Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus BBM Subsidi di Bali: 7 Tersangka, Solar Ditimbun

Saddam by Saddam
55 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus BBM Subsidi, Solar Ditimbun dan Pertalite Dijual Mahal

Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus BBM Subsidi, Solar Ditimbun dan Pertalite Dijual Mahal (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tabanan ~ Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah wilayah Bali. Para tersangka diduga menimbun 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan dan menjual kembali Pertalite dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama sejumlah satuan reserse kriminal pada Oktober 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan untuk mencegah distribusi BBM subsidi disalahgunakan dan merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.

Contents

    • 0.1. Razia Serentak Tempat Hiburan Malam di DIY, Polisi Dalami Temuan 1 Orang Terindikasi Amfetamin
    • 0.2. Operasi Narkoba di Palu, 17 Orang Ditangkap dan 7 Sajam Disita
  • 1. Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan
  • 2. Enam Tersangka Jual Pertalite hingga Rp100.000
  • 3. Ancaman Hukuman hingga Enam Tahun Penjara

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan kepolisian tidak akan menoleransi praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Denpasar, Jumat (16/10/2026), setelah rangkaian pengungkapan dilakukan di Tabanan, Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar.

You might also like

Razia Tempat Hiburan Malam di DIY, 1 dari 58 Orang Dites Urine Terindikasi Amfetamin

Razia Serentak Tempat Hiburan Malam di DIY, Polisi Dalami Temuan 1 Orang Terindikasi Amfetamin

18 October 2026
Operasi Narkoba di Palu, Polisi Tangkap 17 Orang dan Sita Senjata Tajam

Operasi Narkoba di Palu, 17 Orang Ditangkap dan 7 Sajam Disita

18 October 2026

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Ariasandy.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan

Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan IMS (64), yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Menurut pengungkapan polisi, IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. Solar tersebut ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.

BBM itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik IMS. Praktik tersebut, berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, diduga telah berlangsung sejak awal 2026.

Dari lokasi, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, dan 15 jeriken berkapasitas 35 liter. Sebanyak 10 jeriken berisi solar, sedangkan lima lainnya kosong. Petugas juga mengamankan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.

Barang bukti lain berupa satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.

Enam Tersangka Jual Pertalite hingga Rp100.000

Selain dugaan penimbunan solar, polisi menangani enam orang yang diduga menyalahgunakan distribusi Pertalite. Mereka diduga menjual kembali Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.

Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace. Transaksi disebut menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

Keenam orang tersebut ialah F (31), yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang ditangani Polres Buleleng; U (27), di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung; serta IGRA (23), di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.

Dalam pengungkapan di sejumlah wilayah itu, polisi menyita botol dan wadah berisi Pertalite, jeriken, kendaraan, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, selang, tas, serta telepon seluler.

Barang bukti yang diamankan lain empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, dan satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.

Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, empat botol kosong, satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta satu sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG.

Barang bukti lainnya meliputi 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, dan satu telepon seluler Redmi Note 12.

Ancaman Hukuman hingga Enam Tahun Penjara

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” kata Ariasandy.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita TabananHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Razia Tempat Hiburan Malam di DIY, 1 dari 58 Orang Dites Urine Terindikasi Amfetamin

Razia Serentak Tempat Hiburan Malam di DIY, Polisi Dalami Temuan 1 Orang Terindikasi Amfetamin

by Hendrawan
18 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Sebanyak 58 orang menjalani tes urine dalam razia tempat hiburan malam yang digelar Polda Daerah Istimewa Yogyakarta...

Operasi Narkoba di Palu, Polisi Tangkap 17 Orang dan Sita Senjata Tajam

Operasi Narkoba di Palu, 17 Orang Ditangkap dan 7 Sajam Disita

by Saddam
18 October 2026
0

Headline.co.id, Palu ~ Operasi narkoba di Palu yang digelar tim gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi...

Viral Remaja Bawa Celurit di Bantul, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Dini Hari

Terungkap! Kronologi Dua Remaja Bawa Celurit 1 Meter hingga Diamankan di Pasar Bantul

by Hendrawan
18 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menetapkan seorang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan membawa atau menguasai senjata...

Polda Jambi Telusuri Aktor di Balik Tambang Emas Ilegal Bungo, Amankan Empat Tersangka dan Dua Ekskavator

Tambang Emas Ilegal Bungo Diungkap, Empat Orang Jadi Tersangka

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id, Bungo ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat,...

