Headline.co.id, Jakarta ~ Predikat “Informatif” yang diraih badan publik belum otomatis menjamin keterbukaan informasi publik berjalan nyata bagi masyarakat. Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Rizky Priyatna, menyampaikan hal itu dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut membahas keterbukaan informasi publik di Jakarta dengan menyoroti pengalaman masyarakat dan jurnalis saat mencari, meminta, memperoleh, hingga menggunakan informasi. Menurut Rizky, keterbukaan perlu diukur dari kemudahan akses dan manfaat informasi, bukan hanya dari pemenuhan standar administratif.
FGD bertajuk “Dari Sengketa dan Predikat Informatif: Bagaimana Jurnalis Membaca Wajah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta” itu membahas perbedaan keterbukaan secara formal dan keterbukaan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (7/10/2026), Rizky menjelaskan, keberadaan situs web, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Daftar Informasi Publik (DIP), publikasi informasi, serta hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan bagian penting dalam sistem keterbukaan informasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun, keberadaan berbagai instrumen tersebut belum cukup apabila informasi sulit ditemukan, sulit dimohon, lambat direspons, tidak lengkap, atau tidak dapat digunakan masyarakat.
Informasi Publik Harus Mudah Diakses
Rizky menekankan bahwa tersedianya informasi tidak selalu berarti masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Ia merangkum persoalan tersebut dalam pernyataan, “Informasi tersedia belum tentu mudah diakses.”
Menurut dia, pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan badan publik menjadi ukuran penting untuk menilai apakah keterbukaan informasi benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pemenuhan standar.
Dengan demikian, penilaian terhadap keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya dokumen yang dipublikasikan. Kemudahan menemukan informasi, proses permohonan, kecepatan respons, serta kelengkapan informasi yang diberikan juga perlu diperhatikan.
Rizky menilai kondisi ketika masyarakat masih harus menghadapi proses panjang untuk memperoleh informasi perlu menjadi bahan evaluasi. Hal itu mencakup situasi saat informasi sulit ditemukan, respons badan publik lambat, atau data yang diberikan tidak lengkap.
Peran Jurnalis dalam Mengawasi Keterbukaan
Dalam perspektif media, Rizky menyebut jurnalis memiliki peran strategis dalam ekosistem keterbukaan informasi publik. Jurnalis tidak hanya bertugas mencari bahan pemberitaan, tetapi juga melakukan verifikasi, menjelaskan informasi kepada masyarakat, dan menjalankan fungsi pengawasan.
Proses tersebut menjadikan informasi publik sebagai bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.
Rizky juga menyoroti pengalaman jurnalis ketika mengajukan permohonan informasi kepada badan publik. Menurut dia, rangkaian proses mulai dari pengajuan permohonan, respons badan publik, pengajuan keberatan, sengketa informasi, mediasi atau ajudikasi, putusan, hingga tindak lanjut dapat menggambarkan kualitas pelayanan informasi.
Setiap tahapan tersebut, lanjutnya, dapat dibaca sebagai bagian dari wajah keterbukaan sebuah badan publik. Karena itu, media perlu melihat lebih jauh daripada sekadar apakah informasi pada akhirnya diberikan atau tidak.
Kecepatan merespons permohonan, kelengkapan data, kejelasan jawaban, alasan ketika informasi tidak diberikan, mekanisme keberatan, serta tindak lanjut terhadap putusan juga menjadi indikator penting dalam membaca kualitas keterbukaan informasi publik.
Sengketa Informasi Bisa Menjadi Bahan Evaluasi
Rizky mengatakan sengketa informasi tidak selalu harus dipandang semata-mata sebagai persoalan pemohon dan badan publik. Sengketa juga dapat menjadi sumber informasi bagi masyarakat untuk melihat jenis informasi yang dipersoalkan, letak kendala pelayanan, serta cara badan publik memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Melalui sengketa informasi, publik dapat melihat apakah proses pelayanan telah berjalan, bagaimana badan publik memberikan jawaban, dan apakah putusan yang dihasilkan ditindaklanjuti.
Dalam konteks tersebut, sengketa bukan hanya perkara akhir dari permohonan informasi. Prosesnya juga dapat menunjukkan sejauh mana badan publik membuka akses dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Predikat Informatif Bukan Titik Akhir
Rizky menilai predikat “Informatif” seharusnya dipandang sebagai capaian dalam perjalanan menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, bukan sebagai titik akhir.
Dalam pandangannya, kualitas keterbukaan informasi setidaknya dapat dilihat melalui tiga aspek, yakni compliance, access, dan impact. Compliance berkaitan dengan sejauh mana badan publik memenuhi standar dan kewajiban keterbukaan informasi.
Access melihat apakah informasi tersebut benar-benar mudah diperoleh masyarakat. Sementara itu, impact menilai apakah informasi yang tersedia memberikan manfaat bagi transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan keterbukaan informasi tidak berhenti pada banyaknya dokumen yang dipublikasikan atau tingginya predikat hasil evaluasi. Informasi publik harus dapat ditemukan, dipahami, diperoleh, dan digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi maupun melakukan kontrol sosial.
Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tentang tersedianya informasi, melainkan tentang apakah hak masyarakat untuk mengetahui benar-benar dapat diwujudkan dalam praktik. Karena itu, predikat “Informatif” tetap penting sebagai indikator kinerja badan publik, tetapi pengalaman masyarakat menjadi ujian substantif untuk memastikan keterbukaan tersebut hadir dan memberikan dampak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















