Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mempercepat penyelesaian saldo Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) yang bersumber dari Itjen Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Percepatan tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi data, asistensi satuan kerja, serta pemenuhan bukti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Langkah ini dibahas dalam sosialisasi yang digelar secara daring pada Rabu (14/10/2026). Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir, mengatakan manfaat pengawasan sangat ditentukan oleh penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurut dia, temuan tidak akan memberikan dampak perbaikan apabila rekomendasinya tidak ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Temuan dan persoalan-persoalan itu baru akan memberikan manfaat dan dampak ketika rekomendasinya ditindaklanjuti dan dituntaskan,” tegas Khoirul Huda.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menyampaikan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut perlu diikuti penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.
Khoirul Huda menilai opini WTP merupakan capaian penting. Namun, perbaikan tata kelola dan penguatan pengendalian internal tetap harus dilanjutkan, termasuk melalui penyelesaian saldo TLHP.
Lima arahan percepatan saldo TLHP
Menurut Khoirul Huda, penyelesaian saldo TLHP diperlukan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara memadai. Rekomendasi yang belum selesai harus menjadi perhatian agar permasalahan serupa dapat diantisipasi dan perbaikan tata kelola berjalan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan satuan kerja. Penanganan saldo TLHP, kata dia, tidak seharusnya hanya diserahkan kepada tim teknis, tetapi harus dipimpin langsung oleh pimpinan satuan kerja.
Untuk mempercepat penyelesaian saldo TLHP, terdapat lima arahan Inspektur Jenderal. Pertama, pimpinan satuan kerja diminta memimpin langsung proses penyelesaian TLHP.
Kedua, satuan kerja harus memprioritaskan tindak lanjut berdasarkan jenis rekomendasi. Langkah tersebut termasuk penyetoran ke kas negara atau penggantian kerugian apabila dipersyaratkan.
Ketiga, satuan kerja perlu melakukan rekonsiliasi data saldo dengan Itjen Kemenag, BPK RI, dan BPKP. Keempat, bukti tindak lanjut harus dipastikan lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, pemantauan dan asistensi perlu diperkuat, terutama bagi satuan kerja yang masih membutuhkan dukungan dalam menyelesaikan saldo TLHP.
Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan
Khoirul Huda mengingatkan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Pejabat juga diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kepala Bagian PHP dan Dumas, Darwanto, menjelaskan sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian TLHP. Kegiatan itu juga bertujuan meningkatkan pemahaman satuan kerja serta menyelaraskan data saldo yang tercatat di Inspektorat Jenderal dengan data pada masing-masing satuan kerja.
“Harapannya, saldo di satuan kerja bisa seminimal mungkin, atau kalau bisa sampai nol,” ujar Darwanto.
Tahapan percepatan dan pemutakhiran data
Setelah sosialisasi, percepatan penyelesaian saldo TLHP berlangsung pada 14 Oktober hingga 25 November 2026. Kegiatan tersebut meliputi koordinasi teknis, rekonsiliasi data, serta asistensi oleh Inspektorat I hingga Inspektorat V bersama Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Dalam periode itu, satuan kerja juga diminta menyampaikan bukti tindak lanjut kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal melalui kanal aplikasi yang telah ditetapkan. Penyampaian bukti tersebut paling lambat dilakukan pada 25 November 2026.
Tahap berikutnya berlangsung pada 26 November hingga 9 Desember 2026. Pada periode itu, Itjen Kemenag akan memperbarui data saldo TLHP yang bersumber dari Itjen Kemenag, BPK RI, dan BPKP.
Hasil pemutakhiran tersebut akan disampaikan kepada Menteri Agama dan satuan kerja. Data itu menjadi bahan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian rekomendasi setelah pelaksanaan percepatan saldo TLHP.
Itjen Kemenag mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan dilakukan secara terukur, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data sebelum dan sesudah periode percepatan diharapkan memberikan gambaran mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi.
Langkah tersebut juga diharapkan mendukung perbaikan tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Agama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















