Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah membatasi akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak dari kecanduan, perundungan, penipuan daring, child grooming, serta berbagai ancaman lain di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan kebijakan tersebut dalam sesi berbagi pada Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2026). Menurut Meutya, pembatasan dilakukan karena anak belum tentu mampu mengenali dan mengantisipasi risiko dari ekosistem digital yang berisiko tinggi.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya.
PP Tunas Soroti Beragam Risiko Digital
Meutya mengatakan, kebijakan PP Tunas didasarkan pada berbagai risiko yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan platform digital. Risiko tersebut mencakup kecanduan, kontak dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, ancaman terhadap keamanan data pribadi, serta gangguan terhadap kesehatan dan keselamatan anak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kecanduan menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti pemerintah. Meutya menjelaskan, sejumlah platform media sosial dan gim memiliki fitur yang mendorong pengguna menghabiskan lebih banyak waktu di dalamnya.
Kondisi tersebut dapat membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital. Anak juga dapat menunjukkan reaksi emosional ketika akses terhadap perangkat atau platform dibatasi.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Selain kecanduan, fitur komunikasi pada platform digital juga memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Menurut Meutya, situasi itu dapat membuka peluang terjadinya perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke dalam kelompok radikal.
Orang Tua Diminta Waspadai Aktivitas Anak
Meutya mengingatkan orang tua agar memahami bahwa bahaya di ruang digital tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, pendampingan terhadap aktivitas anak di internet dinilai perlu mendapatkan perhatian yang sama seperti pengawasan ketika anak bepergian tanpa pendampingan.
“Bapak-ibu pernah enggak biarin anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.
Pemerintah juga menyoroti potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui berbagai mekanisme monetisasi platform. Selain itu, pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Dari sisi kesehatan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan dapat berdampak terhadap konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak. Meutya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan perkembangan intelektual, kesehatan fisik, dan aktivitas anak di luar layar.
Meutya menegaskan, pembatasan akses digital bagi anak bukan berarti pemerintah meniadakan manfaat teknologi. Kebijakan tersebut diarahkan agar pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia, dengan tetap mempertimbangkan keselamatan, kesehatan, dan tahap perkembangan anak.
“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.
Menurutnya, perkembangan anak tidak cukup hanya diukur dari kemampuan intelektual. Aktivitas fisik dan kesehatan tubuh juga diperlukan agar pertumbuhan anak berlangsung secara seimbang.
Tanggung Jawab Perlindungan Melibatkan Platform Digital
Dalam penerapan PP Tunas, tanggung jawab melindungi anak tidak hanya berada di tangan orang tua. Penyelenggara platform digital juga berkewajiban menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah perlindungan yang sesuai.
Upaya perlindungan anak di ruang digital karena itu memerlukan kolaborasi orang tua, pemerintah, dan perusahaan teknologi. Kolaborasi tersebut diperlukan agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan tetap tumbuh serta berkembang secara sehat di tengah kemajuan digital.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