Pelajar Jadi Korban Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

Perampasan Bersenjata di Bekasi, Polisi Amankan 4 Orang

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial RM menjadi korban perampasan telepon genggam yang disertai ancaman airsoft...

Polda Sulteng Sita Ekskavator dan Parang Terkait Kericuhan di Morowali, Empat Orang Jadi Tersangka

Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Morowali

by Saddam
17 October 2026
0

Headline.co.id, Morowali ~ Polda Sulawesi Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon),...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penemuan Mayat di Sungai Wingongo Bantul

Polisi Ungkap Kronologi dan Kondisi Agus Yang ditemukan Meninggal di Sungai Winongo, Sanden, Bantul

19 December 2024
Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan, Polisi Selidiki Unsur TPPO

Empat ABK KM Maulana 23 Diduga Jadi Korban Kekerasan

4 October 2026
Hasil Piala Presiden 2026

Hasil Piala Presiden 2026: DPMM FC vs Tampines Rovers Imbang 2-2

25 July 2026
: Istimewa

Tokoh Riau Soroti Peningkatan Kesejahteraan di HUT ke-69 Provinsi

10 August 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Kabupaten Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Kabupaten Jayapura, Papua

27 March 2026
Bank Jakarta Raih Penghargaan CEO dan COO Terbaik 2026

Bank Jakarta Raih Penghargaan CEO dan COO Terbaik 2026

24 April 2026
Menteri ESDM Dorong Masyarakat Lakukan Penghematan Energi

Menteri ESDM Dorong Masyarakat Lakukan Penghematan Energi

11 April 2026

Artikel Terbaru

Warga Temukan Hiu Tutul 6 Meter di Pantai Parangkusumo Bantul Saat Mencari Ikan

Geger Hiu Tutul 6 Meter Terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul, Begini Kondisinya

18 October 2026
4 Suporter PSS Sleman Tewas dalam Kecelakaan di Tol Madiun

Kronologi Kecelakaan Maut Suporter PSS Sleman di Tol Madiun, Hiace Tabrak Truk Tronton hingga 4 Orang Tewas

18 October 2026
Duka Suporter PSS Sleman, 4 Orang Tewas Usai Hiace Tabrak Truk di Tol Madiun

Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Kecelakaan di Tol Madiun, Persebaya Siapkan Penghormatan Khusus

18 October 2026
Bus Pariwisata Chandra Jaya Kecelakaan di Tol Ngawi, 3 Tewas

Bus Rombongan Wisata Mojokerto Tabrak Truk di Tol Ngawi, 3 Orang Tewas dan 19 Luka

18 October 2026
Razia Tempat Hiburan Malam di DIY, 1 dari 58 Orang Dites Urine Terindikasi Amfetamin

Razia Serentak Tempat Hiburan Malam di DIY, Polisi Dalami Temuan 1 Orang Terindikasi Amfetamin

18 October 2026
Berita Terkini

Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio

18 October 2026
Hadiri Minggu Kasih, Kapolres Bantul Ajak Tokoh Agama Bersama-sama Cegah Kenakalan Remaja

Kapolres Bantul Ajak Tokoh Agama Cegah Kenakalan Remaja dan Perkuat Kamtibmas Lewat Minggu Kasih

18 October 2026

Popular Story

RUU Perampasan Aset, Hak Pemilik dan Pihak Ketiga Harus Tetap Terlindungi
Pemerintah

RUU Perampasan Aset: Enam Pagar untuk Lindungi Pemilik

by Eko
15 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian praktisi...

Read moreDetails

PSS U16 Hadapi PSM Makassar, Bidik Puncak Klasemen EPA

Revitalisasi SDN Tanggirejo Dimulai, 131 Siswa Jadi Prioritas

PSS Sleman Kalahkan PSM 3-0, Raih Kemenangan Perdana

Polrestabes Makassar Perketat Jalur Masuk Narkoba

Srawung Laisa di Desa Tukum Padukan Cek Kesehatan dan Seni

Kemenkes Pulihkan Rumah Sakit Terdampak Banjir Sumatra

Indonesia-Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Beasiswa

BMN STABN Raden Wijaya Ditinjau untuk Dukung PNBP

Beasiswa Mahasiswa Lumajang, Enam Penerima Ditangguhkan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.