Headline.co.id ~ Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyelidiki dugaan kekerasan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23, kapal penangkap cumi yang beroperasi hingga perairan Kepulauan Aru, Maluku. Kasus dugaan kekerasan ABK itu terungkap setelah patroli siber mendeteksi unggahan media sosial pada Senin, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menindaklanjuti temuan tersebut melalui penyelidikan lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan metode scientific crime investigation. Selain dugaan penganiayaan, polisi mendalami kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam proses perekrutan dan penyaluran para ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pengungkapan perkara bermula ketika tim memantau media sosial dan menemukan konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat timnya memantau media sosial pada Senin (01/10/2026 pukul 02.00 WIB. Tim patroli mendeteksi adanya konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK,” kata Fajri di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi.
Empat ABK Diidentifikasi sebagai Korban
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu korban bernama Ilham Shalahudin. Ilham diketahui bergabung dengan KM Maulana 23 sejak akhir Juli 2026 dari Dermaga Muara Baru, Jakarta.
Kapal tersebut berlayar dengan tujuan Merauke dan wilayah penangkapan ikan di sekitar Kepulauan Aru. Pengembangan penyelidikan kemudian menunjukkan dugaan korban tidak hanya satu orang.
Polisi mengidentifikasi total empat ABK yang disebut menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
“Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra,” ujar Fajri.
Dugaan kekerasan juga terungkap dari komunikasi pengurus kapal dan keluarga salah satu korban. Pada awal Agustus 2026, pengurus KM Maulana 23 menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa anaknya sedang sakit.
“Pengurus menyatakan ‘anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru’. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat,” kata Fajri.
Polisi Koordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan KKP
Polres Pelabuhan Tanjung Priok selanjutnya memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan para korban. Kepolisian berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para ABK.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kapal yang digunakan dalam kegiatan tersebut. KKP mengamankan dan menarik kapal dari laut ke darat, sedangkan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru.
“KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat, sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru. Jadi kepolisian terintegrasi, kita bekerja sama satu sama lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” jelas Fajri.
Unsur TPPO Masih Didalami
Selain mengusut dugaan penganiayaan, polisi mendalami kemungkinan adanya unsur TPPO. Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui pihak-pihak yang berperan dalam proses perekrutan dan penyaluran para ABK.
Fajri menyebut keterlibatan agen penyalur ABK masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian juga membuka kemungkinan menerapkan pasal berlapis apabila unsur pidana penganiayaan maupun TPPO terbukti.
“Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Soal potensi penetapan tersangka, Insya Allah kita lihat dari hasil penyelidikan,” katanya.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan hak serta keselamatan para korban.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















