Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide atau Sianida. Dua orang, S alias U dan DW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi tentang perdagangan ilegal Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia. Bahan berbahaya ini diduga diimpor dari China dan Korea.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelaku usaha diduga memperdagangkan Sodium Cyanide tanpa izin yang dipersyaratkan. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan Sodium Cyanide/Sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (30/6/26). Bahan ini didistribusikan kepada pelaku tambang tanpa melalui mekanisme pengawasan pemerintah.
Pengungkapan dan Barang Bukti
Tim penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi. Dari hasil penyidikan, ditemukan dan diamankan 362 drum Sodium Cyanide atau setara dengan 18,1 ton dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah 4 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar rupiah. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas perdagangan bahan berbahaya yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.





















