Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sianida untuk Tambang Ilegal

Dani by Dani
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 1 min read
420 4
A A
0
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sianida untuk Tambang Ilegal
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa Sodium Cyanide atau Sianida. Dua orang, S alias U dan DW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan dimulai setelah adanya informasi tentang perdagangan ilegal Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia. Bahan berbahaya ini diduga diimpor dari China dan Korea.

Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelaku usaha diduga memperdagangkan Sodium Cyanide tanpa izin yang dipersyaratkan. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan Sodium Cyanide/Sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Selasa (30/6/26). Bahan ini didistribusikan kepada pelaku tambang tanpa melalui mekanisme pengawasan pemerintah.

You might also like

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Contents

    • 0.1. Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri
    • 0.2. Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar
  • 1. Pengungkapan dan Barang Bukti
  • 2. Ancaman Hukuman

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

16 August 2026
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar

15 August 2026

Pengungkapan dan Barang Bukti

Tim penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi. Dari hasil penyidikan, ditemukan dan diamankan 362 drum Sodium Cyanide atau setara dengan 18,1 ton dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah 4 tahun penjara atau denda sebesar 10 miliar rupiah. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas perdagangan bahan berbahaya yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Tags: berita jakartaDirektoratHeadlineJakartaTindak

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

by Wawan
16 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 16 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas hasil tambang ilegal...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar

by Dani
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar. Pengungkapan ini...

Polda Sumsel Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 2.665 Gram Sabu dan 196 Ekstasi Dimusnahkan

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi dalam Upaya Perangi Narkoba

by Wawan
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti berupa 2.665 gram...

Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

by Pinasti
14 August 2026
0

Highlight Berita 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul: Polda DIY menetapkan tiga tersangka...

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri: Sepeda motor Honda Beat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Wilayah Lampung Barat

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Wilayah Lampung Barat

8 March 2026
Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5,2 Mengguncang Tahuna, Sulawesi Utara

9 June 2026
Presiden RI: Pemerintah Terus Kerja Keras Jalankan Tugas demi Kepentingan Nasional

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Menjalankan Tugas Nasional

14 August 2026
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan layanan ojek motor listrik gratis di kawasan ITDC Nusa Dua untuk angkutan pengumpan para delegasi, panitia, dan peserta KTT G20

Cerita Wawan Meraih Cuan Dari Kendaraan Listrik dan Komitmen Pemerintah

31 October 2022
Polres TTS Tindak Lanjut Dugaan Pengrusakan Rumah di Amanuban Selatan

Polres TTS Tindak Lanjut Dugaan Pengrusakan Rumah di Amanuban Selatan

28 July 2026
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Apresiasi dari Penasehat Presiden

Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat, Apresiasi dari Penasehat Presiden

28 June 2026
Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Teknologi untuk Atasi Masalah Sampah

Pemerintah Tingkatkan Kerja Sama Teknologi untuk Atasi Masalah Sampah

7 April 2026

Artikel Terbaru

Di Balik Seragam Polantas, Polwan Satlantas Polres Malang Tunjukkan Prestasi di Arena Bela Diri

Briptu Fatimah Zahro Rizqiyah: Polwan Satlantas Polres Malang Berprestasi di Bidang Bela Diri

17 August 2026
: Pengukuhan Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Banggai Tahun 2026

Bupati Banggai Kukuhkan Paskibraka 2026, Tekankan Pentingnya Keteladanan

17 August 2026
: Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Mengenang Jasa Para Pahlawan Bangsa

Upacara Renungan Suci di TMP Tanjung Tuwis Banggai untuk Mengenang Pahlawan

17 August 2026
: Istimewa

98 Lulusan STIT Muhammadiyah Bojonegoro Siap Mengabdi Setelah Yudisium

17 August 2026
Guyub FC Malang Juara, Berikut Barisan Terbaik Festival Akademi Arema FC Grassroot 2026 KU-10

Guyub FC Malang Raih Gelar Juara di Festival Akademi Arema FC Grassroot 2026 KU-10

17 August 2026
HUT ke-81 RI, Korlantas Polri Kerahkan 2.600 Personel Amankan Arus Lalu Lintas

Korlantas Polri Siagakan 2.600 Personel untuk Amankan HUT ke-81 RI di Monas

17 August 2026
HUT RI ke-81, Menag Serukan Solidaritas untuk Korban Gempa

Menag Nasaruddin Umar Serukan Solidaritas untuk Korban Gempa pada HUT RI ke-81

17 August 2026

Popular Story

Dari Yogyakarta, BNPB Dorong Resiliensi Berkelanjutan Menjadi Aksi Terpadu yang Berdampak bagi Masyarakat
Pemerintah

BNPB Dorong Implementasi Resiliensi Berkelanjutan di Yogyakarta

by Fajar
12 August 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan dukungan Pemerintah Australia...

Read moreDetails

Persija Fokus Tingkatkan Fisik dan Taktik di Training Camp Thailand

Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem? Cek Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Organisasi Wanita di Serdang Bedagai Gelar Acara Meriah Sambut HUT ke-81 RI

Upacara Renungan Suci di TMP Tanjung Tuwis Banggai untuk Mengenang Pahlawan

Pemkab Meranti Usulkan Perlindungan Khusus bagi PMI di Malaysia

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan, Sumatera Utara

Kemkomdigi Ajak Pemda Tingkatkan Pendampingan Digital untuk Perlindungan Sosial

David Alonso Tercepat di Sesi Latihan Moto2, Filip Salač Menyusul di Posisi Kedua

Bupati Siak Desak Kepastian Tunjangan Kinerja Daerah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.