Headline.co.id, Badung ~ Badan Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration untuk perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan keuangan. Skema ini akan diterapkan saat pendaftaran program penjaminan polis dibuka agar perusahaan memiliki waktu memperkuat kondisi keuangan dan mempersiapkan operasional. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi menyampaikan rencana tersebut dalam pertemuan dengan insan media nasional di Badung, Bali, Jumat (16/10/2026). LPS menargetkan program penjaminan polis mulai diaktivasi pada Juli 2027 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pemegang polis.
Skema Pendaftaran Disesuaikan dengan Kesiapan Perusahaan
Suwandi mengatakan, pendaftaran bertahap memungkinkan proses kepesertaan disesuaikan dengan kesiapan setiap perusahaan asuransi dalam memenuhi persyaratan program penjaminan polis.
Menurut dia, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan keuangan ketika pendaftaran dibuka akan memperoleh waktu untuk melakukan pembenahan. Perusahaan juga dapat mempersiapkan aspek operasional yang diperlukan agar mampu memenuhi ketentuan kepesertaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” ujar Suwandi.
Skema tersebut dirancang untuk mengakomodasi perbedaan kesiapan perusahaan asuransi tanpa mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan mekanisme ini, proses pendaftaran tidak hanya berfokus pada pemenuhan ketentuan, tetapi juga memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memperkuat kondisi internal sebelum mengikuti program.
LPS Matangkan Ketentuan Kepesertaan
LPS terus mematangkan ketentuan kepesertaan dan menyiapkan aspek operasional untuk mendukung aktivasi program penjaminan polis pada Juli 2027. Pemenuhan persyaratan kesehatan keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam persiapan tersebut.
Persyaratan itu diperlukan untuk memastikan perusahaan yang mengikuti program memiliki kesiapan dalam menjalankan ketentuan kepesertaan. Melalui persiapan yang terukur, LPS berupaya agar pelaksanaan program berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penerapan pendaftaran bertahap juga menjadi bagian dari upaya LPS memastikan kesiapan peserta. Perusahaan asuransi diharapkan dapat melakukan pembenahan sebelum terdaftar sebagai peserta program penjaminan polis.
Perlindungan Pemegang Polis
LPS menilai rancangan kepesertaan yang tepat penting untuk memastikan perlindungan masyarakat ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Melalui program penjaminan polis, masyarakat diharapkan tetap memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suwandi menegaskan, perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi memiliki kesempatan terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Kesempatan tersebut diberikan melalui mekanisme yang tetap mengacu pada persyaratan program.
Dengan adanya skema pendaftaran bertahap, kesiapan perusahaan asuransi dapat diakomodasi dalam proses kepesertaan. Pada saat yang sama, persyaratan kesehatan keuangan dan ketentuan lain yang telah ditetapkan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.
LPS berharap program penjaminan polis dapat mendukung perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Target aktivasi pada Juli 2027 menjadi dasar bagi LPS untuk terus menyiapkan ketentuan dan operasional program.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















