Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Itjen Kemenag Percepat Penyelesaian Saldo TLHP, Ini Lima Arahan

Saddam by Saddam
42 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Lima Arahan Itjen Kemenag untuk Percepatan Penyelesaian Saldo TLHP

Lima Arahan Itjen Kemenag untuk Percepatan Penyelesaian Saldo TLHP (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mempercepat penyelesaian saldo Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) yang bersumber dari Itjen Kemenag, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Percepatan tersebut dilakukan melalui rekonsiliasi data, asistensi satuan kerja, serta pemenuhan bukti tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Langkah ini dibahas dalam sosialisasi yang digelar secara daring pada Rabu (14/10/2026). Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti secara terukur, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Contents

    • 0.1. Humas Level Up Bahas Strategi Komunikasi di Era Digital
    • 0.2. MTC ke-17 RI-Rusia Ditutup, Kerja Sama Teknik Militer Diperkuat
  • 1. Lima arahan percepatan saldo TLHP
  • 2. Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan
  • 3. Tahapan percepatan dan pemutakhiran data

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir, mengatakan manfaat pengawasan sangat ditentukan oleh penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurut dia, temuan tidak akan memberikan dampak perbaikan apabila rekomendasinya tidak ditindaklanjuti hingga tuntas.

You might also like

3.551 Peserta Ikuti Humas Level Up, Ngaji Strategi Komunikasi Efektif di Era Digital

Humas Level Up Bahas Strategi Komunikasi di Era Digital

15 October 2026
Sekjen Kemhan Resmi Tutup MTC ke-17 RI–Rusia, Dorong Penguatan Kerja Sama Teknik Militer dan Industri Pertahanan

MTC ke-17 RI-Rusia Ditutup, Kerja Sama Teknik Militer Diperkuat

15 October 2026

“Temuan dan persoalan-persoalan itu baru akan memberikan manfaat dan dampak ketika rekomendasinya ditindaklanjuti dan dituntaskan,” tegas Khoirul Huda.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan, capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut perlu diikuti penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.

Khoirul Huda menilai opini WTP merupakan capaian penting. Namun, perbaikan tata kelola dan penguatan pengendalian internal tetap harus dilanjutkan, termasuk melalui penyelesaian saldo TLHP.

Lima arahan percepatan saldo TLHP

Menurut Khoirul Huda, penyelesaian saldo TLHP diperlukan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara memadai. Rekomendasi yang belum selesai harus menjadi perhatian agar permasalahan serupa dapat diantisipasi dan perbaikan tata kelola berjalan berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan satuan kerja. Penanganan saldo TLHP, kata dia, tidak seharusnya hanya diserahkan kepada tim teknis, tetapi harus dipimpin langsung oleh pimpinan satuan kerja.

Untuk mempercepat penyelesaian saldo TLHP, terdapat lima arahan Inspektur Jenderal. Pertama, pimpinan satuan kerja diminta memimpin langsung proses penyelesaian TLHP.

Kedua, satuan kerja harus memprioritaskan tindak lanjut berdasarkan jenis rekomendasi. Langkah tersebut termasuk penyetoran ke kas negara atau penggantian kerugian apabila dipersyaratkan.

Ketiga, satuan kerja perlu melakukan rekonsiliasi data saldo dengan Itjen Kemenag, BPK RI, dan BPKP. Keempat, bukti tindak lanjut harus dipastikan lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, pemantauan dan asistensi perlu diperkuat, terutama bagi satuan kerja yang masih membutuhkan dukungan dalam menyelesaikan saldo TLHP.

Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan

Khoirul Huda mengingatkan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Pejabat juga diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Kepala Bagian PHP dan Dumas, Darwanto, menjelaskan sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian TLHP. Kegiatan itu juga bertujuan meningkatkan pemahaman satuan kerja serta menyelaraskan data saldo yang tercatat di Inspektorat Jenderal dengan data pada masing-masing satuan kerja.

“Harapannya, saldo di satuan kerja bisa seminimal mungkin, atau kalau bisa sampai nol,” ujar Darwanto.

Tahapan percepatan dan pemutakhiran data

Setelah sosialisasi, percepatan penyelesaian saldo TLHP berlangsung pada 14 Oktober hingga 25 November 2026. Kegiatan tersebut meliputi koordinasi teknis, rekonsiliasi data, serta asistensi oleh Inspektorat I hingga Inspektorat V bersama Sekretariat Inspektorat Jenderal.

Dalam periode itu, satuan kerja juga diminta menyampaikan bukti tindak lanjut kepada Sekretariat Inspektorat Jenderal melalui kanal aplikasi yang telah ditetapkan. Penyampaian bukti tersebut paling lambat dilakukan pada 25 November 2026.

Tahap berikutnya berlangsung pada 26 November hingga 9 Desember 2026. Pada periode itu, Itjen Kemenag akan memperbarui data saldo TLHP yang bersumber dari Itjen Kemenag, BPK RI, dan BPKP.

Hasil pemutakhiran tersebut akan disampaikan kepada Menteri Agama dan satuan kerja. Data itu menjadi bahan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian rekomendasi setelah pelaksanaan percepatan saldo TLHP.

Itjen Kemenag mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan dilakukan secara terukur, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemutakhiran data sebelum dan sesudah periode percepatan diharapkan memberikan gambaran mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi.

