Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 HWI, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah berinisial ALU, dan pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Kamis (15/10/2026). Perkara ini mencakup lima klaster dugaan penerimaan uang pada tahun anggaran 2025–2026, mulai dari penghapusan temuan pemeriksaan laporan keuangan hingga setoran dari sektor pertambangan, BUMD, BLUD, OPD, dan pemotongan upah pungut.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 23 orang dari tiga lokasi, yakni Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Sebanyak 10 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga menyita dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, sejak hari Kamis kemarin, tanggal 15 Oktober 2026, tim KPK mengamankan sejumlah orang, sebanyak 23 orang, yang berasal dari tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lima klaster dugaan penerimaan uang
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025. Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut lain menyangkut honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan dan kelebihan pembayaran honor kegiatan. KPK menduga terjadi komunikasi serta negosiasi agar temuan itu dihapus dari laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Dalam pertemuan di Semarang pada Mei 2026, ALU diduga meminta dukungan sebesar Rp600 juta kepada HWI. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati nilai Rp400 juta. Permintaan tersebut kemudian diduga diteruskan melalui sejumlah pihak untuk menyiapkan pembayaran.
Namun, penyerahan uang ditunda dan tidak terlaksana setelah adanya operasi tangkap tangan KPK di daerah lain yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan. KPK menyebut temuan kelebihan pembayaran honorarium itu tidak lagi tercantum dalam LHP yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada Juni 2026.
Klaster kedua terkait dugaan penerimaan imbalan dari penyedia atau kontraktor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten. Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar.
Sekitar Rp1,9 miliar diduga diterima melalui RJI, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang pemilihan kepala daerah dan kebutuhan operasional. KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan Rp240 juta melalui ajudan berinisial BSR dan Rp100 juta melalui RJI.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari kelompok usaha pertambangan galian C. Pada 2026, HWI diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang dikelola pihak swasta berinisial LEG. Uang itu diduga disalurkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati, untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK juga menyampaikan dugaan pemberian uang secara rutin oleh pengusaha tambang kepada LSM berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan. Untuk dugaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait sesuai kewenangannya.
Setoran dari BUMD dan pemotongan upah pungut
Klaster keempat menyangkut dugaan setoran rutin dari sejumlah BLUD, BUMD, dan OPD. KPK menduga HWI menerima sedikitnya Rp1,8 miliar selama periode 2025–2026.
Setoran yang diidentifikasi penyidik diduga berasal dari PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD BW sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Klaten. HWI diduga menerima sedikitnya Rp280 juta selama 2025–2026 melalui RJI.
Pada 2025, uang yang diduga diterima berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Nilainya kemudian disebut meningkat pada 2026 menjadi Rp70 juta per triwulan.
Dalam operasi tersebut, salah satu barang bukti terbesar yang diamankan berupa uang sekitar Rp934 juta. Uang itu ditemukan di kediaman HAS dan disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru. KPK juga menyita uang dalam sejumlah amplop serta mata uang asing.
Tiga tersangka ditahan hingga 4 November 2026
Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
HWI diduga terlibat dalam penerimaan suap atau gratifikasi, penerimaan terkait upah pungut dan pertambangan, serta penerimaan lainnya. Ia juga disangkakan terkait dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan.
ALU diduga menerima suap terkait penghapusan temuan pemeriksaan. Sementara itu, MAW dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.
KPK menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait yang disampaikan dalam konferensi pers. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
“KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak yang membantu pelaksanaan operasi, termasuk jajaran kepolisian di Klaten. Lembaga antirasuah itu juga mengapresiasi masyarakat dan media yang mengawal upaya pemberantasan korupsi.
Penanganan perkara akan berlanjut melalui proses penyidikan untuk mendalami peran setiap pihak dan menguatkan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















