunan Runtuh di Caracas dan Status Darurat Ditetapkan

Statistik Afrika Selatan Vs Kanada: 14 Tembakan Berbuah Gol Penentu, Kanada Pantas Menang?

Bupati HSU: Peran Ayah Krusial dalam Pembentukan Karakter Anak

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Blitar, Jawa Timur

Kunjungan Bupati Barito Kuala Pererat Hubungan di MTQ Kalsel

Polres OKI Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Hari Bhayangkara ke-80

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.