Langkah tersebut juga diharapkan mendukung perbaikan tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Agama.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaKemenagPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

3.551 Peserta Ikuti Humas Level Up, Ngaji Strategi Komunikasi Efektif di Era Digital

Humas Level Up Bahas Strategi Komunikasi di Era Digital

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 3.551 peserta mengikuti Humas Level Up edisi ke-17 di Jakarta pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan bertema “Menganalisis...

Sekjen Kemhan Resmi Tutup MTC ke-17 RI–Rusia, Dorong Penguatan Kerja Sama Teknik Militer dan Industri Pertahanan

MTC ke-17 RI-Rusia Ditutup, Kerja Sama Teknik Militer Diperkuat

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Sekjen Kemhan RI) Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo menutup Pertemuan...

Jelang WHO 2026, Lebih Empat Juta Sertifikat Halal Sudah Terbit dan Mayoritas UMKM

Jelang 18 Oktober 2026, Sertifikasi Halal Capai 4,4 Juta

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk berbagai produk sejak 2021 hingga pertengahan 2026, dengan sekitar...

Tiga Menteri Kunjungi MAN 4 Jakarta, Satu dari 30 SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Tiga Menteri Kunjungi MAN 4 Jakarta, Masuk Program SMA Unggul 2026

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Jakarta yang masuk dalam program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026 dikunjungi tiga...

Dukung Pengiriman Dai ke Wilayah 3T dan Luar Negeri, Menag Dorong Penguatan Moderasi Beragama

Pengiriman Dai ke Wilayah 3T dan 15 Negara Didukung Menag

by Saddam
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung pengiriman dai dan mubaligh Dompet Dhuafa ke wilayah...

Menhan Sjafrie Bahas Kerja Sama Pertahanan RI-PEA

by Fajar Ari Wibowo
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Duta Besar Republik Indonesia untuk Persatuan Emirat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tips Menjaga Kebugaran Selama Puasa Ramadan

Tips Menjaga Kebugaran Selama Puasa Ramadan

13 February 2026

Turis Mancanegara Puji Kereta Api Indonesia

8 January 2020
Polisi Distribusikan Bantuan Logistik ke Daerah Terpencil di Aceh Tengah

Polisi Distribusikan Bantuan Logistik ke Daerah Terpencil di Aceh Tengah

27 December 2025
Video Dewasa 13 Menit Dikaitkan dengan Poltekkes Bandung, Kemenkes Buka Suara

Video Dewasa 13 Menit Seret Nama Poltekkes Bandung, Atribut Seragam Jadi Sorotan

10 October 2026
Pemulihan Pascabencana di Sumatra Berjalan Lancar

Pemulihan Pascabencana di Sumatra Berjalan Lancar

12 February 2026
Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Jerman

Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Jerman

26 June 2026
Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bencana ASEAN di Konferensi APC ke-7

Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bencana ASEAN di Konferensi APC ke-7

11 April 2026

Artikel Terbaru

3.551 Peserta Ikuti Humas Level Up, Ngaji Strategi Komunikasi Efektif di Era Digital

Humas Level Up Bahas Strategi Komunikasi di Era Digital

15 October 2026
Polisi Ungkap Sarang Narkoba di Bekasi, Sita Senjata Jenis Airsoft Gun

Polisi Ungkap Sarang Narkoba di Bekasi, Sita Airsoft Gun

15 October 2026
Sekjen Kemhan Resmi Tutup MTC ke-17 RI–Rusia, Dorong Penguatan Kerja Sama Teknik Militer dan Industri Pertahanan

MTC ke-17 RI-Rusia Ditutup, Kerja Sama Teknik Militer Diperkuat

15 October 2026
Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi, 223 Orang Dijerat Kasus Perorangan

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi

15 October 2026
Link Video Bilqis Luvena 12 dan 27 Detik Viral, Kasusnya Kini Makin Panas

Link Video Bilqis Luvena 12 Detik dan 27 Detik Viral, Begini Perkembangan Isunya

15 October 2026
Jelang WHO 2026, Lebih Empat Juta Sertifikat Halal Sudah Terbit dan Mayoritas UMKM

Jelang 18 Oktober 2026, Sertifikasi Halal Capai 4,4 Juta

15 October 2026
Link Video Hijab Viral 12 Menit Ramai Dicari, Benarkah Ada Versi Aslinya

Hijab Viral 12 Menit Ramai Dicari, Waspadai Link Video yang Mengklaim Versi Asli

15 October 2026

Popular Story

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan
Pemerintah

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Panitia Muktamar XI...

Read moreDetails

BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private

Majelis Masyayikh: Menag Tekankan Ilmu dan Keteladanan

Polres Pasuruan Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan

KBT Jadi Fokus Kemenhub untuk Integrasi Transportasi dan Tata Ruang

Banjir Padang, Brimob Kerahkan 300 Personel Evakuasi Warga

GDPS Bahas Transformasi Bisnis lewat Buku Beyond the Horizon

Keterbukaan Informasi Publik Tak Cukup Diukur dari Predikat

Ronaldo Gol 981, Al Nassr Menang 3-1 atas Neftchi Fergana

Menhan Hadiri Taklimat Presiden kepada 800 Pati TNI-Polri

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.