Headline.co.id, Tabanan ~ Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah wilayah Bali. Para tersangka diduga menimbun 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan dan menjual kembali Pertalite dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berukuran 1,5 liter. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama sejumlah satuan reserse kriminal pada Oktober 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan untuk mencegah distribusi BBM subsidi disalahgunakan dan merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan kepolisian tidak akan menoleransi praktik tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Denpasar, Jumat (16/10/2026), setelah rangkaian pengungkapan dilakukan di Tabanan, Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Ariasandy.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan
Kasus pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan IMS (64), yang diduga menimbun 300 liter solar bersubsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Petugas kemudian melakukan penindakan di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Menurut pengungkapan polisi, IMS diduga membeli solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan kode batang kendaraan dan kode batang petani yang dimilikinya. Solar tersebut ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM itu diduga akan dijual kembali melalui warung milik IMS. Praktik tersebut, berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, diduga telah berlangsung sejak awal 2026.
Dari lokasi, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit Suzuki Carry ST 100, dan 15 jeriken berkapasitas 35 liter. Sebanyak 10 jeriken berisi solar, sedangkan lima lainnya kosong. Petugas juga mengamankan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter.
Barang bukti lain berupa satu kode batang kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Enam Tersangka Jual Pertalite hingga Rp100.000
Selain dugaan penimbunan solar, polisi menangani enam orang yang diduga menyalahgunakan distribusi Pertalite. Mereka diduga menjual kembali Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol.
Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace. Transaksi disebut menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Keenam orang tersebut ialah F (31), yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang ditangani Polres Buleleng; U (27), di wilayah Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung; serta IGRA (23), di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.
Dalam pengungkapan di sejumlah wilayah itu, polisi menyita botol dan wadah berisi Pertalite, jeriken, kendaraan, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, selang, tas, serta telepon seluler.
Barang bukti yang diamankan lain empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, lima botol air mineral berukuran 1,5 liter yang terisi penuh, dan satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite.
Polisi juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari penjualan sebesar Rp70.000 dan Rp750.000, empat botol kosong, satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta satu sepeda motor Suzuki Thunder bernomor polisi DK 2804 RG.
Barang bukti lainnya meliputi 13,5 liter Pertalite dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, satu botol berisi sekitar 0,3 liter Pertalite, selang bening sepanjang dua meter, satu tas hitam, dan satu telepon seluler Redmi Note 12.
Ancaman Hukuman hingga Enam Tahun Penjara
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk kode batang pembelian BBM dan surat rekomendasi bagi petani, untuk memperoleh keuntungan pribadi secara ilegal. Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” kata Ariasandy.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















